Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kalimantan Tengah, Senin 11 Maret 2019

 

Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

 

Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu

KALTENG, INDEX  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, menyatakan calon legislatif yang bermasalah dengan hukum namun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak perlu diumumkan ke publik.

“Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu,” kata Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Senin.

Sekalipun ada yang masalah hukumnya telah inkracht, KPU hanya mengumumkan pembatalannya sebagai caleg. Untuk alasan dia dibatalkan karena kasus hukum ataupun masalah lainnya, hal tersebut tidak termasuk dalam pengumuman KPU.

Wawan menjelaskan, jika seorang caleg sedang bermasalah dengan hukum namun belum inkracht, hal itu bukanlah masalah karena ia tetap dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Namun jika kasus hukumnya sudah inkracht, pihaknya berkewajiban menyatakan ia tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Biasanya pengumuman itu akan dibuat dan ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara.

“Namanya pada daftar pilihan akan dihapus atau dihilangkan, namun tidak bisa digantikan dengan caleg baru lainnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini semua caleg yang terdaftar pada pemilu 2019 di Kalteng dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Namun jika nantinya memang terjadi perubahan, misalnya kasus hukum salah seorang caleg, pihaknya akan segera membuat pengumuman.

Sementara itu terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), semuanya sudah memenuhi ketentuan. Dari hasil evaluasi pihaknya saat ini, tidak ada calon yang sudah tercantum dalam daftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan bagi calon DPD RI, yakni ia merupakan pengurus partai. Jika dia hanya sebagai anggota, maka hal itu sah-sah saja,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sudah ada beberapa caleg yang batal melaju ke tahapan selanjutnya, seperti diterimanya dia sebagai calon pegawai negeri sipil maupun terkait masalah hukum sehingga ia dipecat dari keanggotaan partai.

Hanya saja ia tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan caleg yang dibatalkan tersebut, sebab dia sedang tidak memegang data rinci mengenai hal itu.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 24 Maret 2023 Renungan JOGER  

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 19 Oktober 2022 Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA III) Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022. Acara digelar di Bali Woso Upadesa, […]

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Juni  2020   Pasca Ditertibkan, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ       BALI, INDEX  –  Pasca ditertibkan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu di rapid test langsung, Rabu (3/6) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, […]

  • Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

    Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07  April  2026 Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut   Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).(foto/index)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali […]

  • 300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur

    300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  18  Juni  2020   300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur   JAWA BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Suhriadi, Kamis (18/6/2020) memimpin pelaksanaan Rapid Test kepada 300 Wajib Pajak di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur, Jalan Soekarno Hatta No. 528 Kec. Buah […]

  • Tingkatkan Edukasi Masyarakat, PLN UID Bali – RAPI Tandatangani MoU Kerjasama Kemitraan di Bidang Ketenagalistrikan

    Tingkatkan Edukasi Masyarakat, PLN UID Bali – RAPI Tandatangani MoU Kerjasama Kemitraan di Bidang Ketenagalistrikan

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  02  Maret  2021   Tingkatkan Edukasi Masyarakat, PLN UID Bali – RAPI Tandatangani MoU Kerjasama Kemitraan di Bidang Ketenagalistrikan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) UID Bali dan Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 14 Provinsi Bali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) SInergi Kemitraan dalam Bidang Ketenagalistrikan di Wilayah Provinsi […]

expand_less