Denpasar, Sabtu 26 Agustus 2023
Lebih Aman Menabung di Bank, Simpanan dijamin oleh LPS
Salah satu nasabah BPR Umum yang melakukan pencairan dana deposito di BNI Denpasar, Jumat (35/8/2023).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum (DL), Denpasar berjalan baik. Pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut ijin operasinya oleh OJK pada 25 November 2022 yang lalu.
” LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum secara bertahap sejak 12 Desember 2022 yang lalu atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup. Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah,” ungkap Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo yang saat mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR di kantor BNI Renon,Bali, Jumat (25/8/2023).
Lanjutnya, LPS selalu selalu berkomitmen untuk terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank.
“Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang. Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut, adalah Pertama; simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, Kedua: tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, ketiga: tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).
Masyarakat kami himbau juga agar aware terhadap tawaran cash back. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, kata dia, merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang.
“Asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” katanya seraya merinci 3 T tersebut meliputi simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).
Salah satu nasabah BPR Pasar Umum yang telah dilikuidasi LPS, Surya telah menerima klaim program penjaminan LPS dan merasakan manfaat keberadaan LPS.
“Saya berpesan masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank, karena aman sudah dijamin LPS. Yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS,” ungkap Surya.
Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp 786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum.
(Yuli 081803697480)