Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Melanggar Aturan  Pemilu di Pilkada Tabanan 2024,   Sanksi Tegas Untuk KPPS 

Melanggar Aturan  Pemilu di Pilkada Tabanan 2024,   Sanksi Tegas Untuk KPPS 

Tabanan, Rabu  04  Desember  2024

Melanggar Aturan  Pemilu di Pilkada Tabanan 2024,   Sanksi Tegas Untuk KPPS

 

KPU Kab.Tabanan Gelar Media Gathering  bertempat di Warung K-Nol, Desa Sesandan, Tabanan-Bali, Rabu (4/12/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 yang dilaksanakan 27 November lalu, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Tabanan menduduki posisi tertinggi di Bali yaitu sebesar 82,75%.

Ketua KPUD Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, jumlah tingkat partisipasi pemilih masyarakat mencapai 82.75 persen yang menggunakan hak pilih di Pilkada Tabanan meleset dari target 85 persen.

Dengan kekurangan sekitar 2,25 persen sejatinya pihaknya bersama jajarannya penyelenggara ditingkat bawah sudah maksimal melaksanakan sosialisasi sampai lapisan masyarakat paling bawah.

” Berkurangnya tingkat partisipasi pemilih, karena ada kegiatan adat dan juga faktor cuaca hujan, sehingga membuat pemilih tidak menggunakan hak pilihnya di TPS,” ungkap Suwitra di  acara Media Gathering  yang digelar KPU Tabanan di Warung K-Nol, Desa Sesandan, Kab.Tabanan-Bali,  Rabu (4/12/2024).

Lanjutnya, dari jumlah pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan sejumlah 374.420 orang dengan rincian 183.823 pemilih laki-laki dan 190.597 pemilih perempuan yang masuk dalam DPT tingkat partisipasi pemilih mencapai 82,75 persen.

“Meski tingkat partisipasi pemilih tersebut tidak sesuai yang ditargetkan yakni di angka 85 persen, namun hal itu patut disyukuri karena merupakan pencapaian tertinggi di Provinsi Bali,” jelasnya.

Terkait pencapaian tingkat partisipasi tersebut, Suwitra mengemukakan berkat partisipasi aktif dan kinerja semua pihak. Baik itu para Relawan Duta Demokrasi, para wartawan serta pihak lainnya yang telah bekerja mensosialisasikan Pilkada 2024 di masyarakat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik sehingga tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan tertinggi di Bali,” katanya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Tabanan NI Putu Suaryani dari Divisi Sosialisasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para wartawan dan relawan Duta Demokrasi yang telah melakukan sosialisasi terhadap proses dan tahapan Pilkada 2024 sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman serta menghasilkan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi di Kabupaten Tabanan.

Putu Suaryani juga memberikan apresiasinya kepada masing-masing tim paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tabanan karena memanfaatkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU.

“Selain APK yang difasilitasi KPU, masing-masing tim paslon sebenarnya berhak menambah APK secara mandiri hingga 200 persen. Namun kedua tim paslon hanya memanfaatkan APK yang difasilitasi KPU ini karena adanya keinginan kedua tim paslon mendukung imbauan adanya Green election,” jelasnya.

Berikut Data pemilih di seluruh  Kabupaten/Kota di Pilkada Bali 2024 :

1. ⁠Kab.Tabanan 82,75%
2. Kab.Gianyar 82,47%
3. Kab. Bangli 78,40
4. Kab. Badung 78,01 %
5. Kab. Klungkung 73,41 %
6. Kab. Karangasem 72,85%
7. Kab. Jembrana 71,19%
8. Kab. Buleleng 61,39%
9. Kota Denpasar 59,55%

Ketua Bawaslu Kab.Tabanan I Ketut Narta

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Tabanan.

Meski ada sejumlah pelanggaran yang terjadi sebelumnya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait dengan kode etik penyelenggara. Bawaslu telah merekomendasikan pemberian sanksi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar etik.

Ketua Bawaslu Kab.Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, berdasarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan akan merekomendasikan pemberian sanksi kode etik kepada petugas KPPS di TPS 3 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, dan TPS 9 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

“Tidak ada PSU, tetapi ada sanksi terkait dengan pelanggaran etik oleh KPPS,” ujar Narta saat ditemui disela-sela acara Media Gathering KPU Tabanan, di Warung K-Nol, Desa Sesandan, Tabanan, Rabu (4/12/2024).

Narta menjelaskan ada kotak suara dirusak oleh seorang warga yang mengamuk, karena dalam pengaruh alkohol. Meskipun kotak suara rusak, isi kotak tetap aman, dan penghitungan suara tidak terganggu.

“Yang mengamuk itu diinformasikan Pak Perbekel ada indikasi gangguan kejiwaan. Tapi dari peristiwa itu kita lihat tidak ada kerusakan-kerusakan terhadap surat suara yang bisa dikategorikan harus dilakukan pemilihan ulang. Kami hanya merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti kotak suara tersebut,” kata Narta.

Menurut Narta, dari tiga kejadian yang ditemukan, tidak ada yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Namun, dua dari tiga kejadian tersebut, yaitu di TPS 3 dan TPS 9 memenuhi unsur pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS. Sanksi kode etik dapat berupa pemecatan secara tidak hormat bagi petugas KPPS yang terbukti melanggar.

(066)

574

Check Also

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 68

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …