Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 13  Desember 2024

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto : Dok/Andri

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif. Hal itu ditegaskan perwakilan DPR RI usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco melalui siaran tertulisnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (06/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

Selain kebutuhan pokok, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.

Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

(010)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  26  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga 

    Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga 

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Agustus 2024 Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Menyambut hari Kemerdekaan ke-79  Republik Indonesia, PT Pegadaian hadirkan program Gadai Bebas Bunga. Program ini berlangsung mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, Gadai Bebas Bunga atau […]

  • Minimalisir Keramaian Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Umum di Kota Denpasar Mulai Ditutup Untuk Umum

    Minimalisir Keramaian Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Umum di Kota Denpasar Mulai Ditutup Untuk Umum

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  17  April  2020     Minimalisir Keramaian Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Umum di Kota Denpasar Mulai Ditutup Untuk Umum Suasana penutupan fasilitas umum di Kota Denpasar, Jumat (17/4/2020).   BALI,  INDEX   –   Sebagai upaya meminimalisir keramaian guna memutus penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar secara resmi mulai menutup fasilitas umum pada Jumat (17/4/2020). Adapun yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  08  Oktober  2020   Renungan  JOGER

  • Raih Penghargaan Nasional Pengukuran IKK, Wali Kota Jaya Negara Dorong Lahirkan Kebijakan Hadirkan Manfaat

    Raih Penghargaan Nasional Pengukuran IKK, Wali Kota Jaya Negara Dorong Lahirkan Kebijakan Hadirkan Manfaat

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Surabaya,  Selasa 25 November 2025 Raih Penghargaan Nasional Pengukuran IKK, Wali Kota Jaya Negara Dorong Lahirkan Kebijakan Hadirkan Manfaat   Pemkot Denpasar meraih Penganugerahan Pengukuran IKK Tahun 2025. Penghargaan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Selasa (25/11/2025) di Surabaya.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  19  Maret 2022   Renungan  JOGER    

expand_less