Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 13  Desember 2024

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad :  Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto : Dok/Andri

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif. Hal itu ditegaskan perwakilan DPR RI usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco melalui siaran tertulisnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (06/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

Selain kebutuhan pokok, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.

Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

(010)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

    Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  21  Agustus  2021   Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI     Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021. Kepala Divisi (Kadiv) Humas […]

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  24  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Lebih dari 43 Ribu Pengunjung Simak Hajatan CMSE 2024

    Lebih dari 43 Ribu Pengunjung Simak Hajatan CMSE 2024

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  11  November  2024  Lebih dari 43 Ribu Pengunjung Simak Hajatan CMSE 2024   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2024 telah sukses diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tiga hari, pada Kamis  7 s/d 9 November 2024 bertempat di Lobby dan Main Hall BEI, Jakarta. Mengangkat tema “Aku […]

  • Tekan Gangguan Psikologis Saat Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar Sedikan Layanan Curhat Online

    Tekan Gangguan Psikologis Saat Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar Sedikan Layanan Curhat Online

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  01  Mei  2020   Tekan Gangguan Psikologis Saat Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar Sedikan Layanan Curhat Online   BALI,  INDEX   –  Mengantisipasi gangguan kesehatan fisik dan kesehatan mental masyarakat saat menghadapi pandemi Corona (Covid-19) Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama Komunitas Teman Baik sediakan layanan curhat online, untuk memberikan dukungan kesehatan jiwa […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 29  Oktober  2024 Renungan  Joger  

expand_less