Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.

    Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Ubud, Senin 10 Oktober 2022   Pemimpin Wilayah Pegadaian Bali Bapak Hakim :  Visi Pegadaian sebagai ‘ The Most Valuable Financial Company ‘ dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.     ” World Marketing Forum 2022 yang di gelar di Ubud , Pemimpin Wilayah Bapak Hakim Setiawan menyampaikan, bahwa Pegadaian dalam mewujudkan visi perusahaan sebagai The Most […]

  • Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”

    Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  04  Februari  2024 Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”    Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menghadiri kegiatan peringatan 1110 Tahun “Jaya Stambha” Blanjong, Minggu (4/2/2024) di In situ Prasasti Blanjong dan Pura Dalem Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Sucofindo Raih Apresiasi The Most Entrepreneurial SOE Dalam Bmn Marketerrs Award 2020

    Sucofindo Raih Apresiasi The Most Entrepreneurial SOE Dalam Bmn Marketerrs Award 2020

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  18  September  2020   Sucofindo Raih Apresiasi The Most Entrepreneurial SOE Dalam Bmn Marketerrs Award 2020 (Foto/Ist)     JAKARTA,  INDEX  – PT SUCOFINDO (Persero) raih penghargaan pada Penganugerahan BUMN Marketeers Award 2020 dengan kategori The Most Entrepreneurial State Own Enterprise (SOE) yang diselenggarakan oleh MarkPlus, Inc secara virtual melalui media meeting online […]

  • Walikota Jaya Negara : Prinsip ASN Melayani, Bukan Dilayani

    Walikota Jaya Negara : Prinsip ASN Melayani, Bukan Dilayani

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 17 November 2021   Walikota Jaya Negara : Prinsip ASN Melayani, Bukan Dilayani Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara (tengah) saat membuka acara Napi Gatra pada HUT Korpri ke-50 ,melalui virtual meeting yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Denpasar, Rabu (17/10/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Prinsip ASN Denpasar adalah melayani, bukan dilayani. […]

  • Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Trafik Data XL Axiata Naik 19%

    Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Trafik Data XL Axiata Naik 19%

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  07  Januari  2024 Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Trafik Data XL Axiata Naik 19% Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil mengawal dan melayani lonjakan kebutuhan data pelanggan sepanjang liburan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dari monitoring antara 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, rata-rata trafik layanan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  06  Februari  2024 Renungan  Joger  

expand_less