Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi : Creator dituntut kritis perangi Hoax dan Penipuan

    Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi : Creator dituntut kritis perangi Hoax dan Penipuan

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  November  2019   Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi : Creator dituntut kritis perangi Hoax dan Penipuan     BALI,  INDEX  – Siber Kreasi atau Gerakan Nasional Literasi Digital Siber kreasi bersama dengan Kominfo menghadirkan sebuah workshop bertajuk ‘Workshop for Being An Impactful and Positive Content Creator’ di Denpasar, Bali untuk membahas bagaimana cara […]

  • Pemkot  Bekasi  dan  Big Selesaikan  Tentang  Penegasan  Batas  46 Kelurahan

    Pemkot  Bekasi  dan  Big Selesaikan  Tentang  Penegasan  Batas  46 Kelurahan

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bekasi, Minggu  04  Oktober  2020   Pemkot  Bekasi  dan  Big Selesaikan  Tentang  Penegasan  Batas  46 Kelurahan       JABAR, INDEX  – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyelesaikan data penegasan wilayah antar 46 Kelurahan se-Kota Bekasi. Sebelumnya Pemkot Bekasi pada 2017 telah melakukan penegasan data batas […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 18 Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Kacab Jasa Raharja Jawa Barat, “Seluruh Korban Kecelakaan di Tol Cipali Km 117.800 Subang Dijamin Mendapat Santunan”

    Kacab Jasa Raharja Jawa Barat, “Seluruh Korban Kecelakaan di Tol Cipali Km 117.800 Subang Dijamin Mendapat Santunan”

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  14  November  2019   Kacab Jasa Raharja Jawa Barat, “Seluruh Korban Kecelakaan di Tol Cipali Km 117.800 Subang Dijamin Mendapat Santunan”     Dir Gakkum Korlantas Polri, Dir Operasi Jasa Raharja, Kacab Jasa Raharja Jabar, Dir Lantas Polda Jabar saat meninjau TKP Kecelakaan maut di Tol Cipali dan dilanjutkan menyambangi para korban di […]

  • Dorong Penerapan ESG, PLN Asah Kreativitas Bersama Anak – anak Disabilitas Bali

    Dorong Penerapan ESG, PLN Asah Kreativitas Bersama Anak – anak Disabilitas Bali

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26 November 2023 Dorong Penerapan ESG, PLN Asah Kreativitas Bersama Anak – anak Disabilitas Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) konsisten dalam menerapkan environmental, social, and governance (ESG) pada setiap lini bisnisnya. Tak hanya fokus pada transisi energi yang mengedepankan penggunaan energi terbarukan, kegiatan sosial kemasyarakatan terus ditingkatkan. “Misi PLN […]

  • Pemerintah  Kabupaten Tabanan

    Pemerintah Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 06 November 2021 Pemerintah  Kabupaten Tabanan      

expand_less