Sunday , October 26 2025
Home / DKI / Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

762

Check Also

Komitmen Optimalisasi Penanganan Sampah, Kota Denpasar Akan Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Denpasar, Jumat  24  Oktober  2025 Komitmen Optimalisasi Penanganan Sampah, Kota Denpasar Akan Bangun Tempat Pengelolaan …

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di Kawasan Hutan Mangrove 

Denpasar,  Jumat  24 Oktober 2025 Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Puluhan “Are” Reklamasi Terselubung di …