Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angseri, Desa 100% PLN Mobile yang Siap Go Digital

    Angseri, Desa 100% PLN Mobile yang Siap Go Digital

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  22  November  2021   Angseri, Desa 100% PLN Mobile yang Siap Go Digital     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tak melulu soal pantai, Bali juga lekat dengan pesona keindahan alam pesawahan. Apalagi jika mengunjungi daerah Tabanan yang menawarkan atmosfer berbeda yang menyegarkan pikiran melalui objek wisata alam persawahannya. Terkenal dengan agrotourismnya, terasering sawah berundak […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Desember  2024

  • Aiptu M.Saifudin, Gugur Dalam Tugas Saat Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2019

    Aiptu M.Saifudin, Gugur Dalam Tugas Saat Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2019

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  18 April  2019   Aiptu M.Saifudin, Gugur Dalam Tugas Saat Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2019   JAWA BARAT, INDEX – Rumah Sakit Ujung Berung Kota Bandung menjadi saksi telah gugurnya seorang Bhayangkara Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Cilengkrang, Polsek Cileunyi, Polres Bandung atas nama Aiptu M. Saifudin, Rabu pagi (17/4/2019) sekitar pukul 09.20 Wib. […]

  • Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah

    Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 1 April 2023 Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah KPwBI Bali Trisno Nugroho di acara Kick Off SERAMBI 2023 , di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Senin (27/3/2023).(indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia mendukung upaya Pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi […]

  • Hingga Akhir Tahun 2019, Disbud Denpasar Inventarisasi 249 Cagar Budaya

    Hingga Akhir Tahun 2019, Disbud Denpasar Inventarisasi 249 Cagar Budaya

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  28  November  2019   Hingga Akhir Tahun 2019, Disbud Denpasar Inventarisasi 249 Cagar Budaya   Cagar Budaya Kota Denpasar   BALI, INDEX  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar terus gencar dalam menginventarisasi serta merestorasi cagar budaya Denpasar. Hal ini secara serius dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan terhadap kebudayaan, utamanya di […]

  • Walikota Jaya Negara Salurkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Banjir Pedagang Pasar Kumbasari

    Walikota Jaya Negara Salurkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Banjir Pedagang Pasar Kumbasari

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 06  Oktober  2025 Walikota Jaya Negara Salurkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Banjir Pedagang Pasar Kumbasari   Walikota Jaya Negara dalam kesempatan penyaluran santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang ahli waris korban banjir yang merupakan pedagang Pasar Kumbasari, di Kantor Walikota Denpasar, Senin (6/10/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, […]

expand_less