Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 332
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  19   Juni  2025

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

 

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez (foto/ist).

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan suap terhadap hakim, telah mencederai sistem peradilan. Hal ini sekaligus membuka kembali luka lama masyarakat yang dulu kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kejahatan korporasi ini, lanjut Gilang, membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng, belum lagi harganya juga menjadi selangit. Muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga penanganan kasus tersebut juga harus melihat pendekatan psikososial.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini khawatir keterlibatan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam penanganan kasus tersebut – yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota – akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik. Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan (saling terkait),” jelasnya.

Dijelaskannya, ketika korporasi bisa menyuap hakim demi vonis lepas, maka keadilan menjadi barang dagangan, dan masyarakat menjadi korban dua kali, yaitu saat minyak goreng langka, dan saat pelaku dilepaskan dengan skema hukum yang dimanipulasi.

Oleh karenanya, ia menegaskan kasus ekspor CPO ini tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka saja. Melainkan harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap. Hal ini juga sebagai pengingat bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan kekuatan kapital besar. Sehingga, hal tersebut perlu segera diatasi.

“Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat. Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar,” jelas Gilang.

Gilang juga mendorong Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal secara serius. Ditegaskannya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika pasar dan transaksi kekuasaan. Skandal Wilmar ini bukan hanya soal integritas satu-dua hakim, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi untuk melindungi oligarki yang merugikan rakyat.

Pihaknya juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO yang terjadi pada tahun 2022.

Tiga Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada Maret 2025 menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan pelanggaran hokum. Namun semua tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal itulah yang kemudian memicu kontroversi dan ditemukan fakta bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut menerima suap.

(007)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Semarang ,  Sabtu 07 Mei 2022

  • Kasus Sembuh Kembali Meningkat, Hari ini 46 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 29 Orang

    Kasus Sembuh Kembali Meningkat, Hari ini 46 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 29 Orang

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Juli  2020   Kasus Sembuh Kembali Meningkat, Hari ini 46 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 29 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan peningkatan yang signifikan. Per hari Kamis (16/7) tercatat penambahan jumlah […]

  • Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019

    Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 02 April 2019   Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019 Owner Mina Grup Agus Setiawan   BALI, INDEX  – Kepedulian Mina Grup terhadap pariwisata Bali semakin dipertegas dengan digelarnya kembali acara Miss Mina 2019 di Warung Mina Padang Sambian, Denpasar Barat, belum lama ini. Grand final Miss Mina 2019 […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 15  Oktober  2022

  • PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali

    PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04   Mei 2025 PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan), Direktur Manajemen Pembangkitan, Adi Lumakso (kiri), Direktur Transmisi & Perencanaan Sistem, Evy Haryadi (kedua dari kiri), Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kiri), beserta jajaran manajemen PLN ketika terjun langsung ke […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 21 Agustus 2022 Renungan  JOGER  

expand_less