Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  19   Juni  2025

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

 

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez (foto/ist).

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan suap terhadap hakim, telah mencederai sistem peradilan. Hal ini sekaligus membuka kembali luka lama masyarakat yang dulu kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kejahatan korporasi ini, lanjut Gilang, membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng, belum lagi harganya juga menjadi selangit. Muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga penanganan kasus tersebut juga harus melihat pendekatan psikososial.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini khawatir keterlibatan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam penanganan kasus tersebut – yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota – akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik. Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan (saling terkait),” jelasnya.

Dijelaskannya, ketika korporasi bisa menyuap hakim demi vonis lepas, maka keadilan menjadi barang dagangan, dan masyarakat menjadi korban dua kali, yaitu saat minyak goreng langka, dan saat pelaku dilepaskan dengan skema hukum yang dimanipulasi.

Oleh karenanya, ia menegaskan kasus ekspor CPO ini tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka saja. Melainkan harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap. Hal ini juga sebagai pengingat bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan kekuatan kapital besar. Sehingga, hal tersebut perlu segera diatasi.

“Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat. Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar,” jelas Gilang.

Gilang juga mendorong Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal secara serius. Ditegaskannya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika pasar dan transaksi kekuasaan. Skandal Wilmar ini bukan hanya soal integritas satu-dua hakim, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi untuk melindungi oligarki yang merugikan rakyat.

Pihaknya juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO yang terjadi pada tahun 2022.

Tiga Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada Maret 2025 menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan pelanggaran hokum. Namun semua tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal itulah yang kemudian memicu kontroversi dan ditemukan fakta bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut menerima suap.

(007)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Badung Bedah LPj Bupati 2025 :  Seluruh Penggunaan APBD Kini Diawasi Ketat

    DPRD Badung Bedah LPj Bupati 2025 :  Seluruh Penggunaan APBD Kini Diawasi Ketat

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 09  Juli  2026 DPRD Badung Bedah LPj Bupati 2025 :  Seluruh Penggunaan APBD Kini Diawasi Ketat   Sidang paripurna DPRD Badung, Senin (6/7/2026). Bali , Indonesiaexpose.co.id – DPRD Kabupaten Badung mulai menguliti pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Seluruh program pemerintah daerah kini memasuki tahap evaluasi ketat untuk memastikan […]

  • PLN UID Bali : Masyarakat Bali di himbau pasang Penjor jarak aman agar tak ganggu Aliran Listrik 

    PLN UID Bali : Masyarakat Bali di himbau pasang Penjor jarak aman agar tak ganggu Aliran Listrik 

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  November  2021 PLN UID Bali : Masyarakat Bali di himbau pasang Penjor jarak aman agar tak ganggu Aliran Listrik Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya, didampingi Pejabat Pengendali K3L dan Keamanan PLN UID Bali, I nyoman Jendra, pada acara temu media rutin di Denpasar, Rabu (3/11/2021)pagi.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – […]

  • RSIA Puri Bunda Bali kembangkan Unit Layanan Reproduksi dengan Teknologi terbaru dan terkini

    RSIA Puri Bunda Bali kembangkan Unit Layanan Reproduksi dengan Teknologi terbaru dan terkini

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23 Pebruari  2020   RSIA Puri Bunda Bali kembangkan Unit Layanan Reproduksi dengan Teknologi terbaru dan terkini   BALI,  INDEX  –  RSIA Puri Bunda mengenalkan Unit Layanan Wija Insan Nugraha (WIN) bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke -3 tahun.   Masih dalan rangka peringatan RSIA Puri Bunda, juga menggelar WINTALK ,bertempat di Denpasar-Bali, Minggu […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  20  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  November  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  28  Januari  2021   Renungan  JOGER  

expand_less