Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 226
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  04  Agustus   2025

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang beranggotakan DPP Persadha Nusantara Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APBH) melayangkan petisi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Petisi tersebut tertuang dalam surat Nomor 002/FKBHB/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan ditujukan kepada DPRD Bali guna menyoroti polemik terkait tugas pokok dan fungsi MDA dalam pengukuhan bendesa adat terpilih di Bali.

FKBHB menilai diperlukan langkah pengawasan, harmonisasi hukum, hingga revisi aturan yang mengatur kewenangan MDA agar sejalan dengan keteduhan tata-titi kehidupan masyarakat di Bali sesuai dengan Desa (tempat), Kala (waktu), Patra (keadaan) serta menjunjung tinggi konsep Desa Mawacara, Negara Mawatata.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta bersama jajaran lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa forum tersebut menyerahkan sepuluh butir petisi kepada DPRD Bali. DPRD Bali, khususnya Komisi IV dan Komisi I, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Gubernur Bali akan dilakukan sebagai langkah awal.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, Wayan Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan forum adalah untuk menyikapi secara serius polemik menyangkut tugas pokok dan fungsi MDA.

Hal ini terutama terkait praktik pengukuhan bendesa adat serta hal-hal lain yang dinilai mendesak dan substansial.

Menurutnya, sepuluh poin petisi yang diajukan dimaksudkan untuk memperbaiki peran dan fungsi MDA Bali, serta mengembalikan keteduhan dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip lokal Bali.

“Kami sangat konsen dengan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta keharmonisan kita di Bali, sehingga sangat penting pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Bali dengan memanggil Ketua MDA Bali untuk membahas ketidakselarasan antara MDA dengan desa adat,” kata Sayoga.

Sebanyak 10 butir petisi tersebut dijabarkan, yakni forum mendesak DPRD Provinsi Bali segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, guna merespons polemik berkepanjangan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menekankan substansi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tanpa harus menyebutkan frasa “adat” secara eksplisit.

Forum meminta DPRD dan Gubernur Bali untuk merevisi Perda No. 4 Tahun 2019 dengan menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konsiderans “Mengingat”, sehingga keberadaan Perda benar-benar menjadi bentuk rekognisi negara terhadap masyarakat hukum adat, bukan membentuk lembaga baru di bawah kendali kekuasaan.

Sebagai implikasi dari tuntutan revisi tersebut, forum meminta agar MDA segera memperbaiki AD/ART-nya.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 49 ayat 2 dan 3 yang dianggap mengganggu kemandirian dan hak asal-usul desa adat, serta bertentangan dengan konstitusi.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART MDA seharusnya hanya mengikat ke dalam organisasi MDA, dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada prajuru, pecalang, atau instrumen adat lainnya.

Kepemimpinan di MDA pun semestinya diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari atau pernah menjabat sebagai prajuru desa adat, bukan individu yang tidak memiliki ikatan langsung dengan sistem adat.

Proses pengangkatan bendesa adat juga harus dihormati sebagai hak dan urusan murni desa adat itu sendiri melalui musyawarah sesuai tradisi.

Terakhir, forum meminta agar negara hadir melalui Dinas PMA untuk melakukan pengawasan serta memastikan tertib administrasi, baik dalam naskah AD/ART, surat menyurat, maupun keputusan MDA, agar sesuai dengan sistem kenegaraan berdasarkan KTP yang sah.

Mereka menolak segala bentuk feodalisme dan praktik penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota

    Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  8 April 2021   Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 55 personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar meraih penghargaan pasca terlibat dalam pembuatan film pembelajaran “Manajemen Polsek”. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di halaman […]

  • Jaya Negara Buka Diklat Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula

    Jaya Negara Buka Diklat Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20  Agustus  2020   Jaya Negara Buka Diklat Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula   BALI,  INDEX  –  Yayasan Dharma Bhakti bekerja sama dengan Pemkot Denpasar menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemangkuan dan Serati Banten Tingkat Pemula Kota Denpasar diadakan dari tanggal 20 Agustus sampai 21 November 2020. Pelatihan ini diadakan bertujuan untuk meningkatkan […]

  • Dinilai Efektif Oleh BPK Perwakilan Bali, Pemkot Denpasar Terima LHP Digitalisasi Pajak Daerah

    Dinilai Efektif Oleh BPK Perwakilan Bali, Pemkot Denpasar Terima LHP Digitalisasi Pajak Daerah

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28 Desember 2022   Dinilai Efektif Oleh BPK Perwakilan Bali, Pemkot Denpasar Terima LHP Digitalisasi Pajak Daerah     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bali melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2022, Rabu (28/12) di kantor BPK perwakilan Provinsi Bali. Hadir dlaam kesempatan tersebut Wakil Gubernur […]

  • Kontingen Negara Peserta ASEAN Para Games 2022 Mulai Berdatangan di Solo

    Kontingen Negara Peserta ASEAN Para Games 2022 Mulai Berdatangan di Solo

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Surakarta,  Kamis  28  Juli  2022 Kontingen Negara Peserta ASEAN Para Games 2022 Mulai Berdatangan di Solo   (Foto/Hms) Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming, menyambut kedatangan kontingen negara peserta ASEAN Para Games 2022 (APG) XI yang mulai berdatangan di Bandara Adi Soemarmo, Selasa (26/7/2022). Kontingen Myanmar menjadi negara pertama yang tiba di […]

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 9 Maret 2021   Kesepakatan MDA- Bendesa se Denpasar, “Melasti” Dilaksanakan “Ngubeng” Jaya Negara Harap Tidak Kurangi Makna Upacara.   Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa hadir mengikuti pembahasan kesepakatan bersama MDA Kota Denpasar yang dihadiri juga Forkopimda Denpasar Camat, Sabha Upadesa dan […]

  • Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

    Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  12  Oktober  2021   Menkeu: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, […]

expand_less