Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana menyatakan sikapnya terkait dengan polemik tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) yang mencuat belakangan ini.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Koordinator FPMHD Universitas Udayana (Unud) Komang Surya Anggreni, dalam rilis pada hari ini, Jumat 8 Agustus 2025.

FPMHD Unud menurut Surya Anggreni turut mencermati situasi terkini terkait tupoksi dan kewenangan MDA terhadap Desa Adat di Bali. Pihaknya juga mengkaji petisi yang disampaikan sebelumnya oleh Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, beberapa elemen, serta tokoh masyarakat lainnya. Intinya FPMHD sepakat dan mendukung aspirasi tersebut serta mendorong tindak lanjut yang nyata dari DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

Desa Adat di Bali merupakan bentuk konkret dari masyarakat hukum adat yang eksistensinya dijamin secara konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Dalam konteks Bali, pengakuan ini terwujud melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang memperkuat kedudukan hukum Desa Adat sebagai entitas yang memiliki hak tradisional dan otonomi asli dalam mengatur tata kelola sosial, budaya, dan spiritual masyarakatnya berdasarkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh sebab itu, Desa Adat memiliki posisi yang mandiri dan tidak boleh berada dalam posisi subordinat terhadap lembaga mana pun, termasuk pemerintah daerah maupun lembaga seperti Majelis Desa Adat (MDA).

MDA awalnya dibentuk sebagai forum koordinasi antar-Bendesa Adat, dengan tujuan menyatukan pandangan dan memperkuat komunikasi serta sinergi antar-Desa Adat. Namun dalam praktiknya, muncul kecenderungan penafsiran struktural yang menempatkan MDA sebagai lembaga yang memiliki otoritas di atas Desa Adat. Hal ini tercermin dalam Pasal 49 ayat (2) dan (3) AD/ART MDA yang menyatakan bahwa “Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangan kepada MDA,” dan “MDA melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Desa Adat.” Formulasi ini menimbulkan kontroversi karena mengaburkan batasan antara fungsi koordinatif dan kekuasaan struktural. Padahal, secara prinsip hukum adat dan konstitusi, MDA tidak memiliki kedudukan hierarkis di atas Desa Adat.

Pergeseran fungsi MDA dari forum koordinasi menjadi lembaga yang dianggap berwenang mengatur atau bahkan mengendalikan Desa Adat dapat membuka ruang bagi praktik feodalisme baru. Struktur yang semestinya bersifat horizontal dan kolektif kolegial justru berubah menjadi hirarkis, di mana beberapa oknum berpotensi memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini mencederai semangat kesetaraan dan partisipasi dalam tatanan adat, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai demokrasi lokal. Jika tidak dikritisi dan dikoreksi, maka keberadaan MDA bukan menjadi penguat, tetapi justru melemahkan kedaulatan adat yang telah hidup lama di masyarakat Bali.

Melihat dinamika yang berkembang, revisi terhadap AD/ART MDA merupakan langkah strategis yang mendesak. Revisi ini harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan prajuru Desa Adat, tokoh adat, dan krama sebagai pemilik sah dari tradisi dan otoritas adat. Di sisi lain, kehadiran negara diperlukan dalam kapasitas pengawasan administratif, bukan sebagai pengintervensi substansi adat. Peran ini dapat dijalankan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) untuk memastikan bahwa tata kelola, legalitas dokumen, dan struktur kelembagaan berjalan sesuai dengan asas kesetaraan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak adat yang dilindungi konstitusi. Seperti disampaikan dalam kajian beberapa ahli hukum adat, pengawasan yang holistik penting agar proses hukum adat tetap selaras dengan kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan karakteristik dan otonomi lokalnya.

“Kami Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana sebagai salah satu organisasi mahasiswa Hindu di Bali, menyikapi secara serius dan menegaskan bahwa pengakuan terhadap Desa Adat sebagai institusi hukum adat yang berdaulat dan bermartabat adalah hal yang tidak dapat ditawar. Setiap bentuk regulasi, termasuk pembentukan dan penguatan MDA, harus didasarkan pada semangat kesetaraan, partisipasi komunitas adat, serta tujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan, tatanan tradisional yang telah lama hidup harmonis dengan sistem hukum negara. Apabila struktur seperti MDA justru menimbulkan dominasi sepihak, maka bukan tidak mungkin lembaga ini berubah menjadi simbol feodalisme baru yang merusak semangat demokrasi adat dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Karena itu, kami berdiri bersama Desa Adat untuk menjaga otentisitas, kemandirian, dan martabatnya”, demikian rilis FPMHD Unud sebagaimana disampaikan oleh Koordinator-nya Komang Surya Anggreni.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang, Pasien Sembuh Juga Bertambah 1 Orang

    Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang, Pasien Sembuh Juga Bertambah 1 Orang

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 20 Mei 2020   Transmisi Lokal, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 1 Orang, Pasien Sembuh Juga Bertambah 1 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Transmisi Lokal kembali terjadi di Kota Denpasar. Setelah sehari sebelumnya seoarang ibu yang berdomisili di […]

  • Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT BDL

    Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT BDL

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Desember 2025 Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT BDL     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Penandatanganan […]

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September  2020   Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan Disperindag Kembali Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Rakyat     BALI,  INDEX  –  Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan biasanya secara signifikan terjadinya kenaikan harga pada bahan kebutuhan pokok. Mengantisipasi terjadinya hal tersebut Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  01  Oktober 2023

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  27  Juli 2021   Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun

    Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 28 Oktober 2023 Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun   Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat pimpin Apel Peringatan Haru Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023, Sabtu (28/10/2023) di Lapangan Lumintang.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan pelaksanaan […]

expand_less