Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana menyatakan sikapnya terkait dengan polemik tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) yang mencuat belakangan ini.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Koordinator FPMHD Universitas Udayana (Unud) Komang Surya Anggreni, dalam rilis pada hari ini, Jumat 8 Agustus 2025.

FPMHD Unud menurut Surya Anggreni turut mencermati situasi terkini terkait tupoksi dan kewenangan MDA terhadap Desa Adat di Bali. Pihaknya juga mengkaji petisi yang disampaikan sebelumnya oleh Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, beberapa elemen, serta tokoh masyarakat lainnya. Intinya FPMHD sepakat dan mendukung aspirasi tersebut serta mendorong tindak lanjut yang nyata dari DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

Desa Adat di Bali merupakan bentuk konkret dari masyarakat hukum adat yang eksistensinya dijamin secara konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Dalam konteks Bali, pengakuan ini terwujud melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang memperkuat kedudukan hukum Desa Adat sebagai entitas yang memiliki hak tradisional dan otonomi asli dalam mengatur tata kelola sosial, budaya, dan spiritual masyarakatnya berdasarkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh sebab itu, Desa Adat memiliki posisi yang mandiri dan tidak boleh berada dalam posisi subordinat terhadap lembaga mana pun, termasuk pemerintah daerah maupun lembaga seperti Majelis Desa Adat (MDA).

MDA awalnya dibentuk sebagai forum koordinasi antar-Bendesa Adat, dengan tujuan menyatukan pandangan dan memperkuat komunikasi serta sinergi antar-Desa Adat. Namun dalam praktiknya, muncul kecenderungan penafsiran struktural yang menempatkan MDA sebagai lembaga yang memiliki otoritas di atas Desa Adat. Hal ini tercermin dalam Pasal 49 ayat (2) dan (3) AD/ART MDA yang menyatakan bahwa “Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangan kepada MDA,” dan “MDA melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Desa Adat.” Formulasi ini menimbulkan kontroversi karena mengaburkan batasan antara fungsi koordinatif dan kekuasaan struktural. Padahal, secara prinsip hukum adat dan konstitusi, MDA tidak memiliki kedudukan hierarkis di atas Desa Adat.

Pergeseran fungsi MDA dari forum koordinasi menjadi lembaga yang dianggap berwenang mengatur atau bahkan mengendalikan Desa Adat dapat membuka ruang bagi praktik feodalisme baru. Struktur yang semestinya bersifat horizontal dan kolektif kolegial justru berubah menjadi hirarkis, di mana beberapa oknum berpotensi memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini mencederai semangat kesetaraan dan partisipasi dalam tatanan adat, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai demokrasi lokal. Jika tidak dikritisi dan dikoreksi, maka keberadaan MDA bukan menjadi penguat, tetapi justru melemahkan kedaulatan adat yang telah hidup lama di masyarakat Bali.

Melihat dinamika yang berkembang, revisi terhadap AD/ART MDA merupakan langkah strategis yang mendesak. Revisi ini harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan prajuru Desa Adat, tokoh adat, dan krama sebagai pemilik sah dari tradisi dan otoritas adat. Di sisi lain, kehadiran negara diperlukan dalam kapasitas pengawasan administratif, bukan sebagai pengintervensi substansi adat. Peran ini dapat dijalankan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) untuk memastikan bahwa tata kelola, legalitas dokumen, dan struktur kelembagaan berjalan sesuai dengan asas kesetaraan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak adat yang dilindungi konstitusi. Seperti disampaikan dalam kajian beberapa ahli hukum adat, pengawasan yang holistik penting agar proses hukum adat tetap selaras dengan kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan karakteristik dan otonomi lokalnya.

“Kami Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana sebagai salah satu organisasi mahasiswa Hindu di Bali, menyikapi secara serius dan menegaskan bahwa pengakuan terhadap Desa Adat sebagai institusi hukum adat yang berdaulat dan bermartabat adalah hal yang tidak dapat ditawar. Setiap bentuk regulasi, termasuk pembentukan dan penguatan MDA, harus didasarkan pada semangat kesetaraan, partisipasi komunitas adat, serta tujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan, tatanan tradisional yang telah lama hidup harmonis dengan sistem hukum negara. Apabila struktur seperti MDA justru menimbulkan dominasi sepihak, maka bukan tidak mungkin lembaga ini berubah menjadi simbol feodalisme baru yang merusak semangat demokrasi adat dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Karena itu, kami berdiri bersama Desa Adat untuk menjaga otentisitas, kemandirian, dan martabatnya”, demikian rilis FPMHD Unud sebagaimana disampaikan oleh Koordinator-nya Komang Surya Anggreni.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 14 Hari Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polda Jabar Tindak 59 Travel Gelap

    14 Hari Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polda Jabar Tindak 59 Travel Gelap

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  10  Mei  2020   14 Hari Operasi Ketupat Lodaya 2020 Polda Jabar Tindak 59 Travel Gelap Dir Lantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi, S.IK   JAWA BARAT,INDEX  –  Selama Operasi Ketupat Lodaya 2020 yang digelar sejak 24 April s/d 8 mei 2020, bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dit Lantas […]

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Juli  2020

  • Hadapi Revolusi Industri Pariwisata, Wagub Cok Ace Minta Persatuan Insinyur Bali Semakin Gesit Implementasikan Kearifan Lokal

    Hadapi Revolusi Industri Pariwisata, Wagub Cok Ace Minta Persatuan Insinyur Bali Semakin Gesit Implementasikan Kearifan Lokal

    • calendar_month Minggu, 23 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23  Mei  2021   Hadapi Revolusi Industri Pariwisata, Wagub Cok Ace Minta Persatuan Insinyur Bali Semakin Gesit Implementasikan Kearifan Lokal   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai daerah destinasi wisata domestik dan internasional, setiap tahunya Bali menghadapi revolusi pariwisata dengan pesatnya pertambahan penduduk pendatang, maupun semakin banyaknya perencana atau Insinyur Asing yang datang ke Bali […]

  • Bupati Sanjaya Dianugrahi Satyalancana Wirakarya oleh Presiden RI

    Bupati Sanjaya Dianugrahi Satyalancana Wirakarya oleh Presiden RI

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Padang , Sabtu  10  Juni  2023 Bupati Sanjaya Dianugrahi Satyalancana Wirakarya oleh Presiden RI Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM Bupati kab.Tabanan-Bali dianugerahi penghargaan dari Presiden RI  Satyalancana Wirakarya, bertempat di di Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang, Sumatera Barat pada Sabtu, (10/6/2023).(Foto/ist).   Sumatera Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kerja keras seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemkab Tabanan dibawah […]

  • Walikota Rai Mantra Himbau : Warga Yang Baru Datang Dari Luar Daerah Atau Luar Negeri , Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

    Walikota Rai Mantra Himbau : Warga Yang Baru Datang Dari Luar Daerah Atau Luar Negeri , Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  Maret  2020   Walikota Rai Mantra Himbau : Warga Yang Baru Datang Dari Luar Daerah Atau Luar Negeri , Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya   BALI,  INDEX  –   Dalam mengantisipasi penyebaran corona virus disease (COVID-19) telah diambill langkah dan respon cepat Pemkot Denpasar. Langkah tersebut disampaikan Walikota Denpasar […]

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  Mei  2023 Bupati Bangli Pimpin Apel Hardiknas, Dirangkaikan Dengan Hari Otonomi Daerah Ke 27 Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Apel Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dirangkaikan dengan Hari Otonomi Daerah ke 27 di Kabupaten Bangli dilaksanakan di Alun-alun Bangli pada Selasa (2/5/2023) pagi. Apel dipimpin oleh Bupati […]

expand_less