Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

    DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 06 September 2022 DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas. Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan    Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  12  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali, Senin 09  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 10 Mei 2023 Renungan  JOGER  

  • Trisno Nugroho Kepala Perwakilan BI Prov.Bali : Perkenalkan QRIS ke Ibu-ibu PKK se-Kota Denpasar

    Trisno Nugroho Kepala Perwakilan BI Prov.Bali : Perkenalkan QRIS ke Ibu-ibu PKK se-Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 26  Pebruari  2020   Trisno Nugroho Kepala Perwakilan BI Prov.Bali : Perkenalkan QRIS ke Ibu-ibu PKK se-Kota Denpasar   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho (kanan),Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ameriza M. Moesa (kiri)  diacara talkshow dengan tema “Belanja Praktis Dengan QRIS”  bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya,Denpasar-Bali, Rabu (26/02/2020). […]

  • Tahap Awal Proyek Infrastruktur Strategis di Denpasar Resmi Dimulai

    Tahap Awal Proyek Infrastruktur Strategis di Denpasar Resmi Dimulai

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Oktober  2025 Tahap Awal Proyek Infrastruktur Strategis di Denpasar Resmi Dimulai    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri rapat bersama Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (1/10/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Proyek pengembangan infrastruktur strategis perkotaan di Kota Denpasar secara resmi akan […]

expand_less