Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 313
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 649 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil

    Sebanyak 649 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  05  Februari  2022   Sebanyak 649 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukan tren penularan yang tinggi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada […]

  • Silaturahmi ke PDI Perjuangan Tabanan, Golkar Tabanan Diajak Makan Siang Bersama-

    Silaturahmi ke PDI Perjuangan Tabanan, Golkar Tabanan Diajak Makan Siang Bersama-

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 22  April  2024 Silaturahmi ke PDI Perjuangan Tabanan, Golkar Tabanan Diajak Makan Siang Bersama-     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan, fungsionaris Partai Golkar dan PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan berkumpul dan duduk bersama dalam sebuah acara makan siang. Dari PDI Perjuangan tampak hadir Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan […]

  • Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal  Mulai 4-5 Februari 2021

    Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal  Mulai 4-5 Februari 2021

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  2  Februari  2021   Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal  Mulai 4-5 Februari 2021   Pelaksanaan Vaksinasi di Kota Denpasar beberapa waktu lalu. BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Beragam upaya terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar untuk mendukung suksesnya program nasional vaksinasi Covid-19. Karenanya, untuk mendukung percepatan program vaksinasi tersebut, Pemkot Denpasar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13 September  2019   Renungan  JOGER  

  • Penuhi Persyaratan Ekspor, Kakao Jembrana Tembus Pasar Jepang

    Penuhi Persyaratan Ekspor, Kakao Jembrana Tembus Pasar Jepang

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jembranan, Kamis  02  September  2021   Penuhi Persyaratan Ekspor, Kakao Jembrana Tembus Pasar Jepang   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kakao jembrana merupakan salah satu komoditas unggulan yang sudah diekspor ke berbagai negara. Kali ini, perluasan pangsa pasar kakao Jembrana diperluas ke Asia Timur, tepatnya ke Jepang. Komoditas pertanian asal jembrana,Bali ini mempunyai keunggulan tersendiri dikarenakan petani […]

  • Kapolsek Gianyar dan Ketua Bhayangkari Ranting Gianyar Besuk Anggota.

    Kapolsek Gianyar dan Ketua Bhayangkari Ranting Gianyar Besuk Anggota.

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 05 Januari 2021   Kapolsek Gianyar dan Ketua Bhayangkari Ranting Gianyar Besuk Anggota.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. bersama Ketua Bhayangkari Ranting Gianyar Ny. Luh Putu Anggreni Astawa membesuk anggota Polsek Gianyar yang sakit, dengan mendatangi rumah anggota yang sakit, Selasa (04/1/2022) Siang   Anggota […]

expand_less