Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 628
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  26  Juni  2020   Renungan  JOGER    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  11  Maret  2020   Renungan  JOGER      

  • Kekayaan Daerah Jawa Tengah Naik Rp658,01 Miliar

    Kekayaan Daerah Jawa Tengah Naik Rp658,01 Miliar

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Semarang, Jumat  28  Juni  2024  Kekayaan Daerah Jawa Tengah Naik Rp658,01 Miliar   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, telah tuntas. Persetujuan Raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Jawa Tengah masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024, di Gedung Berlian […]

  • Skandal Tukar Guling Lahan PT.BTID 

    Skandal Tukar Guling Lahan PT.BTID 

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Karangasem, Kamis 16 April 2026 Skandal Tukar Guling Lahan PT.BTID      Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Bodong, Status Lahan PT.BTID Dipertanyakan ? Polemik tukar guling lahan kembali memanas. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Pansus secara tegas mempertanyakan keabsahan proses tukar guling yang dinilai belum memenuhi syarat utama, yakni […]

  • Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Denpasar, Kehadiran Jumlah Umat Dibatasi.  Tirta Dapat Diambil di Masing-Masing Banjar Adat

    Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Denpasar, Kehadiran Jumlah Umat Dibatasi. Tirta Dapat Diambil di Masing-Masing Banjar Adat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  23  Maret  2020     Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Denpasar, Kehadiran Jumlah Umat Dibatasi. Tirta Dapat Diambil di Masing-Masing Banjar Adat Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Upacara Tawur Agung Kesanga serangkaian Nyepi Caka 1942 Tahun 2020 di Kota Denpasar dilaksanakan dengan suasana yang sedikit […]

  • Perkuat Digitalisasi Sistem Transportasi, PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan produktivitas Operasional

    Perkuat Digitalisasi Sistem Transportasi, PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan produktivitas Operasional

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  09  Maret 2022   Perkuat Digitalisasi Sistem Transportasi, PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan produktivitas Operasional       PLN integrasikan e-Transport dengan Grab for Business untuk optimalkan layanan transportasi bagi karyawan PLN.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menggandeng Grab Indonesia sebagai mitra dalam layanan transportasi untuk mendukung operasional perseroan. Kerja […]

expand_less