Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • visibility 294
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  19  April  2026

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

 

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pemerintah pusat, gelombang kritik justru menguat dari daerah. Izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali angkat suara terkait polemik proyek yang berdiri di kawasan pesisir sensitif Bali tersebut.

Ia menegaskan, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, seluruh proses perizinan seharusnya melalui pemerintah provinsi.

“Kalau sekarang muncul dugaan bodong, pertanyaannya kenapa dulu izin bisa keluar?” tegas Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi vea selulernya.

Prof. Salain mengaku, saat tergabung dalam kelompok tim ahli di Pemkot Denpasar dulu, dirinya bersama kelompok akademisi sempat menolak rencana KEK tersebut. Namun secara tiba-tiba proyek itu justru bertransformasi menjadi PSN.

“Saya yakin ini bisa ditelusuri. Ada jejak yang bisa dikejar,” ujarnya.

Menanggapi,  temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali di Kabupaten Karangasem Rabu, 15/4/2026 kemarin, memperkuat kontroversi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skema tukar guling lahan BTID di Karangasem.

“Bahkan disebutkan, dua alat bukti awal dinilai cukup untuk menyeret pihak terkait, termasuk dinas dan unsur pemerintah yang terlibat,” terang Prof.Salain.

Secara aturan, mekanisme tukar guling mensyaratkan lahan pengganti memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut belum terpenuhi. Asal-usul lahan yang diklaim milik BTID pun kini dipertanyakan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada administrasi. Proyek ini menyentuh kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai—benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi menahan abrasi, mengendalikan banjir rob, menyerap karbon, hingga menjadi habitat penting biota pesisir.

Perubahan fungsi kawasan ini dinilai berisiko luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, sejumlah regulasi nasional hingga daerah dinilai sudah sangat jelas melindungi kawasan tersebut. Mulai dari UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan tata ruang dan perlindungan pesisir. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali secara khusus menegaskan mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun pertanyaan krusial kini mengemuka:

Bagaimana izin bisa terbit jika kini ditemukan indikasi lahan bodong dalam skema tukar guling?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas kebijakan Proyek Strategis Nasional di Indonesia—apakah benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan, atau justru membuka celah pelanggaran hukum.

(110)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia termasuk yang di kritik PBB , Soal Perubahan Iklim

    Indonesia termasuk yang di kritik PBB , Soal Perubahan Iklim

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 21  September  2021   Indonesia termasuk yang di kritik PBB , Soal Perubahan Iklim (Foto/Ilustrasi)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Perubahan iklim yang ekstrim menjadi masalah bagi setiap masyarakat dunia. Perlu adanya langkah konkret untuk mengatasi hal tersebut. Terlepas dari semua janji pimpinan berbagai negara untuk mengambil tindakan, suhu dunia masih memanas menuju tingkat yang […]

  • Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang

    Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kerawang, Minggu  02  Juli  2023 Kemenparekraf Gelar Uji Petik Identifikasi Potensi Ekraf di Kabupaten Karawang Kemenparekraf/Baparekraf Sandiaga Uno (foto/ist) Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif) sebagai upaya mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menteri Pariwisata […]

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20  Desember  2022 7 Ranperda Disahkan Jadi Perda Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-19 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi […]

  • TARIF LISTRIK TRIWULAN 1 2021 TIDAK NAIK

    TARIF LISTRIK TRIWULAN 1 2021 TIDAK NAIK

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat   8 Januari 2021   TARIF LISTRIK TRIWULAN 1 2021 TIDAK NAIK     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi atau _tariff adjustment_ untuk periode Januari hingga Maret 2021. Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak […]

  • Karya seniman bertajuk “@rtquarelle”dari berbagai Negara di Gedung ABBC ArtBali, Nusa Dua

    Karya seniman bertajuk “@rtquarelle”dari berbagai Negara di Gedung ABBC ArtBali, Nusa Dua

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Nusa  Dua  , Jumat  02  Juli  2019   Karya seniman bertajuk “@rtquarelle”dari berbagai Negara di Gedung ABBC ArtBali, Nusa Dua Ketua dewan juri  maestro lukis Prof.Srihadi Soedarsono (kanan) bersama Istri Siti Farida Nawawi (kiri),di Nusa Dua – Bali, Kamis, 01 Agustus 2019.    BALI,  INDEX  –  International Watercolor Society Indonesia memamerkan ratusan lukisan cat air karya seniman […]

  • Dirut PT. Sucofindo (Persero) Resmikan Kantor dan Laboratorium  Unit Layanan  Palu Pasca Gempa dan Tsunami.

    Dirut PT. Sucofindo (Persero) Resmikan Kantor dan Laboratorium  Unit Layanan  Palu Pasca Gempa dan Tsunami.

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Palu, Selasa  30  Maret  2021   Dirut PT. Sucofindo (Persero) Resmikan Kantor dan Laboratorium  Unit Layanan  Palu Pasca Gempa dan Tsunami.     Sulawesi  Tengah,  indonesiaexpose.co.id – PT. SUCOFINDO (Persero) meresmikan gedung baru Kantor dan Laboratorium Unit Layanan SUCOFINDO Palu yang sebelumnya terdampak musibah gempa dan tsunami. “Tahun 2018 musibah gempa dan tsunami berdampak pada […]

expand_less