Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  19  April  2026

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

 

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pemerintah pusat, gelombang kritik justru menguat dari daerah. Izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali angkat suara terkait polemik proyek yang berdiri di kawasan pesisir sensitif Bali tersebut.

Ia menegaskan, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, seluruh proses perizinan seharusnya melalui pemerintah provinsi.

“Kalau sekarang muncul dugaan bodong, pertanyaannya kenapa dulu izin bisa keluar?” tegas Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi vea selulernya.

Prof. Salain mengaku, saat tergabung dalam kelompok tim ahli di Pemkot Denpasar dulu, dirinya bersama kelompok akademisi sempat menolak rencana KEK tersebut. Namun secara tiba-tiba proyek itu justru bertransformasi menjadi PSN.

“Saya yakin ini bisa ditelusuri. Ada jejak yang bisa dikejar,” ujarnya.

Menanggapi,  temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali di Kabupaten Karangasem Rabu, 15/4/2026 kemarin, memperkuat kontroversi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skema tukar guling lahan BTID di Karangasem.

“Bahkan disebutkan, dua alat bukti awal dinilai cukup untuk menyeret pihak terkait, termasuk dinas dan unsur pemerintah yang terlibat,” terang Prof.Salain.

Secara aturan, mekanisme tukar guling mensyaratkan lahan pengganti memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut belum terpenuhi. Asal-usul lahan yang diklaim milik BTID pun kini dipertanyakan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada administrasi. Proyek ini menyentuh kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai—benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi menahan abrasi, mengendalikan banjir rob, menyerap karbon, hingga menjadi habitat penting biota pesisir.

Perubahan fungsi kawasan ini dinilai berisiko luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, sejumlah regulasi nasional hingga daerah dinilai sudah sangat jelas melindungi kawasan tersebut. Mulai dari UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan tata ruang dan perlindungan pesisir. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali secara khusus menegaskan mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun pertanyaan krusial kini mengemuka:

Bagaimana izin bisa terbit jika kini ditemukan indikasi lahan bodong dalam skema tukar guling?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas kebijakan Proyek Strategis Nasional di Indonesia—apakah benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan, atau justru membuka celah pelanggaran hukum.

(110)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB STIKOM Bali : Program Kuliah  sambil  Magang  Online  ke  Singapura  hingga  Vietnam  peroleh  Uang  Saku  hingga Rp.99 Juta

    ITB STIKOM Bali : Program Kuliah  sambil  Magang  Online  ke  Singapura  hingga  Vietnam  peroleh  Uang  Saku  hingga Rp.99 Juta

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 14 September 2022   ITB STIKOM Bali : Program Kuliah  sambil  Magang  Online  ke  Singapura  hingga  Vietnam  peroleh  Uang  Saku  hingga Rp.99 Juta ITB Stikom Bali  buka program Kuliah sambil magang di negara Singapura pada 14 -15 September 2022, Rabu (14/9/2022) di Aula ITB STIKOM Bali.(Foto/indonesiaexpose.co.id/080) Bali, indonesiaexpose.co.id – Kuliah sambil magang di negara Singapura dan […]

  • Proses Serah Terima Jabatan Pejabat diwilayah Polda Metro Jaya, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan

    Proses Serah Terima Jabatan Pejabat diwilayah Polda Metro Jaya, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis   7  Januari  2021 Proses Serah Terima Jabatan Pejabat diwilayah Polda Metro Jaya, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Suasana  upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).Foto/Ist   JAKARTA,   indonesiaexpose.co.id   – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran menggelar upacara serah terima jabatan atau sertijab untuk melantik  pejabat utama dan 10 Kapolres […]

  • Siapkan beragam produk Digital, Bank DKI dukung Digitalisasi UMKM di DKI Jakarta

    Siapkan beragam produk Digital, Bank DKI dukung Digitalisasi UMKM di DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  19  November  2021 Siapkan beragam produk Digital, Bank DKI dukung Digitalisasi UMKM di DKI Jakarta   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Dukung digitalisasi UMKM di DKI Jakarta, Bank DKI siapkan beragam produk digital seperti e-Form Micro Loan, JakOne Abank, E-order, dan scan to pay QRIS yang dapat menunjang pengembangan UMKM mulai dari pembiayaan hingga kemudahan bertransaksi. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  25  Januari 2022   Renungan  JOGER  

  • Hari Teknologi Nasional ke-24 : Pusdatin Iptek Dikti Luncurkan Sistem Informasi Iptek Nasional 

    Hari Teknologi Nasional ke-24 : Pusdatin Iptek Dikti Luncurkan Sistem Informasi Iptek Nasional 

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 27  Agustus  2019   Hari Teknologi Nasional ke-24 : Pusdatin Iptek Dikti Luncurkan Sistem Informasi Iptek Nasional     BALI,  INDEX  – Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pusdatin Iptek Dikti), sebagai unit di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengadakan Seminar Nasional Integrasi Data Iptek dan Peluncuran Sistem […]

  • Semakin Kinclong! Pegadaian Cetak Laba 4,38T Selama Tahun 2023

    Semakin Kinclong! Pegadaian Cetak Laba 4,38T Selama Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  11 Februari 2024 Semakin Kinclong! Pegadaian Cetak Laba 4,38T Selama Tahun 2023     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menunjukkan pencapaian yang semakin berkilau, PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun. Pencapaian ini tumbuh 32,7% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 3,30 Triliun. Kinerja yang positif ini […]

expand_less