Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • visibility 387
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  19  April  2026

Prof.Salain Ahli Tata Ruang: Legalitas PSN  BTID  Ada Jejak yang bisa Dikejar.

 

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini berada di bawah sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pemerintah pusat, gelombang kritik justru menguat dari daerah. Izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain, ahli tata ruang Bali angkat suara terkait polemik proyek yang berdiri di kawasan pesisir sensitif Bali tersebut.

Ia menegaskan, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai KEK, seluruh proses perizinan seharusnya melalui pemerintah provinsi.

“Kalau sekarang muncul dugaan bodong, pertanyaannya kenapa dulu izin bisa keluar?” tegas Prof. Dr. Ir. I Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi vea selulernya.

Prof. Salain mengaku, saat tergabung dalam kelompok tim ahli di Pemkot Denpasar dulu, dirinya bersama kelompok akademisi sempat menolak rencana KEK tersebut. Namun secara tiba-tiba proyek itu justru bertransformasi menjadi PSN.

“Saya yakin ini bisa ditelusuri. Ada jejak yang bisa dikejar,” ujarnya.

Menanggapi,  temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali di Kabupaten Karangasem Rabu, 15/4/2026 kemarin, memperkuat kontroversi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam skema tukar guling lahan BTID di Karangasem.

“Bahkan disebutkan, dua alat bukti awal dinilai cukup untuk menyeret pihak terkait, termasuk dinas dan unsur pemerintah yang terlibat,” terang Prof.Salain.

Secara aturan, mekanisme tukar guling mensyaratkan lahan pengganti memiliki legalitas lengkap dan sah. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut belum terpenuhi. Asal-usul lahan yang diklaim milik BTID pun kini dipertanyakan.
Persoalan tidak hanya berhenti pada administrasi. Proyek ini menyentuh kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai—benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi menahan abrasi, mengendalikan banjir rob, menyerap karbon, hingga menjadi habitat penting biota pesisir.

Perubahan fungsi kawasan ini dinilai berisiko luas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kehidupan masyarakat pesisir.
Secara hukum, sejumlah regulasi nasional hingga daerah dinilai sudah sangat jelas melindungi kawasan tersebut. Mulai dari UU Kehutanan, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan tata ruang dan perlindungan pesisir. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali secara khusus menegaskan mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun pertanyaan krusial kini mengemuka:

Bagaimana izin bisa terbit jika kini ditemukan indikasi lahan bodong dalam skema tukar guling?
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi integritas kebijakan Proyek Strategis Nasional di Indonesia—apakah benar berpihak pada pembangunan berkelanjutan, atau justru membuka celah pelanggaran hukum.

(110)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

    Pemkab Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  29  Februari  2024 Pemkab Tabanan Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melalui Dinas Perindustrian & Perdagangan Kabupaten Tabanan menggelar Pasar Murah pada Senin (26/2/2024) menjelang Hari Raya Galungan & Kuningan, […]

  • Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021

    Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sukabumi, Senin  11  Oktober  2021   Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021   Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycho Amelza Dahniel, M.Si, saat menyematkan tanda peserta kepada perwakilan siswa PAG Gelombang l TA 2021, Senin (11/10/2021) Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. H. Rycho Amelza […]

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar , Senin  22  Mei  2023 Tingkatkan Kualitas SDM penyusun LPPD, Pemkot Denpasar Gelar Bimtek     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Demi mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah […]

  • PLN Serahkan Bantuan CSR/ TJSL 1,1 Milyar Rupiah Untuk Pembangunan Masyarakat Bali

    PLN Serahkan Bantuan CSR/ TJSL 1,1 Milyar Rupiah Untuk Pembangunan Masyarakat Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  12  Februari  2021   PLN Serahkan Bantuan CSR/ TJSL 1,1 Milyar Rupiah Untuk Pembangunan Masyarakat Bali     BALI,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali kembali menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility/ Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (CSR/TJSL) melalui program PLN Peduli, Kamis 11 Februari 2021. Bantuan yang diberikan antara lain […]

  • Bupati Made Gianyar Sebut Bunuh Diri Dan Kecelakaan Penyebab Belum Tingginya Usia Harapan Hidup Di Bangli

    Bupati Made Gianyar Sebut Bunuh Diri Dan Kecelakaan Penyebab Belum Tingginya Usia Harapan Hidup Di Bangli

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 12 Maret 2019   Bupati Made Gianyar Sebut Bunuh Diri Dan Kecelakaan Penyebab Belum Tingginya Usia Harapan Hidup Di Bangli Foto/Ist   BALI, INDEX – Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, selain karena kasus kematian ibu dan bayi baru lahir, faktor utama yang menjadi penyebab belum tingginya usia harapan hidup di Kabupaten Bangli […]

  • Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD

    Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Buleleng, Rabu  27  Agustus  2025 Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD   Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di acara peluncuran PLTS Atap di Desa Banjarasem, Kec.Seririt, Kab.Buleleng, Rabu (27/8/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang merancang enam peraturan daerah (Perda) baru yang ditargetkan selesai hingga akhir […]

expand_less