BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 4 Mei 2026
BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati

Bali, indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pendalaman materi terkait dugaan permasalahan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Serangan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran anggota pansus dan pemangku kepentingan terkait.
Namun demikian, agenda RDP tersebut terpaksa ditunda karena pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan resmi DPRD Provinsi Bali. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian serius dalam proses pendalaman dugaan permasalahan yang tengah ditangani Pansus TRAP.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus TRAP menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan tukar guling lahan mangrove kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan bahwa pihaknya siap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling oleh pihak BTID hingga saat ini belum terdaftar secara resmi dan tidak memiliki kejelasan legalitas.
RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan BPN Provinsi Bali, Balai Wilayah Sungai, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat Serangan, serta tenaga ahli DPRD Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan kawasan pesisir dan mangrove di Bali. Hal ini terutama berkaitan dengan proyek strategis nasional yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat lokal.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menekankan pentingnya keterbukaan semua pihak dalam memberikan keterangan guna mempercepat proses klarifikasi dan penegakan hukum.
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali akan menjadwalkan ulang RDP dengan memanggil kembali pihak PT BTID guna memastikan proses pendalaman berjalan secara komprehensif dan transparan.
Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan kawasan pesisir dan mangrove di Bali, khususnya dalam proyek strategis nasional yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Pansus TRAP menegaskan Investor diBali harus tunduk pada aturan hukum, sehingga dikemudian hari tidak dirugikan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
