Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 339
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Excom Meeting CityNet Asia Pacific Ke-45 Resmi Dibuka Di Sanur

    Excom Meeting CityNet Asia Pacific Ke-45 Resmi Dibuka Di Sanur

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu   26  Oktober  2025 Excom Meeting CityNet Asia Pacific Ke-45 Resmi Dibuka Di Sanur   Walikota Denpasar Jaya Negara bersama Sekretaris Jenderal CityNet Asia Pacific, Vijay Jagannathan, Ambassador Pemerintah Metropolitan Seoul, Hong-Seok Koo, saat opening ceremony Excom Meeting CityNet Asia Pacific ke-45 Tahun 2025, di BBC, Sanur, Minggu (26/10/2025) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Executive Committee […]

  • XL Axiata Sediakan Gratis Ongkir Pembelian Produk di Toko Online

    XL Axiata Sediakan Gratis Ongkir Pembelian Produk di Toko Online

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  11  April  2020   XL Axiata Sediakan Gratis Ongkir Pembelian Produk di Toko Online   JAKARTA,  INDEX  –  Untuk mendukung himbauan pemerintah agar masyarakat melakukan jagak jarak fisik (physical distancing), dan juga memberikan kenyamanan pelanggan dengan menghindari bepergian meninggalkan rumah di masa karantina akibat Covid-19, PT XL Axiata (XL Axiata) kini menyediakan layanan […]

  • OJK Regional 8 Bali, Nusra, hentikan 543 Fintech

    OJK Regional 8 Bali, Nusra, hentikan 543 Fintech

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Kuta,  Jumat  17  Mei  2019   OJK Regional 8 Bali, Nusra, hentikan 543 Fintech   Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda (Foto) BALI, INDEX  –  Selama triwulan pertama tahun 2019, Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) di  wilayah Provinsi Bali tetap mampu mempertahankan kinerja positif dan mengalami peningkatan dari segi aset ,kredit, serta dana pihak […]

  • Keseriusan Pemkot Denpasar Tangani Peningkatan Kasus Covid-19 dan Transmisi Lokal  Perketat Mobilitas Penduduk Hingga Pembatasan Kewilayahan

    Keseriusan Pemkot Denpasar Tangani Peningkatan Kasus Covid-19 dan Transmisi Lokal Perketat Mobilitas Penduduk Hingga Pembatasan Kewilayahan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29 April  2020   Keseriusan Pemkot Denpasar Tangani Peningkatan Kasus Covid-19 dan Transmisi Lokal Perketat Mobilitas Penduduk Hingga Pembatasan Kewilayahan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai BALI,  INDEX  –  Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar yang kini berada di angka 52 orang disikapi serius jajaran Pemkot Denpasar. […]

  • Apresiasi Buku “Kehidupan”

    Apresiasi Buku “Kehidupan”

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30  Juli  2026 Apresiasi Buku “Kehidupan”     Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Apresiasi Buku “Kehidupan”, Ruang Dialog Panduan Meniti Jalan ke Dalam Diri Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, kebutuhan manusia tidak lagi sebatas memenuhi tuntutan materi. Banyak orang mulai mencari ruang untuk berhenti sejenak, merefleksikan perjalanan hidup, sekaligus menemukan kembali makna keberadaannya. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 13  November  2025 Renungan  Joger  

expand_less