Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  06  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Gubernur Koster, Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kehidupan 1450 Mahasiswa dari Keluarga Tak Mampu

    Gubernur Koster, Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kehidupan 1450 Mahasiswa dari Keluarga Tak Mampu

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  30  Juli  2025 Gubernur Koster, Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kehidupan 1450 Mahasiswa dari Keluarga Tak Mampu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bukan Gubernur Bali Wayan Koster jika tak membuat program yang “out of the box”. Gubernur Bali dua periode ini selalu memikirkan hal mendasar dan prioritas yang dibutuhkan krama Bali. Koster telah meluncurkan program […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Senin  03  April  2023 Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  13  Maret  2023 Presiden RI Joko Widodo Resmikan TPST Kota Denpasar   Presiden RI Joko Widodo didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Gubernur Bali, Wayan Koster, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Denpasar yang dipusatkan di TPST Kesiman […]

  • Wakili Denpasar, Sekaa Baleganjur Telung Barung, Desa Adat Penatih Siap Unjuk Kreatifitas di PKB XLIV

    Wakili Denpasar, Sekaa Baleganjur Telung Barung, Desa Adat Penatih Siap Unjuk Kreatifitas di PKB XLIV

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  08  Mei 2022   Wakili Denpasar, Sekaa Baleganjur Telung Barung, Desa Adat Penatih Siap Unjuk Kreatifitas di PKB XLIV     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Kesenian Baleganjur Remaja Duta Kota Denpasar yang diwakili Sekaa Baleganjur Telung Barung, Penatih siap unjuk kreatifitas di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV Tahun 2022. Hal tersebut terungkap […]

  • Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Wawali Tangsel

    Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Wawali Tangsel

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar,Jumat 29  Oktober  2021   Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Wawali Tangsel Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melakukan Kunjungan kerja yang dipimpin diterima langsung Wakil Walikota I Kadek Arya Wibawa Kamis (28/10/2021) di Kantor Walikota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Keberhasilan Pemkot Denpasar meraih Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK pada Triwulan […]

expand_less