Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  12  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

    Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Jumat  02  Agustus  2024 Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN   (Foto/ist)   Banten,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan dunia pendidikan berkualitas sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 4, dengan meresmikan The Gade Creative Lounge (TGCL) di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), pada Sabtu (13/07). TGCL PKN […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 24  Juni  2025 Renungan  Joger  

  • Pengkot FHI Kota Denpasar Siap Gelar Walikota CUP Perdana, Jadi Wahana Pembinaan dan Pembibitan Atlet Muda

    Pengkot FHI Kota Denpasar Siap Gelar Walikota CUP Perdana, Jadi Wahana Pembinaan dan Pembibitan Atlet Muda

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  10  Maret  2026 Pengkot FHI Kota Denpasar Siap Gelar Walikota CUP Perdana, Jadi Wahana Pembinaan dan Pembibitan Atlet Muda     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Pengurus Kota (Pengkot) Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Denpasar siap menggelar Walikota CUP XVI. Sebagai gelaran perdana, pelaksanaannya tahun ini merupakan wahana pembinaan serta pembibitan atlet muda Hockey […]

  • Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Komitmen Pemprov Bali Komit Perbaiki Pengelolaan Laporan Keuangan dan Jaga WTP

    Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Komitmen Pemprov Bali Komit Perbaiki Pengelolaan Laporan Keuangan dan Jaga WTP

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  05  Februari  2024 Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Komitmen Pemprov Bali Komit Perbaiki Pengelolaan Laporan Keuangan dan Jaga WTP     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mengatakan Pemprov Bali mempunyai komitmen tinggi, dengan terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun sehingga perkembangan opini BPK atas Laporan Keuangan […]

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  05  Desember  2022 Wagub Cok Ace Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik di Istana Wapres     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri acara Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik yang dirangkai dengan Peresmian Mal Pelayanan Publik yang berlangsung di Istana Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka Selatan No. […]

expand_less