Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  27  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  03  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Kapolda Jabar, “Polri Diharapkan Dapat Mereformasi Diri Secara Total”

    Kapolda Jabar, “Polri Diharapkan Dapat Mereformasi Diri Secara Total”

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  01  Juli  2020 Kapolda Jabar, “Polri Diharapkan Dapat Mereformasi Diri Secara Total” Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat memimpin korp raport kenaikan pangkat personel Polri dan PNS tanggal 1 Juli 2020 di halaman Polda Jabar.     JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi memimpin kegiatan Upacara Korps […]

  • Polresta Cirebon Launching Kendaraan Operasional Khusus Pelayanan Kepolisian Terpadu Berbasis IT

    Polresta Cirebon Launching Kendaraan Operasional Khusus Pelayanan Kepolisian Terpadu Berbasis IT

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bandung, Senin 14 Juni 2021   Polresta Cirebon Launching Kendaraan Operasional Khusus Pelayanan Kepolisian Terpadu Berbasis IT Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi (foto atas) saat secara simbolis menyerahkan kunci mobil operasional khusus kepada Polsek Jajaran Polresta Cirebon, Senin (14/6/2021).   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar melaunching kendaraan operasional khusus pelayanan kepolisian terpadu berbasis […]

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  02  Maret  2023 Bupati Sedana Arta, lantik 94  pejabat   stuktural  dan  pejabat  fungsional  di lingkungan Penkab.Bangli   Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, lantik 94  pejabat   stuktural  dan  pejabat  fungsional ,bertempat di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Kamis, (02/03/2023) .   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pelantikan dan pengambila sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dan fungsional […]

  • The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

    The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  16 Februari 2023 The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik   (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengajak semua pihak mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hal ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam transisi energi sekaligus pengurangan emisi karbon. PT PLN (Persero) siap mengoptimalkan […]

expand_less