Sekretaris Pansus TRAP : Ketua DPD I Golkar Bali, Tidak Paham Hukum, Tarik Anggotanya dari Pansus TRAP
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 16 Juli 2026
Sekretaris Pansus TRAP : Ketua DPD I Golkar Bali, Tidak Paham Hukum, Tarik Anggotanya dari Pansus TRAP
Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanas. Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), dikabarkan meminta anggota Fraksi Golkar yang tergabung dalam Pansus TRAP untuk tidak lagi mengikuti seluruh agenda pansus, baik inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP).
Langkah tersebut langsung memicu reaksi keras dari pimpinan Pansus TRAP yang menilai keputusan itu berpotensi mengganggu jalannya tugas konstitusional DPRD dalam mengawasi persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., menegaskan bahwa Ketua DPD Golkar Bali tidak memahami mekanisme hukum pembentukan panitia khusus.
“Ketua DPD Golkar Bali tidak memahami mekanisme hukum pembentukan Pansus. Pansus dibentuk melalui keputusan DPRD dan memiliki dasar hukum yang mengikat seluruh anggotanya,” tegas I Dewa Nyoman Rai.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang telah disepakati dalam lembaga DPRD memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
“Ketua DPD Golkar Bali tidak paham hukum. Pansus TRAP dibentuk lintas fraksi untuk menyelamatkan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Yang kami sidak bukan hanya BTID, tetapi banyak lokasi yang diduga melanggar tata ruang,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Menurutnya, Pansus TRAP bukan dibentuk untuk mengusut satu proyek tertentu, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset pemerintah, hingga perizinan yang menjadi sorotan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa masa kerja Pansus selama enam bulan merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur pimpinan DPRD Bali bersama seluruh ketua fraksi.
“Apa haknya menghalangi kerja wakil rakyat yang bekerja untuk kepentingan rakyat? Sebagai anggota DPR RI, ada kepentingan apa? Kok seperti kebakaran jenggot?” ujarnya.
Dewa Rai menjelaskan, kesepakatan mengenai masa kerja Pansus hingga September telah diputuskan dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua DPRD Bali dan dihadiri seluruh pimpinan fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem hingga Demokrat.
Suatu Kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian merupakan Facta Sun Servanda (berlaku mengikat sebagai undang-undang) sesuai Pasal 1338 KUH Perdata,
Rekomendasi dan laporan kerja itu berbeda.
” Tugas Pansus memang enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai mekanisme. Semua sudah memiliki payung hukum yang jelas,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP .
Ia kembali menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyerang pihak tertentu.
Menurutnya, keberadaan Pansus justru mendapat dukungan luas dari masyarakat Bali, bahkan mendapat perhatian dari tingkat nasional hingga internasional karena dianggap sebagai upaya menyelamatkan masa depan tata ruang Pulau Dewata.
“Yang merasa risih terhadap keberadaan Pansus hanya orang-orang yang tidak ingin persoalan tata ruang dibenahi. Pansus hadir untuk meluruskan yang bengkok, agar Bali tidak rusak oleh investasi yang hanya mengejar keuntungan tanpa menghormati adat, budaya, dan lingkungan,” tegasnya.
Di mana Pansus ini bukan tertuju pada satu Objek tapi banyak Objek yang ditangani untuk membenahi Bali. Tata Ruang Aset Daerah dan Perizinan . Dan Hanya Orang -orang aneh yang merasa RISIH dengan Keberadaan PANSUS TRAP yang Jelas2 Ingin meluruskan yang ke arah yang benar.
Dan ini merupakan Ujian Bagi Seorang Pemimpin Bali baik Sekarang maupun Pemimpin kedepan antara ; Mau Mengikuti arah perusak atau menyelamatkan Bali melalui keberadaan Pansus TRAP yang sedang EXIS di mata masyarakat.
Saya Menginspirasikan semua kejadian ini pada Kisah PEWAYANGAN ; di mana Ketika Arjuna ( Pandawa ) sedang Bertapa Untuk kebaikan Dunia selalu ada Bayang – bayang yang Ingin Mengganggu Keheningan Pertapaan nya ( Korawa ). Tetapi Arjuana tidak Pernah Tergoda terhada Godaan itu yang pada Akhir nya TUHAN dapat memberikan Hadiah Suci Buat nya Yaitu ; KEMENANGAN DHARMA melawan ADHARMA !!!
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir yang juga ketua Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat DPRD Bali menegaskan, bahwa seluruh anggota Pansus memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan mandat DPRD hingga masa tugas berakhir.
“Pansus TRAP dibentuk melalui mekanisme resmi DPRD dan setiap anggota terikat pada keputusan lembaga, bukan pada kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Selama masa tugas Pansus masih berlaku, seluruh anggota memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan demi kepentingan masyarakat Bali,” tegas Dr. Somvir .
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan persoalan besar yang menyangkut masa depan Bali sehingga tidak boleh dicampuri oleh kepentingan politik jangka pendek.
“Pansus ini bekerja berdasarkan data, fakta, dan aturan hukum. Jangan sampai upaya penyelamatan tata ruang Bali justru terhambat oleh intervensi yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan rakyat dan masa depan Bali,” ujar Dr. Somvir.
Menurut jajaran Pansus, keberadaan Pansus TRAP justru mendapat dukungan luas dari masyarakat Bali hingga menjadi perhatian nasional karena dinilai berupaya membenahi tata ruang, melindungi aset daerah, dan memastikan seluruh investasi berjalan sesuai aturan.
Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir hingga berakhirnya masa kerja Pansus TRAP pada September mendatang, di tengah sorotan publik terhadap berbagai proyek investasi yang menjadi perhatian di Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
