Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  Juli  2026

Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

 

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak paling krusial. Pansus TRAP menegaskan, apabila hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali untuk diproses sesuai kewenangannya.

Penegasan itu menjadi sinyal bahwa polemik yang semula dipandang sebagai dinamika politik antarfraksi kini berpotensi berkembang menjadi persoalan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD.

Pansus TRAP mengingatkan bahwa panitia khusus tersebut masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul ditemukannya berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.

Sesuai SK Nomor 6 Tahun 2026, masa kerja Pansus TRAP berlangsung hingga 6 Oktober 2026. Hingga kini, laporan akhir belum disampaikan maupun diterima dalam rapat paripurna, sehingga secara kelembagaan Pansus masih menjalankan mandat resminya.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan instrumen resmi DPRD yang berwenang menilai dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik anggota dewan.

“Apabila melalui mekanisme internal DPRD diputuskan bahwa penarikan anggota Pansus tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Bali. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang telah disepakati dalam Tata Tertib DPRD, bukan pada penafsiran sepihak,” tegas I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP yang juga Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir menegaskan, bahwa tidak seorang pun anggota DPRD dapat mengabaikan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam tata tertib.

” Tata tertib adalah aturan yang mengikat seluruh anggota DPRD. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, penyelesaiannya harus melalui Badan Kehormatan agar ada kepastian hukum dan kepastian kelembagaan,” ujar Dr. Somvir.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.H., menilai penegakan tata tertib merupakan syarat mutlak untuk menjaga kewibawaan DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRD. Apabila mekanisme yang ditempuh terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata I Nyoman Oka Antara.

Pansus TRAP menegaskan, langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan bukan merupakan langkah politik, melainkan bentuk komitmen untuk menegakkan aturan internal DPRD, menjaga marwah lembaga, serta memastikan setiap keputusan yang menyangkut alat kelengkapan dewan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan internal DPRD Bali. Apabila surat penarikan anggota Fraksi Golkar dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka proses tidak berhenti pada penolakan administratif, tetapi berpotensi berlanjut ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Polemik ini pun menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan aturan dan integritas kelembagaan DPRD Provinsi Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Pandemi Covid-19 per 3 Desember 2020, Prov.Bali, Terkonfirmasi Positif 14.568 orang, sembuh 12.974 orang(89.06%)

    Perkembangan Pandemi Covid-19 per 3 Desember 2020, Prov.Bali, Terkonfirmasi Positif 14.568 orang, sembuh 12.974 orang(89.06%)

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  03  Desember  2020   Perkembangan Pandemi Covid-19 per 3 Desember 2020, Prov.Bali, Terkonfirmasi Positif 14.568 orang, sembuh 12.974 orang(89.06%) Data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (3/12/2020)   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra menyatakan, perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per […]

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa   21  Juni  2022 Raker  BPPD Bali  Tentang  Sinkronisasi Program Promosi dengan Menparekraf RI di Kantor Perwakilan BI  Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali yang diketuai Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), menggelar rapat kerja (Raker) di Ruang Pertemuan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Senin (20/6/2022) kemarin. […]

  • Libur Nataru 2025–2026 : Wisatawan ke Bali Meningkat, Isu Penurunan Kunjungan Tidak Benar

    Libur Nataru 2025–2026 : Wisatawan ke Bali Meningkat, Isu Penurunan Kunjungan Tidak Benar

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.220
    • 0Komentar

    Badung , Rabu  24  Desember  2025 Libur Nataru 2025–2026 : Wisatawan ke Bali Meningkat, Isu Penurunan Kunjungan Tidak Benar   Kunjungan wisatawan Ke Bali, Rabu (24/12/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Bandara International I Gusti Ngurah Rai tetap Ramai Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026) Isu yang beredar di media sosial mengenai penurunan jumlah […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

    Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Bali, Senin  13  Desember  2021   Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

  • Walikota Jaya Negara Buka Turnament Tenis Meja Perbekel Cup I Desa Padangsambian Klod.

    Walikota Jaya Negara Buka Turnament Tenis Meja Perbekel Cup I Desa Padangsambian Klod.

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Mei  2023 Walikota Jaya Negara Buka Turnament Tenis Meja Perbekel Cup I Desa Padangsambian Klod.       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Turnament Tenis Meja Perbekel Cup I Desa Padangsambian Kelod yang dilaksanakan di Banjar Umadui, Desa Padangsambian Klod, pada Minggu (28/5/2023) pagi. Hadir […]

  • Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2024 Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.   Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat mengikuti Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD Kota Denpasar TA. 2024 secara […]

expand_less