Langgar Mekanisme TATIB DPRD : Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 22 Juli 2026
Langgar Mekanisme TATIB DPRD : Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali
Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak paling krusial. Pansus TRAP menegaskan, apabila hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali untuk diproses sesuai kewenangannya.
Penegasan itu menjadi sinyal bahwa polemik yang semula dipandang sebagai dinamika politik antarfraksi kini berpotensi berkembang menjadi persoalan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD.
Pansus TRAP mengingatkan bahwa panitia khusus tersebut masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul ditemukannya berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.
Sesuai SK Nomor 6 Tahun 2026, masa kerja Pansus TRAP berlangsung hingga 6 Oktober 2026. Hingga kini, laporan akhir belum disampaikan maupun diterima dalam rapat paripurna, sehingga secara kelembagaan Pansus masih menjalankan mandat resminya.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan instrumen resmi DPRD yang berwenang menilai dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik anggota dewan.
“Apabila melalui mekanisme internal DPRD diputuskan bahwa penarikan anggota Pansus tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Bali. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang telah disepakati dalam Tata Tertib DPRD, bukan pada penafsiran sepihak,” tegas I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP yang juga Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir menegaskan, bahwa tidak seorang pun anggota DPRD dapat mengabaikan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam tata tertib.
” Tata tertib adalah aturan yang mengikat seluruh anggota DPRD. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, penyelesaiannya harus melalui Badan Kehormatan agar ada kepastian hukum dan kepastian kelembagaan,” ujar Dr. Somvir.
Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.H., menilai penegakan tata tertib merupakan syarat mutlak untuk menjaga kewibawaan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRD. Apabila mekanisme yang ditempuh terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata I Nyoman Oka Antara.
Pansus TRAP menegaskan, langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan bukan merupakan langkah politik, melainkan bentuk komitmen untuk menegakkan aturan internal DPRD, menjaga marwah lembaga, serta memastikan setiap keputusan yang menyangkut alat kelengkapan dewan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan internal DPRD Bali. Apabila surat penarikan anggota Fraksi Golkar dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka proses tidak berhenti pada penolakan administratif, tetapi berpotensi berlanjut ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Polemik ini pun menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan aturan dan integritas kelembagaan DPRD Provinsi Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
