Ratusan Warga Laporkan Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai ke Pansus TRAP DPRD Bali : Minta Proyek Dihentikan
- account_circle 080
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 31 Juli 2026
Ratusan Warga Laporkan Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai ke Pansus TRAP DPRD Bali : Minta Proyek Dihentikan


Bali, indonesiaexpose.co.id — Kasus dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Bali. Ratusan warga Perumahan Kerta Dalem Mansion (KDM), Sidakarya, Denpasar Selatan, secara resmi mengajukan petisi kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melalui surat Nomor 002/VII/Srt-KDM-DPRD/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam petisi tersebut, warga meminta Pansus TRAP segera turun tangan dan menghentikan pembangunan sebuah gedung yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai, tidak memiliki dasar hak atas tanah yang jelas, belum mengantongi perizinan yang sah, serta diduga memanfaatkan lahan yang sejak awal dipasarkan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) atau Sarana Prasarana Umum (SPU) bagi penghuni perumahan.
Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lingkungan, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran tata ruang yang harus ditindak tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Dalam berbagai kesempatan mengenai penegakan hukum lingkungan, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelanggaran yang merusak tata ruang dan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Bangunan berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa memenuhi ketentuan, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan sempadan sungai dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi sungai.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan pembatasan pembangunan untuk menjaga fungsi sungai.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Selain itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
Dalam petisi yang dikirimkan ke DPRD Bali, warga juga mengungkapkan bahwa pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi kepada penghuni perumahan. Mereka khawatir keberadaan bangunan tersebut mengganggu kenyamanan, keamanan, kesehatan, serta menghilangkan fungsi lahan yang sebelumnya dijanjikan sebagai ruang terbuka dan fasilitas bersama.
Persoalan ini sebenarnya telah dimediasi sejak 4 Maret 2026 dengan melibatkan Pemerintah Desa Sidakarya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Satpol PP, BPN, DPMPTSP, dan instansi terkait.
Namun hingga kini, menurut warga, mediasi belum menghasilkan penyelesaian maupun tindakan konkret terhadap pembangunan yang dipersoalkan.
Kini publik menunggu langkah ‘Pansus TRAP DPRD Bali’ untuk melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas pembangunan, serta memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, sempadan sungai, dan pemanfaatan lahan.
(110)
- Penulis: 080
- Editor: siregar
- Sumber: tim Index
