Mulai 1 Oktober 2024 Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.
Mulai 1 Oktober 2024 Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.
- calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
- visibility 179
- 0Komentar
Denpasar, Minggu 29 September 2024 Mulai 1 Oktober 2024 Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah. Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di […]
