Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Korupsi » KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Rabu 6 Maret 2019

 

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

 

 

MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa.

“Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti tidak memberitahukan kepawa WP bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nila pajak yang ditetapkan untuk disetorkan,” kata JPU KPK di Ambon, Selasa.

Kecurigaan tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa kasus penerima suap pajak atas nama Sulimin Ratmin dan La Masikamba yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Antnohy Liando dan isterinya Elis Luther selaku pemilik CV Angin Timur dan Didat Ardimas Mustafa yang merupakan ketua tim pemerisa 13 WP yang dicurigai bermasalah oeh Ditjen Pajak.

Saksi Ardimas tidak memberitahukan kepada saksi Anthony dan isterinya baik lisan maupun tulisan bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nilai pajak yang akan disetor.

Meski pun saksi Didat mengatakan telah memberitahukan kepada saksi secara tetulis, namun Anthoni dan Elis membantahnya.

Kejanggalan lainnya adalah ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, maka secara otomatis seluruh data WP tersedia secara online, namun saksi Didat dan anggotanya tidak pernah meminta data ini ke Pusat.

Saksi Didat juga berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU tentang rencana pemberian uang tanda terima kasih dari saksi Elis Luther karena kebaikannya telah menghitung nilai pajak yang akan disetorkan oleh Anthony.

Sebab saksi Elis mengatakan untuk La Masikamba dengan Sulimin Ratmin akan berurusan dengan suaminya Anthony Liando, sedangkan Didat selaku ketua tim pemeriksa akan berurusan dengan Elis Luther yang merupakan isteri Anthony.

Peranan aksi Didat adalah hitungan pertama Rp1,7 miliar lalu atas perintah Sulimin Ratmin turun menjadi Rp1,037 miliar, dan saksi mengaku cara penghitungan nilai pajak dari keduanya sah dan benar.

“Makanya kami kejar mengapa bisa begitu, sebab bisa terjadi penyalahgunaan kerwenangan di situ karena perbedaan hasilnya juga signifikan, tetapi saksi juga menjelaskan kalau perhitungan awal belum menghitung dari jumlah keseluruhan transaksi dan status WP tersebut,” kata JPU.

Karena awalnya status saksi Anhnoy selaku WP dari laporan yang masuk masih bersifat WP non pengusaha kenaa pajak sehingga ada penghitungan berdasarkan PP 46 dan itu dibenarkan.

Kalau dari versi saksi Didat itu benar, tetapi dari fakta bahwa justeru kebenaran aturan itu dimanfaatkan oleh para terdakwa dan memang aturan itu benar ada dan tidak menyalahi tetapi itu dimanfaatkan mereka dengan cara akan menurunkan nilai pajak.

Padahal dengan otomatis akan turun sendiri nilainya, dan kalau mau jujur tinggal dibilang kepada pemberi bahwa dengan aturan ini pasti turun namun sengaja tidak memberitahukan dan dijadikan kesempatan untuk mencari untung.

“Ada omzet dan juga aset, jadi fakta yang ditanyakan majelis hakim kalau omzet sampai dengan Rp11 miliar tahun 2017 lalu asetnya yang diakumulasi sampai Rp20 miliar,” ujar JPU.

Hanya yang ditanyakan majelis hakim kepada saksi Didat itu masalah omzet yang khusus untuk penghitungan pajak tadi sampai denga Rp4,8 miliar, makanya yang menjadi acuan untuk penghitungan pajak itu yang Rp4,8 miliar.

Kemudian didapatlah hitungan kali satu persen sehingga Rp1,037 juta untuk PPn dan di luar pengampunan pajak yang menjadi beban saksi Anthony Liando, tetapi dia minta nilai ini disusutkan lagi di bawah Rp1 miliar dengan potongan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Makanya muncul OTT oleh KPK ketika terjadi penyusutan seperti itu,” akui JPU. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Sulimin Ratmin, sementara terdakwa La Masikamba masih diperiksa belasan saksi lainnya. (ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Peserta Hadiri Dialog Spiritual Bersama Guruji Anand Krishna di Bali

    Ratusan Peserta Hadiri Dialog Spiritual Bersama Guruji Anand Krishna di Bali

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  27  Juli  2024 Ratusan Peserta Hadiri Dialog Spiritual Bersama Guruji Anand Krishna di Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Diikuti oleh ratusan peserta baik dari Bali maupun luar Bali  di acara Dialog Spiritual dengan mengahdirkan Guruji Anand Krishna bertempat di aula  Anand Krishna Center (AKC) Kuta, Sabtu ( 27/7/ 2024) malam. Uniknya lagi, sebagian besar peserta adalah anak […]

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 19 Oktober 2022 Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA III) Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022. Acara digelar di Bali Woso Upadesa, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung

    Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  03  September  2020   Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung   Bupati Giri Prasta saat Pelaksanaan Pujawali Ngenteg Linggih Alit di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung, Rabu (2/9/2020)(Foto/Ist).   BALI,  INDEX  –  Bertepatan dengan Purnamaning Sasih Ketiga, Rahina Buda Umanis Wuku Julungwangi, Rabu (2/9/2020), Pemkab Badung melaksanakan Pujawali Ngenteg […]

  • Wisuda Mahasiswa XL Future Leaders CEO XL Axiata Tekankan Perlunya Penguasaan Solusi Digital

    Wisuda Mahasiswa XL Future Leaders CEO XL Axiata Tekankan Perlunya Penguasaan Solusi Digital

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  25  Januari  2021   Wisuda Mahasiswa XL Future Leaders CEO XL Axiata Tekankan Perlunya Penguasaan Solusi Digital Direktur Teknologi XL Axiata – I Gede Darmayusa (pojok kiri), Direktur Politeknik Negeri Bandung – Dr. Ir. Rachmad Imbang Tritjahjono, M.T., Rektor Universitas Pertamina – Prof. Akhmaloka, Ph.D, Rektor Universitas Pradita – Prof. Dr. Ir. Richardus […]

  • Implemetasikan Prinsip ESG untuk Keberlangsungan Bisnis,  XL Axiata Raih Penghargaan Telecommunication for Sustainability

    Implemetasikan Prinsip ESG untuk Keberlangsungan Bisnis, XL Axiata Raih Penghargaan Telecommunication for Sustainability

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022 Implemetasikan Prinsip ESG untuk Keberlangsungan Bisnis, XL Axiata Raih Penghargaan Telecommunication for Sustainability Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O. Baasir (kiri), menerima penghargaan untuk kategori Telecommunication for Sustainability pada ajang Environmental, Social, and Governance (ESG) Excellence 2022 “Action and Sustainability in Responsible Investing”, yang diselenggarakan oleh TrenAsia di Jakarta, Rabu […]

expand_less