Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Korupsi » KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Rabu 6 Maret 2019

 

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

 

 

MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa.

“Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti tidak memberitahukan kepawa WP bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nila pajak yang ditetapkan untuk disetorkan,” kata JPU KPK di Ambon, Selasa.

Kecurigaan tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa kasus penerima suap pajak atas nama Sulimin Ratmin dan La Masikamba yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Antnohy Liando dan isterinya Elis Luther selaku pemilik CV Angin Timur dan Didat Ardimas Mustafa yang merupakan ketua tim pemerisa 13 WP yang dicurigai bermasalah oeh Ditjen Pajak.

Saksi Ardimas tidak memberitahukan kepada saksi Anthony dan isterinya baik lisan maupun tulisan bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nilai pajak yang akan disetor.

Meski pun saksi Didat mengatakan telah memberitahukan kepada saksi secara tetulis, namun Anthoni dan Elis membantahnya.

Kejanggalan lainnya adalah ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, maka secara otomatis seluruh data WP tersedia secara online, namun saksi Didat dan anggotanya tidak pernah meminta data ini ke Pusat.

Saksi Didat juga berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU tentang rencana pemberian uang tanda terima kasih dari saksi Elis Luther karena kebaikannya telah menghitung nilai pajak yang akan disetorkan oleh Anthony.

Sebab saksi Elis mengatakan untuk La Masikamba dengan Sulimin Ratmin akan berurusan dengan suaminya Anthony Liando, sedangkan Didat selaku ketua tim pemeriksa akan berurusan dengan Elis Luther yang merupakan isteri Anthony.

Peranan aksi Didat adalah hitungan pertama Rp1,7 miliar lalu atas perintah Sulimin Ratmin turun menjadi Rp1,037 miliar, dan saksi mengaku cara penghitungan nilai pajak dari keduanya sah dan benar.

“Makanya kami kejar mengapa bisa begitu, sebab bisa terjadi penyalahgunaan kerwenangan di situ karena perbedaan hasilnya juga signifikan, tetapi saksi juga menjelaskan kalau perhitungan awal belum menghitung dari jumlah keseluruhan transaksi dan status WP tersebut,” kata JPU.

Karena awalnya status saksi Anhnoy selaku WP dari laporan yang masuk masih bersifat WP non pengusaha kenaa pajak sehingga ada penghitungan berdasarkan PP 46 dan itu dibenarkan.

Kalau dari versi saksi Didat itu benar, tetapi dari fakta bahwa justeru kebenaran aturan itu dimanfaatkan oleh para terdakwa dan memang aturan itu benar ada dan tidak menyalahi tetapi itu dimanfaatkan mereka dengan cara akan menurunkan nilai pajak.

Padahal dengan otomatis akan turun sendiri nilainya, dan kalau mau jujur tinggal dibilang kepada pemberi bahwa dengan aturan ini pasti turun namun sengaja tidak memberitahukan dan dijadikan kesempatan untuk mencari untung.

“Ada omzet dan juga aset, jadi fakta yang ditanyakan majelis hakim kalau omzet sampai dengan Rp11 miliar tahun 2017 lalu asetnya yang diakumulasi sampai Rp20 miliar,” ujar JPU.

Hanya yang ditanyakan majelis hakim kepada saksi Didat itu masalah omzet yang khusus untuk penghitungan pajak tadi sampai denga Rp4,8 miliar, makanya yang menjadi acuan untuk penghitungan pajak itu yang Rp4,8 miliar.

Kemudian didapatlah hitungan kali satu persen sehingga Rp1,037 juta untuk PPn dan di luar pengampunan pajak yang menjadi beban saksi Anthony Liando, tetapi dia minta nilai ini disusutkan lagi di bawah Rp1 miliar dengan potongan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Makanya muncul OTT oleh KPK ketika terjadi penyusutan seperti itu,” akui JPU. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Sulimin Ratmin, sementara terdakwa La Masikamba masih diperiksa belasan saksi lainnya. (ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  28  September 2022   Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 12 Juni 2021   ITB Stikom  Bali  

  • Kresna Budi  Wakil Ketua DPRD Bali Kunker ke Desa Ambengan

    Kresna Budi  Wakil Ketua DPRD Bali Kunker ke Desa Ambengan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Buleleng, Rabu  07  Mei 2025 Kresna Budi  Wakil Ketua DPRD Bali Kunker ke Desa Ambengan   Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi melakukan kunjungan kerja ke ke  Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa 06 Mei 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, S.AP. melakukan kunjungan  ke […]

  • Kapolres Metro Jakarta Timur Berikan Bansos untuk Warga Isoman

    Kapolres Metro Jakarta Timur Berikan Bansos untuk Warga Isoman

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  20  Juli  2021   Kapolres Metro Jakarta Timur Berikan Bansos untuk Warga Isoman   Kombes Pol Erwin Kurniawan Kapolres Metro Jakarta Timur Memberikan Bantuan Bagi Warga Yang Isoman   Jakarta, indonesiaexpose.co,id – Bantuan sosial untuk warga yang sedang Isolasi Mandiri dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan, SIK, SH, M.hum […]

  • Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik

    Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 26  Maret  2020   Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik     BALI,  INDEX  –  Upaya Pemkot Denpasar guna meminimalisir keramaian terus dioptimalkan. Kali ini pelayananan berbasis aplikasi IT menjadi solusi. Pemkot Denpasar resmi menerapkan Aplikasi Speed ID guna meminimalisir keramaian pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Pelayanan Publik. […]

  • Menteri Bintang Dukung Komitmen Perusahaan dalam Penuhi Hak Anak

    Menteri Bintang Dukung Komitmen Perusahaan dalam Penuhi Hak Anak

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis  28  November  2019   Menteri Bintang Dukung Komitmen Perusahaan dalam Penuhi Hak Anak   BALI, INDEX   – Peran dunia usaha dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar. Hal tersebut dilakukan dengan mewujudkan perusahaan layak anak yang telah dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan […]

expand_less