Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan HUT Korpri Pemkot Denpasar Gelar Webinar, ” Adaptation For New Success”.

    Meriahkan HUT Korpri Pemkot Denpasar Gelar Webinar, ” Adaptation For New Success”.

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  November  2020   Meriahkan HUT Korpri Pemkot Denpasar Gelar Webinar, ” Adaptation For New Success”. Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat menjadi pembicara Webinar, ” Adaptation For New Success”pada Jumat (27/11),di Graha Sewaka Dharma. BALI,  INDEX  – Dalam rangka menyambut HUT Korps Pegawai Repulik Indonesia (KORPRI) yang ke-49 Dewan Pengurus Korpri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  27  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, LSPR Bali Gelar Kursus “Public Speaking and Grooming”

    Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, LSPR Bali Gelar Kursus “Public Speaking and Grooming”

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Maret  2023 Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, LSPR Bali Gelar Kursus “Public Speaking and Grooming”     LSPR Bali Gelar Kursus “Public Speaking and Grooming” bertempat di kampus LSPR, Renon, Denpasar-Bali, Kamis (2/3/2023). Bali, indonesiaexpose.co.id –  Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR (London School of Public Relations) Bali kembali menggelar program kursus bagi media di […]

  • Wawali Arya Wibawa Launching Klaster Digital “Pak Ketut” dan “Lapak Ketumbar”

    Wawali Arya Wibawa Launching Klaster Digital “Pak Ketut” dan “Lapak Ketumbar”

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04  Desember  2024 Wawali Arya Wibawa Launching Klaster Digital “Pak Ketut” dan “Lapak Ketumbar”   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi HLM P2DD, dan Launching Klaster Digital Rabu (4/12) di City of Aventus Hotel, Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara […]

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Januari 2021   Penyederhanaan Birokrasi, Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Pejabat Yang Dirugikan dan Semua Kebagian Posisi       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat […]

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  05  Mei 2022

expand_less