Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah

    PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu  04  Pebruari  2026 PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesehatan masyarakat PT PLN (Persero) Unit UP3 Bali Timur bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung, berhasil menghimpun 52 kantong darah melalui kegiatan donor darah, dengan rincian […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle 002
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  26  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  15  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Bank Danamon Siapkan Dana Rp 3 Triliun Untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H

    Bank Danamon Siapkan Dana Rp 3 Triliun Untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  31  Mei  2019   Bank Danamon Siapkan Dana Rp 3 Triliun Untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H   Regional Head Bali Nusra, Agus Indrawan di acara buka puasa Bank Danamon bersama awak media, Rabu (29/5) di Deling Boutique & Cafe, Jl. Badak Agung Denpasar.   BALI, INDEX – PT Bank Danamon Indonesia Tbk […]

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Mei 2021   Walikota Jaya Negara Kembali Tinjau Infrastruktur Vital di Kota Denpasar. Pastikan Progres Pengerjaan dan Program Penataan Berkelanjutan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat melaksanakan kunjungan lapangan meninjau infrastruktur di wilayah Kota Denpasar pada Jumat (21/5).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara […]

  • UNESCO WARNING :  Made Urip Dukung Pansus TRAP Selamatkan Jatiluwih

    UNESCO WARNING :  Made Urip Dukung Pansus TRAP Selamatkan Jatiluwih

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  07  Desember  2025 UNESCO WARNING :  Made Urip Dukung Pansus TRAP Selamatkan Jatiluwih   Drs. I Made Urip, M.Si.Tokoh senior Bali sekaligus mantan Anggota DPR RI lima (5) periode.   Bali, indonesiaexpose.co.id  —  Ancaman pencabutan status Warisan Budaya Dunia UNESCO untuk Jatiluwih mengguncang perhatian nasional. Anggota Komisi VI DPR RI, IGN Alit Kesuma […]

expand_less