Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 270
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari-April, 7,8 Juta Penumpang Singgahi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    Januari-April, 7,8 Juta Penumpang Singgahi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Kuta,  Rabu  08  Mei  2019   Januari-April, 7,8 Juta Penumpang Singgahi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali     BALI,  INDEX  – Empat bulan berjalan di tahun 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali catatkan kenaikan pada catatan statistik Lalu Lintas Angkutan Udara (LLAU) periode Januari – April […]

  • Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  17  Desember  2022 Empat Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu   Presiden Joko Widodo menekankan sedikitnya empat arahan saat menyampaikan sambutan pada acara Konsolidasi Nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 17 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Rusman     Arahan pertama, Presiden meminta agar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  21  Januari  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 6 Juli 2021 Walikota Denpasar menghimbau Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17, agar tertib dan nyaman jangan sampai mengubah posisi yang telah diatur Petugas  Protokol Kesehatan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede pimpin langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 Tahun di SMPN 8 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  06  April  2026 Renungan  JOGER

  • Gelar Mudik Bersama BUMN, PLN Siapkan Seribu Kuota Pemudik Gratis Khusus Area Bali

    Gelar Mudik Bersama BUMN, PLN Siapkan Seribu Kuota Pemudik Gratis Khusus Area Bali

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  April 2023 Gelar Mudik Bersama BUMN, PLN Siapkan Seribu Kuota Pemudik Gratis Khusus Area Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar kegiatan Mudik Gratis. Mengambil tajuk ‘Mudik Dinanti, Mudik di Hati Bersama BUMN 2023’, PLN […]

expand_less