Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri

    Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Klungkung, Senin  02  Maret  2026 Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri       Bali, indonesiaexpose.co.id — Gugatan ke PTUN terasa seperti manuver penyelamatan. Menggeser opini dari dugaan pelanggaran menjadi narasi investor dizalimi. Menciptakan kesan seolah pemerintah bertindak sewenang-wenang, padahal yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap regulasi. PT Indonesia Kaishi Tourism […]

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  28  Juni  2023 Wabup  Diar  Buka  Kegiatan  Pembina  Remaja  dan  Calon  Pengantin  Hindu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati (Wabup) Bangli I Wayan Diar didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Tia Sastrina, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli membuka Pembinaan Remaja dan Calon Pengantin Hindu pada Selasa, (27/6/2023) di WBS Sidembunut Bangli. hadir […]

  • Cuti Bersama Idul Fitri 2019, Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik

    Cuti Bersama Idul Fitri 2019, Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 01 Juni 2019   Cuti Bersama Idul Fitri 2019, Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik    Suasana MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar saat Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2018 lalu   BALI, INDEX – Cuti Bersama bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 3, 4 dan 7 Mei […]

  • Pemerintah Propinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

    Pemerintah Propinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 19 Maret 2023 Pemerintah Propinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1945  

  • Pembangunan SMPN 13 Denpasar Rampung  Siap Ditempati Bulan Februari Atau Maret Mendatang

    Pembangunan SMPN 13 Denpasar Rampung Siap Ditempati Bulan Februari Atau Maret Mendatang

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  10  Januari  2020   Pembangunan SMPN 13 Denpasar Rampung Siap Ditempati Bulan Februari Atau Maret Mendatang     BALI,  INDEX  –  Proyek pembangunan SMPN 13 Denpasar di Banjar Uma Dwi, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat dinyatakan rampung dan siap untuk dipergunakan proses belajar mengajar siswa. Demikian disampaikan Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  21  November  2021 Renungan  JOGER  

expand_less