Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

    Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin 11  Januari  2021   Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes   Tim yustisi Kota Denpasar sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021).   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan […]

  • Dit Lantas Polda Jabar Laksanakan Pengecekan Suhu Tubuh Dengan Drone

    Dit Lantas Polda Jabar Laksanakan Pengecekan Suhu Tubuh Dengan Drone

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  09  April  2020   Dit Lantas Polda Jabar Laksanakan Pengecekan Suhu Tubuh Dengan Drone   JAWA  BARAT, INDEX  –  Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar didukung Korlantas Polri melaksanakan pengecekan suhu tubuh dengan fasilitas drone bertempat di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (8/4/2020)   Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dir […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali, Senin  07  April  2025 Renungan  Joger

  • Aktualisasi Nilai Pancasila, Fakultas Hukum Unmas Denpasar Gandeng BPIP Berikan Pemahaman Kepada Mahasiswa 

    Aktualisasi Nilai Pancasila, Fakultas Hukum Unmas Denpasar Gandeng BPIP Berikan Pemahaman Kepada Mahasiswa 

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  8  April 2021   Aktualisasi Nilai Pancasila, Fakultas Hukum Unmas Denpasar Gandeng BPIP Berikan Pemahaman Kepada Mahasiswa       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Pendidikan, Fakultas Hukum Unmas Denpasar gelar Webinar Nasional (judul3) Beri Pemahaman Mahasiswa Tentang Pancasila, FH Unmas Denpasar Gandeng BPIP Adakan Webinar Nasional (judul4) Fakultas Hukum […]

  • HPSN 2026: Bupati Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa , Tegaskan Perang Total Lawan Sampah dari Hulu ke Hilir.

    HPSN 2026: Bupati Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa , Tegaskan Perang Total Lawan Sampah dari Hulu ke Hilir.

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  22  Pebruari  2026 HPSN 2026: Bupati Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa , Tegaskan Perang Total Lawan Sampah dari Hulu ke Hilir.   Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun memimpin  aksi bersih laut bersama jajaran DPRD, pelajar, pelaku pariwisata, ASN, hingga komunitas masyarakat.di pesisir Kuta, Minggu (22/2/2026).   Bali , indonesiaexpose.co.id —  Peringatan […]

  • IGK Kresna Budi, Ketua Komisi II DPRD Bali :  Masalah Pertanian Wangi saat Pemilihan Umum

    IGK Kresna Budi, Ketua Komisi II DPRD Bali :  Masalah Pertanian Wangi saat Pemilihan Umum

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  April  2021   IGK Kresna Budi, Ketua Komisi II DPRD Bali :  Masalah Pertanian Wangi saat Pemilihan Umum   Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi .   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Negara Indonesia adalah negara agraris terutama di Bali. Namun, semakin hari pertanian ditinggalkan dan diabaikan karena dianggap ada sektor yang lebih […]

expand_less