Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  11  Februari  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  18  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali

    Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat  18  April  2025 Penkab Tabanan Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pemprov Bali   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dalam kesempatan penandatanganan Naskah kesepakatan bersama para bupati se-Bali dan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (18/4/2025) di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

    Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu  30  Juli  2023 Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dan Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE, mengucapkan, selamat merayakan Hari Suci Galungan dan Kuningan kepada umat sedharma yang jatuh pada hari […]

  • Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

    Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kendari,  Rabu 20  Agustus  2025 Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah   (foto/hms)   Sulawesi Tenggara,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan ini digelar secara […]

  • Korem 163/Wira Satya Gelar Simakrama Bersama Puluhan Insan Media di Bali

    Korem 163/Wira Satya Gelar Simakrama Bersama Puluhan Insan Media di Bali

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  27  April  2024 Korem 163/Wira Satya Gelar Simakrama Bersama Puluhan Insan Media di Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Media massa merupakan pilar keempat dalam pembangunan demokrasi. Hal itu disampaikan oleh Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Chb I Made Oka Widianta pada saat menggelar acara simakrama yang dirangkai dengan halal bihalal untuk mempererat silaturahmi […]

expand_less