Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Laksanakan Pakta lntegritas dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri Terpadu

    Polda Jabar Laksanakan Pakta lntegritas dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri Terpadu

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  14  April  2021   Polda Jabar Laksanakan Pakta lntegritas dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dalam Rangka Penerimaan Anggota Polri Terpadu     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri M.Si didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si, beserta Pejabat Utama Polda Jabar telah melaksanakan kegiatan Pakta Integritas […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  September  2021 ITB Stikom Bali

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 22  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

    Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03  Juli  2022 Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo   Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo bertakziah ke rumah duka almarhum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas (Ist)   […]

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis 26 Mei 2022

  • Sebagai Instrumen Dapatkan DID, Badung Kejar Penyelesaian LPPD

    Sebagai Instrumen Dapatkan DID, Badung Kejar Penyelesaian LPPD

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  15  Pebruari  2020   Sebagai Instrumen Dapatkan DID, Badung Kejar Penyelesaian LPPD Sekda Adi Arnawa pimpin Rapat Evaluasi Tentang LPPD Tahun 2019 di ruangan Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (13/2/2020).   BALI,  INDEX  –  Pemerintahan Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Evaluasi Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019 di ruangan Kriya Gosana Puspem […]

expand_less