Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaya Negara Tinjau Vaksinasi di LDII Bali

    Jaya Negara Tinjau Vaksinasi di LDII Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  15  Agustus  2021   Jaya Negara Tinjau Vaksinasi di LDII Bali   Wali Kota Jaya Negara Pelaksanaan vaksinasi dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Gedung LDII Bali, Kelurahan Padangsambian Denpasar, Minggu (15/8/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pelaksanaan vaksinasi dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Bali ditinjau Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara,  di Gedung […]

  • Menparekraf Puji Dharma Negara Alaya Sandiaga Uno : DNA The Best Practice Ekosistem Kreatif Hub

    Menparekraf Puji Dharma Negara Alaya Sandiaga Uno : DNA The Best Practice Ekosistem Kreatif Hub

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28  Desember  2020     Menparekraf Puji Dharma Negara Alaya Sandiaga Uno : DNA The Best Practice Ekosistem Kreatif Hub   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Disela sela kunjungannya di Bali Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno berkesempatan mengunjungi Gedung Dharma Negara Alaya di kawasan Lumintang, Denpasar. Kedatangan Sandiaga Uno di Denpasar diterima […]

  • Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

    Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

    • calendar_month Senin, 16 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Oktober  2020   Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani   BALI,  INDEX  –  Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI resmi berproses. Khusus di Kota Denpasar, sebagai upaya untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan stimulus pariwisata, masa […]

  • Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi

    Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 9 Maret 2021   Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Guna mendukung kekhidmatan dan kelancaran pelaksanaan Catur Brata Penyepian Caka 1943, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar akan memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LJPU) sebanyak 18.187 titik pada Minggu (14/3) mendatang. Selain itu, akan […]

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jateng, Selasa 01 Februari  2022

  • Presiden Jokowi Ingatkan Peran Sentral Pemuda sebagai Pemimpin Perubahan

    Presiden Jokowi Ingatkan Peran Sentral Pemuda sebagai Pemimpin Perubahan

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  28  Oktober  2021   Presiden Jokowi Ingatkan Peran Sentral Pemuda sebagai Pemimpin Perubahan Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Di era digital saat ini, pemuda memiliki peran sentral menjadi pemimpin perubahan. Pemuda adalah kekuatan terbesar dari bonus demografi bangsa Indonesia yang memiliki jiwa pemberani untuk mengambil risiko dan merebut […]

expand_less