Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 15 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  16  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 07 Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali, Senin  03  April  2023 Renungan JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  26  Juni 2023 Renungan  Joger

  • Walikota Jaya Negara Buka MPLS Tingkat SMP, Wujudkan Pendidikan Inklusif, Stop Bullying, Kuatkan Benteng Budaya

    Walikota Jaya Negara Buka MPLS Tingkat SMP, Wujudkan Pendidikan Inklusif, Stop Bullying, Kuatkan Benteng Budaya

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15   Juli  2024 Walikota Jaya Negara Buka MPLS Tingkat SMP, Wujudkan Pendidikan Inklusif, Stop Bullying, Kuatkan Benteng Budaya   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan membukan pelaksanaan MPLS SMP yang berlangsung pada, Senin (15/9/2024) di SMPN 9 Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Terbesar di Indonesia, EF (English First) gelar Spelling Bee 2019 

    Terbesar di Indonesia, EF (English First) gelar Spelling Bee 2019 

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27  Oktober  2019   Terbesar di Indonesia, EF (English First) gelar Spelling Bee 2019    ”  Dorong  Peningkatan  Keterampilan  Berbahasa  Inggris dan Kemampuan Literasi Anak dan Remaja Melalui Kompetisi Ejaan kata dalam Bahasa Inggris ” BALI,  INDEX  –  EF (English First) mengajak siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama unjuk kemampuan dan keterampilan mengeja […]

expand_less