Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  26  Juni  2020

 

 

Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

 

JAWA BARAT, INDEX   – Kasus Yayasan Waqaf lslam Al Mu’awanah (YWIA) Cimahi terus bergulir hal tersebut dibuktikan undangan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar terhadap saksi Pelapor untuk pemeriksaan tambahan, hal itu berlangsung pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 mulai jam 9.00 Wib di Polda Jabar.

Sangat jelas setelah pemindahan penanganan perkara Pidana Penggelapan dan Penyerobotan YWIA dari Polres Cimahi ke Polda Jabar, hal itu terjadi akibat perkara mandeg hampir 3 (tiga) tahun yang akhirnya Pelapor melaporkan ke Polda Jabar dan mengajukan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Jabar dan saat itu diterima serta pelaksanaannya berlangsung hari Kamis 7 Novemver 2019 lalu di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum up Wasidik Polda Jabar setelah itu sampai saat ini perkara pindah ke Polda Jabar.

”Syukur alhamdulillah berdasar hasil Gelar Perkara dinyatakan perkara penggelapan dan penyerobotan telah memenuhi unsur dan ditingkatkan ke Penyidikan, dan Perkara ditarik atau dipindahkan ke Polda,” ungkap Dede Ismail Adireja kepada indonesiaexpose.co id saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (25/6/2020) malam.

Kekhawatiran akan kelanjutan perkara di Penyidikan Polda Jabar sempat membuat cemas Pelapor Dede Ismail Adireja, mengingat perkara pidana umum yaitu Penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah yang sangat jelas, merupakan dugaan konspirasi Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah tidak kunjung selesai, mengingat saat ini tahun 2020 merupakan tahun ke empat, sejak perkara ini masuk ke Kepolisian masih ada tanda tanya besar, apakah perkara penggelapan akan berlanjut ?

Pelapor sekaligus Nadzir wakaf serta anak wakif ini merasa agak lega, setelah menanyakan bagaimana statusnya mendapat jawaban atau informasi titik terang, karena sudah ada keputusan dan kepastian tersangkanya, karena pidana umum penggelapan biasanya langsung ditahan.

Tentu ini suatu prestasi dari Kanit IV Subdit II Dit Reskrimum Polda Jabar, atas perkara penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) sebesar Rp. 245.686.798 (Dua ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dari tahun 2010 s/d 2015, dan belum termasuk tahun 2016 s/d tahun 2020 dari hasil pengelolaan Masjid dan Sekolah TK Al Muawanah.

Untuk perkara Penyerobotan baru dimulai dengan Berita Acara tambahan dan penyerahan barang bukti, kata Dede, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tersangka Ir. TS dan kawan-kawan, dengan harapan Penyidik dapat mengembangkan perkara mengingat diketemukan adanya dugaan “Surat Palsu” sehingga hukum dapat tegak dan berkeadilan.

”Masyarakat Jabar masih sangat berharap, agar penegakan hukum di Polda Jabar dapat berjalan dengan baik, sehingga bilamana ada ketidakpuasan atas penangan perkara di Kabupaten atau Kota, punya harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum di Polda Jabar sebagaimana yang saya alami,” tutur Dede.

Dede Ismail Adireja sebagai Pelapor atas kasus penyerobotan tanah dan penggelapan uang Yayasan Waqaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) yang beralamat di Jl. Singosari Ujung No 1 Kompleks Pharmindo Kota Cimahi, mengucapkan banyak terima kasih kepada Dit. Reskrimum Polda Jabar yang sigap dan tanggap atas laporannya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  16   Januari  2026 Renungan JOGER

  • Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting

    Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Konawe, Jumat  05  Januari  2023 Kapolres Konawe Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Berdampak Stunting   Kapolres Konawe AKBP Ahmand Setiadi Serahkan Langsung Bantuan Kepada Anak Berdampak Stunting di Desa Medikonu dan Dunggua Kecamatan Amonggedo, Rabu (3/1/24). Dok Humas Polri. Sulawesi  Tenggara,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K memnyerahkan bantuan sembako berupa beras kepada […]

  • Bakti Sosial Anand Ashram Youth di Yayasan Pendidikan Anak Tuna Netra Denpasar

    Bakti Sosial Anand Ashram Youth di Yayasan Pendidikan Anak Tuna Netra Denpasar

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04  Maret  2026 Bakti Sosial Anand Ashram Youth di Yayasan Pendidikan Anak Tuna Netra Denpasar       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Jiwa muda adalah jiwa penuh energi, penuh semangat. Maka, dengan sendirinya penuh gejolak pula. Ia bisa membangkang, bisa memberontak, bisa mendobrak, bahkan bisa merusak dan menghancurkan. Namun jangan lupa, ia pun bisa […]

  • Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Binatang Dilindungi ke Luar Negeri

    Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Binatang Dilindungi ke Luar Negeri

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Mangupura,  Jumat  24   Mei  2019   Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Binatang Dilindungi ke Luar Negeri   BALI,  INDEX  – Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan binatang dilindungi berupa anak orangutan pada medio bulan Maret lalu, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali […]

  • Gubernur Bali Koster  Dukung  Penyusunan RUU Statistik Sebagai Landasan Hukum yang Kuat dalam Penyediaan Data

    Gubernur Bali Koster  Dukung  Penyusunan RUU Statistik Sebagai Landasan Hukum yang Kuat dalam Penyediaan Data

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  April  2023 Gubernur Bali Koster  Dukung  Penyusunan RUU Statistik Sebagai Landasan Hukum yang Kuat dalam Penyediaan Data Bali, indonesiaexpose.co.id – Kegiatan Statistik selama ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang keberadaannya sudah selama 26 tahun, sehingga saat ini sebagian besar normanya dianggap tidak lagi bisa menjawab semua […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  25  Pebruari  2025 Renungan  Joger

expand_less