Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu 04  November  2020

 

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus 2 (dua) tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Ruko Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Kejadian tersebut terjadi pada (27/09/2020) lalu sekitar pukul 07.00. Wib. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (04/11/2020).

Menurut Kapolresta Bandung, kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng, paparnya.

Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.

Dari laporan korban anggota Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung di tempat berbeda.

“Setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka ini ternyata residivis dan spesialis pencurian toko sembako,” ucap Kapolresta Bandung.

Selain mengungkap kasus pencurian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si dalam pesan singkatnya mengatakan atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terangnya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bangli Membuka Event Adventure Antugan Trail Mekerosan.

    Bupati Bangli Membuka Event Adventure Antugan Trail Mekerosan.

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu  10  Desember  2023 Bupati Bangli Membuka Event Adventure Antugan Trail Mekerosan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ratusan pecinta Kroser hadir meramaikan event adventure motor trail yang bertajuk Antugan Trail Mekerosan (ATM), di Banjar Antugan, Jehem, Tembuku, Bangli, Minggu (10/12/2023). ATM digelar dalam rangka penggalian dana Pembangunan Pura Dalem Antugan yang dibuka langsung Bupati […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 16  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • STIKOM  BALI

    STIKOM BALI

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  05  Maret  2022   STIKOM  BALI  

  • Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

    Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  16  Desember  2023 Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka menjamin netralitas pegawai ASN dan Non ASN, Pemprov Bali membentuk Satgas yang mulai turun melakukan monitoring dan pembinaan ke sejumlah OPD dan Sekolah. Tim Satgas Netralitas ASN dan Non […]

  • Tiga PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik , Walikota Jaya Negara: Lanjutkan Sinergitas Dukung Pembangunan Berkelanjutan

    Tiga PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik , Walikota Jaya Negara: Lanjutkan Sinergitas Dukung Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  13   November 2023   Tiga PAW DPRD Kota Denpasar Resmi Dilantik , Walikota Jaya Negara: Lanjutkan Sinergitas Dukung Pembangunan Berkelanjutan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri dan memberikan ucapan selamat atas Pelantikan Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Bhakti 2019-2024 dalam Sidang Paripurna […]

  • Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion dari OJK

    Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion dari OJK

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  05  Januari  2025 Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion dari OJK     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT Pegadaian mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S 325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian bisa melakukan […]

expand_less