Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu 04  November  2020

 

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Dua Spesialis Pencurian Toko

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus 2 (dua) tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Ruko Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Kejadian tersebut terjadi pada (27/09/2020) lalu sekitar pukul 07.00. Wib. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (04/11/2020).

Menurut Kapolresta Bandung, kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng, paparnya.

Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.

Dari laporan korban anggota Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung di tempat berbeda.

“Setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka ini ternyata residivis dan spesialis pencurian toko sembako,” ucap Kapolresta Bandung.

Selain mengungkap kasus pencurian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si dalam pesan singkatnya mengatakan atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terangnya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2021

    Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2021

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  12  April  2021   Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2021   Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2021 di Halaman Mapolda Jabar, Senin (12/4/2021).   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si memimpin Apel […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  02 Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD

    Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Buleleng, Rabu  27  Agustus  2025 Tekan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov.Bali segera ajukan Ranperda Nominee ke DPRD   Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di acara peluncuran PLTS Atap di Desa Banjarasem, Kec.Seririt, Kab.Buleleng, Rabu (27/8/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang merancang enam peraturan daerah (Perda) baru yang ditargetkan selesai hingga akhir […]

  • Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA XVII 2026

    Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA XVII 2026

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle 110
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin, 15 Juni 2026 Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA XVII 2026     Foto : Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan Ke Penas Ktna Xvii 2026, Dorong Inovasi Teknologi Dan Ketahanan Pangan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi melepas kontingen petani dan nelayan untuk mengikuti Pekan Nasional (Penas) Kontak […]

  • Polda Jabar Beri Penghargaan Kepada 5 Personil Sat Lantas Polres Cimahi yang Selamatkan Ibu Hamil

    Polda Jabar Beri Penghargaan Kepada 5 Personil Sat Lantas Polres Cimahi yang Selamatkan Ibu Hamil

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  06  Januari  2020   Polda Jabar Beri Penghargaan Kepada 5 Personil Sat Lantas Polres Cimahi yang Selamatkan Ibu Hamil       Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat, Senin pagi (06/01/2019) bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung memberikan penghargaan kepada 5 (lima) personil Polri dari Sat […]

  • Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

    Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 25  Juni  2026 Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang     Bali, indonesiaexpose.co.id  —  Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali meledak ke ruang publik. Di tengah derasnya pembangunan dan investasi yang terus bergerak di kawasan pesisir […]

expand_less