Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Kamis  4  Maret  2021

Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta rencana pembentukan Holding Ultra Mikro harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, rencana ini akan berdampak pada pelaku usaha swasta yang lain, khususnya yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.

Ia pun menyarankan agar Holding Ultra Mikro ini sebaiknya dilakukan oleh BUMN yang bergerak di lembaga keuangan non bank saja. Karena pelaku usaha swasta yang bergerak di bidang ini masih banyak, sehingga tak akan terjadi penguasaan pasar.

“Artinya holdingisasi ini mohon diperhatikan dengan cermat, dengan hati-hati karena akan ada pelaku usaha lain di bidang pembiayaan yang akan terkena dampak. Kan banyak juga lembaga-lembaga pembiayaan mikro yang lain (swasta). Ini bagaimana dengan nasib mereka kalau kita secara serampangan melakukan upaya holdingisasi lembaga pembiayaan,” kata Kodrat melalui siaran tertulisnya, Kamis (4/3/2021) pagi.

“Kalau mau lebih bijak ya tadi, yang di-holding misalkan lembaga keuangan non perbankannya saja. Jadi kalaupun mereka disatukan belum tentu bisa monopoli, karena swasta juga banyak dan umum bagi masyarakat. Jadi mereka bersaing bersaing lebih efisien. Kalau dengan bank BRI, saya masih perlu melihat kajiannya. Kok ada wacana kebijakan seperti ini,” lanjut dia.

Menurut Kodrat, wacana penggabungan PT BRI (Persero) Tbk dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ini disebut akan mengarah kepada upaya efisiensi. Namun, ia mengingatkan ada unsur efisiensi yang harus terpenuhi.

“Karena klaim efisiensi ini klaim sepihak, yakni di BUMN-nya. Jadi kalau efisiensi itu kan terkait supaya pengelolaan BUMN jadi lebih efisien, lebih hemat, tidak ada pemborosan. Ingat, efisiensi itu dalam bahasa ekonomi adalah ‘pareto optimal’, artinya efisiensi terjadi bila tidak ada pihak lain yang dirugikan di atas kepentingan pihak tertentu,” lanjut Kodrat.

Terkait adanya dugaan perilaku yang mengarah kepada monopolisasi pasar, pria yang dikenal sebagai ahli ekonomi mikro ini menilai perlu ada analisis yang lebih mendalam lagi. Sebab ketiga entitas tersebut memiliki relevansi pasar yang berbeda.

Namun, dirinya berharap, KPPU dapat turut terlibat dalam pembahasan rencana pembentukan Holding Ultra Mikro ini. Hal ini untuk menghindari adanya penguasaan pasar, khususnya di sektor pembiayaan UMKM.

“Intinya, posisi kami seperti itu, kalau sudah ada upaya ke arah monopoli, dan memang ada dampak yang bisa terjadi pada pelaku usaha lain dan juga konsumen, ini kita harapkan setidaknya kita bisa diajak diskusilah. Karena kebijakan seperti ini kan pasti ada dampaknya,” tutp Kodrat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  04  Januari  2023 Renungan  Joger

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur

    XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20 Juli  2020   XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur   Teknisi sedang melakukan instalasi layanan XL Home di rumah pelanggan yang berada di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sejak akhir Juni 2020, layanan internet rumah fiber optik berkecepatan tinggi XL HOME hadir di Jawa Timur, yaitu di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  21  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  23  Maret  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  29  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

expand_less