Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 12 Mei 2021

 

Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim

 

(Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.coid – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah itu akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa 11 Mei 2021

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penahanan di Rutan Bareskrim tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono dalam Keterangan Persnya Terkait Kasus Suap Bupati Nganjuk di Mabes Polri , Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” jelas Argo.

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace. Lalu, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro. Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” lanjut Argo.

Dari penangkapan itu, Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp647 juta dabn beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Argo mengatakan penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut. Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp2 juta hingga Rp50 tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp2 juta. Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Hartono /009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur

    300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  18  Juni  2020   300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur   JAWA BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Suhriadi, Kamis (18/6/2020) memimpin pelaksanaan Rapid Test kepada 300 Wajib Pajak di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur, Jalan Soekarno Hatta No. 528 Kec. Buah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  13  Desember 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  07  Februari  2020   Renungan  JOGER  

  • Jaya-Wibawa Resmi ditetapkan  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024-2029

    Jaya-Wibawa Resmi ditetapkan  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024-2029

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  09  Januari  2025 Jaya-Wibawa Resmi ditetapkan  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2024-2029   Walikota, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Denpasar pada Pilkada Tahun 2024 KPU Denpasar, pada Kamis(9/1/2024) […]

  • Tim Yustisi Kembali Gelar Pemantauan Prokes di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang  8 Orang Terjaring Melanggar Prokes

    Tim Yustisi Kembali Gelar Pemantauan Prokes di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang 8 Orang Terjaring Melanggar Prokes

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28 April 2021   Tim Yustisi Kembali Gelar Pemantauan Prokes di Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang 8 Orang Terjaring Melanggar Prokes       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggiatkan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar. Seperti yang terlihat pada Rabu (28/4/2021) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  23  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

expand_less