Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 12 Mei 2021

 

Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim

 

(Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.coid – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah itu akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa 11 Mei 2021

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penahanan di Rutan Bareskrim tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono dalam Keterangan Persnya Terkait Kasus Suap Bupati Nganjuk di Mabes Polri , Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” jelas Argo.

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace. Lalu, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro. Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” lanjut Argo.

Dari penangkapan itu, Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp647 juta dabn beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Argo mengatakan penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut. Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp2 juta hingga Rp50 tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp2 juta. Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Hartono /009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Triwulan III Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih.

    Triwulan III Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih.

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  23  September  2024 Triwulan III Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih.   Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan III Tahun 2024 atau Bulan September, Penerimaan […]

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  November  2020   Pemkot Denpasar Dinilai Tim IGA Pusat, Rai Mantra Paparkan Inovasi Dharma Negara Alaya. Walikota Rai Mantra memaparkan inovasi Dharma Negara Alaya secara virtual di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Kamis (5/11/2020)   BALI, INDEX  – Pemerintah Kota Denpasar kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, setelah masuk nominasi nasional pada ajang […]

  • Dukcapil Denpasar Gelar Pelayanan Langsung Jadi di Seluruh Kecamatan

    Dukcapil Denpasar Gelar Pelayanan Langsung Jadi di Seluruh Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 10  Maret  2020   Dukcapil Denpasar Gelar Pelayanan Langsung Jadi di Seluruh Kecamatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata saat melaksanakan kegiatan Pelayanan Langsung Jadi di Keluran Dauh Puri, Denpasar, Selasa (10/3/2020).   BALI, INDEX  –  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar, Pemerintah Kota […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  04  April  2024

  • Selama Dua Hari Berturut Denpasar Nihil Penambahan Kasus Covid-19, Dari 65 Kasus, 51 Pasien Sudah Sembuh

    Selama Dua Hari Berturut Denpasar Nihil Penambahan Kasus Covid-19, Dari 65 Kasus, 51 Pasien Sudah Sembuh

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Mei 2020     Selama Dua Hari Berturut Denpasar Nihil Penambahan Kasus Covid-19, Dari 65 Kasus, 51 Pasien Sudah Sembuh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   BALI, INDEX – Selama dua hari berturut turut kembali tidak ada penambahan kasus positif covid 19 baru di […]

  • Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida

    Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Maret 2024 Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida   Anggota Komisi VII DPR RI berkesempatan berfoto bersama saat penyerahan cinderamata oleh Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto kepada ketua komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. […]

expand_less