Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 12 Mei 2021

 

Kasus  Suap, Bupati  Nganjuk  Ditahan  di  Rutan  Bareskrim

 

(Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.coid – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah itu akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa 11 Mei 2021

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penahanan di Rutan Bareskrim tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono dalam Keterangan Persnya Terkait Kasus Suap Bupati Nganjuk di Mabes Polri , Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” jelas Argo.

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace. Lalu, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro. Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” lanjut Argo.

Dari penangkapan itu, Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp647 juta dabn beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Argo mengatakan penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut. Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp2 juta hingga Rp50 tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp2 juta. Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Hartono /009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 07  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20 September 2022 Sekda Alit Wiradana Buka Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022     ” Pemerintah Kota Denpasar Wujudkan Kebijakan dan Program Pemerintah Tepat Sasaran” Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kota Denpasar berupaya sukseskan sistem satu data Republik Indonesia, tidak hanya untuk perlindungan sosial, melainkan juga program lainnya yang dibutuhkan masyarakat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 23 Orang, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 23 Orang, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  03  Juli  2022   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 23 Orang, Kasus Meninggal Dunia Nihil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus bertambah. Bahkan, penambahannya melampaui kasus positif harian. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 […]

  • Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen Negara, Satu Pelaku DPO

    Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen Negara, Satu Pelaku DPO

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  20  September  2019 Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen Negara, Satu Pelaku DPO (Foto/ist) JAKARTA, INDEX  – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus kejahatan pemalsuan dokumen negara. Dalam kejahatan ini polisi menangkap satu tersangka berinisial HMY dan satu orang berinisial DD masih DPO. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, […]

  • Peringati Hari Jadi Ke-29 Yayasan Anand Ashram Serve The Almighty By Serving Society  And  Humanity (Melayani Tuhan dengan melayani sesama dan kemanusiaan)

    Peringati Hari Jadi Ke-29 Yayasan Anand Ashram Serve The Almighty By Serving Society  And  Humanity (Melayani Tuhan dengan melayani sesama dan kemanusiaan)

    • calendar_month Selasa, 15 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kuta, Selasa 15 Januari 2019   Peringati Hari Jadi Ke-29 Yayasan Anand Ashram Serve The Almighty By Serving Society  And  Humanity (Melayani Tuhan dengan melayani sesama dan kemanusiaan) Foto/Ist   BALI, INDEX – Memperingati hari jadi Anand Ashram Foundation ke-29 tahun, Anand Krishna sebagai Pendiri Anand Ashram di tahun 1991, berharap mulai tahun ini dan seterusnya […]

expand_less