Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
  • visibility 261
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  29  Juli  2022

 

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.(117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • Run For Bali 374 KM, Pangdam IX/Udayana Dampingi Serka Gede Astawa di Kilometer 290

    Run For Bali 374 KM, Pangdam IX/Udayana Dampingi Serka Gede Astawa di Kilometer 290

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jembrana, Sabtu  05  Oktober  2019   Run For Bali 374 KM, Pangdam IX/Udayana Dampingi Serka Gede Astawa di Kilometer 290   Pangdam IX/Udayan Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P (tengah) lari mendampingi Serka Dewa Gede Astawa dalam even Run For Bali di Chek Point 29 KM 290 Rambut Siwi, Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten […]

  • Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Ketum PSSI Pastikan Kesiapan Listrik Aman untuk Piala Dunia U-20

    Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Ketum PSSI Pastikan Kesiapan Listrik Aman untuk Piala Dunia U-20

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu 12 Maret 2023 Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Ketum PSSI Pastikan Kesiapan Listrik Aman untuk Piala Dunia U-20   Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar salah satu lokasi pertandingan Piala Dunia U-20, Minggu (12/03/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga […]

  • Peringati Puncak HKG PKK Ke-50.Antari Jaya Negara Tanam Tanaman Pangan di TPS 3R Panjer

    Peringati Puncak HKG PKK Ke-50.Antari Jaya Negara Tanam Tanaman Pangan di TPS 3R Panjer

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  10  Maret  2022   Peringati Puncak HKG PKK Ke-50.Antari Jaya Negara Tanam Tanaman Pangan di TPS 3R Panjer     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penggerak PKK Kota Denpasar mengagendakan berbagai kegiatan dalam Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-50 tingkat Nasional. Pada Kamis(10/3/2022) Ketua TP PKK Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memimpin gerakan […]

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 21 November 2021

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  13  Desember 2022 Renungan  JOGER

expand_less