Tuesday , December 16 2025
Home / Papua / Libur dan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April, Plh Gubernur : ASN Jangan Tambah Libur

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April, Plh Gubernur : ASN Jangan Tambah Libur

Jayapura, Minggu  02  Maret  2023

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April, Plh Gubernur : ASN Jangan Tambah Libur

 

Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Pusat resmi menetapkan 22 dan 23 April 2023 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Sementara libur nasional cuti bersama Lebaran, jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023.

Menindaklanjuti penetapan itu, Pemerintah Provinsi Papua segera menerbitkan Surat Edaran penetapan libur dan cuti bersama yang berpatokan pada keputusan Pemerintah Pusat tersebut.

Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto memastikan surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh instansi di lingkungan pemerintah setempat.

Dengan demikian, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar dapat berkantor kembali pada Rabu, 26 April 2023 mendatang.

“Intinya bapak Gubernur meminta supaya ASN tidak menambah waktu liburan. Sebab libur nasional yang diberikan itu cukup panjang”.

“Tentunya bapak Gubernur tidak melarang ASN yang akan mudik, namun dimintakan supaya wajib kembali berkantor tepat waktu. Sebab ada sanksi menanti jika menambah waktu liburan,” kata Jeri melalui siaran tertulisnya, Minggu (2/4/2023).

Pada kesempatan itu, Jeri mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat menjaga toleransi antar umar beragama, dimasa bulan Ramadhan ini.

“Artinya kan bagi pegawai yang beragama kristen mungkin kalau bisa makan pada tempatnya untuk menghormati rekan-rekan yang sedang puasa. Sehingga bisa tercipta rasa persaudaraan di tempatnya bekerja,” tandas dia.

(025)

1,022

Check Also

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam, Sabtu  6 Desember 2025 Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana   …

Pasca  Sidak  Pansus  TRAP DPRD Bali, Satpol  PP Bali  Resmi  Panggil  Pemilik  Usaha  Yang   Langgar LP2B Dan  LSD

Denpasar, Sabtu  06  Desember 2025 Pasca  Sidak  Pansus  TRAP DPRD Bali, Satpol  PP Bali  Resmi  …