Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Wagub Bali Cok Ace & KPwBI Bali Nusra Trisno Nugroho , Mengajak semua pihak Cinta Rupiah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

Wagub Bali Cok Ace & KPwBI Bali Nusra Trisno Nugroho , Mengajak semua pihak Cinta Rupiah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Manggarai  Barat, Selasa  20 Juni  2023

 

Wagub Bali Cok Ace & KPwBI Bali  Nusra Trisno Nugroho , Mengajak semua pihak Cinta Rupiah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

 

Acara Focus Group Discussion (FGD) “Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra”, di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6/2023).(Foto/ist)

 

NTT,  indonesiaexpose.co.id  – Kampanye edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan rupiah sebagai mata uang resmi negara, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Kampanye ini dapat melibatkan media sosial, materi promosi, brosur, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, terutama yang berhubungan dengan industri pariwisata, sekaligus mendorong masyarakat lokal dan pemangku kepentingan di Bali Nusra untuk mendukung penggunaan rupiah dengan mengedepankan produk-produk lokal dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia.

Hal ini secara tidak langsung dapat membangkitkan rasa bangga dalam menggunakan mata uang negara sendiri. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati saat menghadiri dan mengisi Focus Group Discussion (FGD) “Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra”, di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6/2023).

” Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melindungi penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran adalah menguatkan penegakan peraturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan Ini dapat melibatkan pihak kepolisian, otoritas keuangan, dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik penolakan penggunaan rupiah atau praktik ilegal lainnya,” ungkap Wagub Cok Ace.

Selain itu, menerapkan pembatasan penggunaan mata uang asing atau pembatasan tertentu terhadap penerimaan mata uang asing di sektor tertentu, terutama di tempat-tempat wisata yang sangat bergantung pada pengunjung asing. Langkah ini dapat mendorong penggunaan rupiah dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal.

Dan yang terpenting menurut Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali adalah melakukan kerjasama dengan institusi keuangan baik itu bank dan lembaga keuangan, yang berperan untuk mengembangkan sistem pembayaran yang memudahkan transaksi menggunakan rupiah, seperti penggunaan aplikasi pembayaran digital dan penyediaan sarana penerimaan kartu kredit yang lebih luas.

Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa penggunaan rupiah di Bali Nusra mengalami sejumlah kendala dan tantangan, salah satunya keterbatasan penerimaan kartu kredit di beberapa tempat di wilayah Bali Nusra, terutama yang lebih kecil atau pedesaan yang mengalami keterbatasan dalam menerima pembayaran dengan kartu kredit, sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi kemudahan transaksi non-tunai. Selain itu minat penggunaan mata uang asing di beberapa tempat wisata yang lebih populer di Bali Nusra, terutama yang banyak dikunjungi oleh wisatawan Internasional, ada kemungkinan diterima mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat atau euro. Hal ini dapat mengurangi penggunaan rupiah dalam transaksi.

Lebih lanjut dipaparkan Wagub Bali, bahwa dalam menerapkan strategi ini, penting untuk dilakukan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, otoritas keuangan, asosiasi bisnis, dan masyarakat secara luas. Perubahan budaya dan kebiasaan penggunaan mata uang membutuhkan waktu, kesadaran, dan kerjasama dari semua pihak terkait. Dapat diketahui juga bahwa nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat mengalami fluktuasi. Perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi harga barang dan jasa di Bali dan Nusa Tenggara, terutama yang terkait dengan impor. Ini dapat menjadi tantangan dalam mengelola anggaran dan harga bagi wisatawan asing.

“Dan hal yang lebih mendukung bagi rupiah semakin minim sebagai alat tukar dan transaksi adalah keterbatasan infrastruktur pembayaran digital. Meskipun transaksi non-tunai semakin umum, terutama dengan aplikasi pembayaran digital, beberapa tempat di Bali dan Nusa Tenggara mungkin belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi ini. Sehingga hal ini dapat membatasi penggunaan non-tunai, serta adanya preferensi uang tunai dimana beberapa individu dan bisnis mungkin lebih memilih uang tunai sebagai metode pembayaran. Ini dapat menjadi kendala jika kita berharap untuk melakukan transaksi non-tunai menggunakan kartu kredit atau aplikasi pembayaran digital,” ungkap Cok Ace.

Pada bagian terakhir paparannya, Wagub Cok Ace mengatakan bahwa penting diterapkan kolaborasi dengan pihak wisatawan. Dimana dengan cara menggandeng para wisatawan, baik lokal maupun internasional untuk mendukung penggunaan rupiah selama kunjungan mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi di tempat-tempat wisata, pelatihan untuk wisatawan tentang keuntungan penggunaan rupiah, dan memberikan insentif khusus kepada wisatawan yang menggunakan mata uang lokal.

Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menambahkan, bahwa rupiah sebagai alat pembayaran resmi harus mulai diperkenalkan kepada wisatawan, dalam rangka menumbuhkan rasa bangga terhadap mata uang rupiah.

lanjutnya, untuk menumbuhkan kecintaan terhadap rupiah dan aktif terhadap penggunaan mata uang rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi dan sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia, khususnya di Bali kepada pelaku usaha restoran, perdagangan, tempat hiburan, perhotelan dan persewaan kendaraan bermotor untuk mewajibkan penggunaan rupiah dan kuotasi harga barang/ jasa untuk wajib menggunakan rupiah.

Hal ini juga didukung oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo bahwa Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk memperkuat dan memperketat pengawasan penggunaan rupiah sebagai satu – satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

” Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan komunitas Blockchain untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahwa kripto hanya merupakan aset dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,”tutup Trisno Nugroho. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 27  Pebruari  2020   Renungan  JOGER    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  02  September   2024 Renungan  Joger

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 22 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 22 Orang

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26  Oktober  2020   Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 22 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya penambahan kasus positif dan kasus sembuh covid-19. […]

  • BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

    BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19 Juli 2022 BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110) Bali, indonesiaexpose.co.id – […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  30  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Antisipasi Arus Balik Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk.

    Antisipasi Arus Balik Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk.

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 17 Mei 2021   Antisipasi Arus Balik Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk.   Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengadakan Rapat Kordinasi terkait pengetatan pintu masuk Bali, bertempat di Kantor Dishub Kota Denpasar, Senin (17/5/2021)   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Menindak lanjuti surat edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19 mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 […]

expand_less