Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Gorontalo » DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorontalo, Selasa 11  Pebruari  2025

DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

 

 

GORONTALO , indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 275-PKE-DKPP/XI/2024 di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Kuasa pengadu Frengki Uloli di Gorontalo, Kamis mengatakan pengadu dalam perkara ini adalah Herson Hadi.

“Beliau memberikan kuasa kepada saya dan rekan yaitu Rickiyanto J Monintja dan Gunawan,” katanya.

Herson kata Frengki, mengadukan Sofyan Jakfar, Noval Katili, Nur Istiyan Harun, Yanti Halalangi dan Yudhistirachmatika Saleh (ketua dan anggota KPU Gorontalo Utara).

Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Gorontalo Utara yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan pengadu dicoret sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Gorontalo Utara.

Surat Keputusan (SK) pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas waktu penyelesaian putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu.

“Putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu dalam pasal tersebut harus selesai dalam lima hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional. Tetapi SK terbit jauh melampaui itu yakni 21 Juni 2024, sementara penetapan hasil pemilu itu 20 Maret 2024,” kata Frengki.

Selain itu, pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh KPU Gorontalo Utara.

Menurut Frengki, para teradu hanya mendatangi partai tempat pengadu bernaung yakni PDI Perjuangan Gorontalo Utara.

Para teradu juga bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan pengganti pengadu sebagai caleg terpilih. Mereka tidak mempedomani peraturan seperti Surat Edaran KPU Nomor 664 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Pimpinan partai pun tidak mengetahui ada SK yang mencoret pengadu sebagai caleg terpilih. SK tersebut tidak pernah diberikan kepada pimpinan partai maupun pengadu,” katanya.

Pengadu dicoret sebagai caleg terpilih karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024.

Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Saat itu, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan banding yang diajukan pengadu dan menetapkan pengadu tidak perlu menjalani hukuman dengan catatan masa percobaan enam bulan.

Sementara para teradu (KPU) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Menurut salah satu anggota KPU selaku teradu Noval Katili mengatakan surat penggantian atau pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Noval mengungkapkan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan penghubung (LO) PDI Perjuangan Gorontalo Utara selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk dalam penetapan maupun pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih.

“SK Nomor 474 (pencoretan) maupun Nomor 473 (penetapan) telah disampaikan oleh para teradu kepada LO PDIP Gorontalo Utara melalui whatsapp,” kata Noval selaku teradu dua (II).

Selain dengan LO, para teradu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua PDIP Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau.

Meskipun tidak menandatangani berita acara klarifikasi, kata Noval, Deisy membenarkan jika ada caleg-nya yang berurusan dengan hukum atas nama pengadu.

Noval juga membantah pencoretan pengadu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya pasal tersebut adalah mengatur waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu, bukan diperuntukkan bagi penyelenggara pemilu.

Salinan putusan Pengadilan Negeri Limboto maupun salinan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo diterima para teradu pada tanggal 10 Juni 2024.

Selanjutnya, diterbitkan SK pencoretan pada tanggal 21 Juni 2024.

“Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka penerbitan SK Nomor 474 masih masuk tenggang waktu yang ditentukan,” katanya.

Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yakni Sri Dewi Rahmawati (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU) dan Moh Fadjri (unsur Bawaslu).
(ANTARA)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Terima BKN Award untuk Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar

    Pemkot Denpasar Terima BKN Award untuk Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 September 2022   Pemkot Denpasar Terima BKN Award untuk Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota (Pemkoht) Denpasar meraih BKN Award dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Kota tipe Besar. Penghargaan tersebut diberikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), BKN Suharmen yang diterima […]

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 11 Mei 2021   Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Bali, indonesiaexpose.co.id – Umat Muslim di seluruh dunia akan segera memperingati Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 13 […]

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bangli,  Sabtu  04  Maret 2023. Bupati Bangli Sedana Arta, buka acara Bali  Peduli  Super Drag Bike  di Sirkuit  Landih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Acara Bali Peduli Super Drag Bike di Sirkuit Desa Landih.Sabtu 04/03/2023. Kegiatan ini diikuti ratusan pencinta dan penghoby otomotif yang begitu antusias. acara tersebut […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  22  Juli 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  04  November 2022 Renungan  JOGER    

  • Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  09  April  2020   Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang” Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis   JAKARTA,  INDEX  –  Sejumlah surat telegram telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap […]

expand_less