Jimbaran, Senin 16 Juni 2025
Satpol PP Abaikan Rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali, Terkait Step Up dan Pantai Bingin
Bali, indonesiaexpose.co.id – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memutuskan untuk mencabut izin tambang empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah upaya nyata pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga stabilitas keamanan suatu kawasan, yang memiliki nilai strategis tinggi baik secara ekologis maupun geopolitik, yang berpihak kepada rakyat sesuai dengan arah Asta Cita.
Kabupaten Badung di Bali. Tak ada tambang, hanya wisata. Tapi ia menjadi kabupaten terkaya kedua di Republik ini, yang pertama? Kutai Kartanegara, sang menggali tambang. Ada batu bara, minyak dan tambang lain.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP
dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.
Komisi I DPRD Bali geram Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Bali tidak menindaklanjuti rekomendasi soal dugaan pelanggaran pembangun Step Up dan bangunan liar di kawasan Pantai Bingin.
Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, kecewa KaSatpol PP Bali tidak hadir dan hanya di wakili kepala bidang Satpol PP Made Yudi Purnamadi dan anggota satpol pp bali , sehingga sikap ini dinilai tidak menghormati keputusan Komis I DPRD Bali dalam menindak tegas pelanggar Perda yang merusak alam Bali.
“Jika ada yang terbukti melanggar Perda RTRW kita, tanpa basa-basi langsung sikat bongkar,” kata Dewa Rai saat memimpin sidak pembangunan proyek Step Up di Jimbaran,Kab.badung Bali, Jumat (13/6/2025) siang.
Komisi I DPRD Bali menetapkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran ketentuan izin mendirikan bangunan gedung kepada Pemerintah Provinsi Bali atau dinas yang membidangi perizinan, cipta karya, dan/atau pekerjaan umum dan penataan ruang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya temuan ini pemerintah yang berwenang segera melakukan tindakan administratif tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan tinggi bangunan dan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/2023 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan oleh PT Step Up Solusi Indonesia, terutama terkait dengan.
Reklamasi pantai tanpa izin;2. Pembangunan di sempadan pantai;3. Pemotongan tebing sebagai penyangga kawasan hijau;4. Pelanggaran batas ketinggian bangunan;5. Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.
Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Bali meminta penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia sampai seluruh prosesperizinan diselesaikan. Termasuk pembuktian legalitas dokumen teknis, persetujuanlingkungan, dan penilaian kepatuhan terhadap rencana tata ruang.
Pemberhentian total seluruh kegiatan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya oleh PT Step Up Solusi Indonesia, termasuk penutupan operasional dan penghentian aktivitas di lokasi proyek. Serta peninjauan ulang dan pencabutan izin yang telah diterbitkan apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Pelanggaran terhadap batas ketinggian bangunan dan pemanfaatan ruang oleh PT Step Up Solusi Indonesia, Kata Budiutama tidak semata-mata dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang mengancam tatanan lingkungan, hukum, serta nilai-nilai sakral masyarakat Bali.
Anggota Komisi 1 DPRD Bali Made Supartha mencerca perwakilan Satpol PP, mempertanyakan tupoksi Satpol PP yang tak menjelaskan padahal menurutnya jelas-jelas rekomendasi itu langsung Satpol PP.
”Bapak lempar ke Bapak Gubernur rekomendasi kepada OPD terkait tembusan kepada Bapak Gubernur,” tegas Supartha kepada Kabid Satpol PP saat sidak. Supartha bahkan mempertanyakan ketidakhadiran Kasatpol PP kenapa hanya kepala bidang.”Mana yang diutamakan urusan negara apa urusan pribadi,” sentil Supartha.
Diwawancarai kemarin dengan I Made Supartha, menyindir peran Satpol PP sebagai penegak perda. Apakah tidak paham aturan atau main mata.
Anggota Dewan yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali akan segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.”Mereka tidak paham atau main mata. Nanti kami akan panggil lagi OPD yang macam-macam,” tegasnya saat sidak di proyek Step Up , di Jimbaran, Bali , Jumat (15/6/2025) siang.
Rekomendasi Komisi I DPRD Bali sudah jelas, final dan harus dilaksanakan. Disinggung harus ada persetujuan Gubernur Bali? Supartha menegaskan tidak ada aturan harus disetujui Gubernur Bali. Dalil pihak Satpol PP disebut hanya menghambat penegakkan aturan.”Tidak aturan seperti itu begitu, mereka menghambat saja,” tegas pria dapil Tabanan ini.
Sementara saat kunjungan DPRD Bali, di banguan Hotel Step Up ada pengawas proyek hotel bernama I Gusti Made Arya Kencana. Arya mengatakan, akan menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku. Pihaknya menjamin mengikuti aturan yang berlaku supaya tidak melanggar perundang-undangan.
Meski, disebut melanggar sempadan pantai dan bangunan menjorok ke pantai, Arya mengklaim selama ini mengikuti kajian teknis yang ada.
”selama tidak melanggar kajian teknis akan tetap menjalankan. Izin sudah lengkap semua,” jelasnya.
Berbeda dengan temuan Komisi I DPRD dan pengakuan pihak hotel, Arya mengakui sudah mengantongi izin. Terkait temuan, justru meminta supaya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal soal perizinan dan OPD terkait.”Mohon dikoordinasikan OPD teknis masing-masing,” tegasnya.
Seperti diketahui, Budiutama membacakan kajian final PT Step Up Solusi Indonesia yang melanggar ketinggian bangunan melebihi 15 meter sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2/2023 tentang RTRWP Bali 2023-2043.
Turut hadir di acara sidak yaitu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai , Anggota Komisi 1 Made Supartha, Dr. Somvir, Kabid Satpoll PP Bali I Made Yudi Purnamadi S,STP , dan anggota Satpoll PP Bali lainya I Made Sukada. S.IP, M.AP, Gede Agus Wahyu Pramana Surya. SH.
(110)