Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  19   Juni  2025

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

 

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez (foto/ist).

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan suap terhadap hakim, telah mencederai sistem peradilan. Hal ini sekaligus membuka kembali luka lama masyarakat yang dulu kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kejahatan korporasi ini, lanjut Gilang, membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng, belum lagi harganya juga menjadi selangit. Muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga penanganan kasus tersebut juga harus melihat pendekatan psikososial.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini khawatir keterlibatan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam penanganan kasus tersebut – yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota – akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik. Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan (saling terkait),” jelasnya.

Dijelaskannya, ketika korporasi bisa menyuap hakim demi vonis lepas, maka keadilan menjadi barang dagangan, dan masyarakat menjadi korban dua kali, yaitu saat minyak goreng langka, dan saat pelaku dilepaskan dengan skema hukum yang dimanipulasi.

Oleh karenanya, ia menegaskan kasus ekspor CPO ini tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka saja. Melainkan harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap. Hal ini juga sebagai pengingat bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan kekuatan kapital besar. Sehingga, hal tersebut perlu segera diatasi.

“Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat. Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar,” jelas Gilang.

Gilang juga mendorong Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal secara serius. Ditegaskannya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika pasar dan transaksi kekuasaan. Skandal Wilmar ini bukan hanya soal integritas satu-dua hakim, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi untuk melindungi oligarki yang merugikan rakyat.

Pihaknya juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO yang terjadi pada tahun 2022.

Tiga Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada Maret 2025 menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan pelanggaran hokum. Namun semua tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal itulah yang kemudian memicu kontroversi dan ditemukan fakta bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut menerima suap.

(007)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah TA. 2023 Kepada Tiga Penerima di Kota Denpasar

    Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah TA. 2023 Kepada Tiga Penerima di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Januari  2024 Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah TA. 2023 Kepada Tiga Penerima di Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada tiga penerima, Kamis (25/1/2024) di Kantor […]

  • PHD  Diminta Berikan Pelayanan Terbaik  kepada jemaah haji 1445 H/2024 M.

    PHD  Diminta Berikan Pelayanan Terbaik  kepada jemaah haji 1445 H/2024 M.

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jepara, Jumat  24  Mei 2024 PHD  Diminta Berikan Pelayanan Terbaik  kepada jemaah haji 1445 H/2024 M. (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Para Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Jepara diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji 1445 H/2024 M. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat menerima PHD kabupaten setempat, di Peringgitan Pendapa […]

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Maret 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Apresiasi Bali United Raih Juara BRI Liga I 2021 – 2022       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemain, pelatih, dan manajemen Bali United atas prestasinya sebagai Juara BRI Liga I 2021 – 2022. Apresiasi […]

  • Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa  Lepas 1000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Bersama PLN.

    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa  Lepas 1000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Bersama PLN.

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  April  2023 Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa  Lepas 1000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Bersama PLN.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Program Mudik Bersama BUMN yang bertemakan “Mudik Dinanti Mudik di Hati” ini merupakan wujud salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli. Wakil Walikota Denpasar, I Kadek […]

  • Kinerja Pegadaian Semester I 2023 Semakin Berkilau

    Kinerja Pegadaian Semester I 2023 Semakin Berkilau

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  27  Juli 2023 Kinerja Pegadaian Semester I 2023 Semakin Berkilau   (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif di semester I 2023. Tercatat, Outstanding loan (OSL Gross) pada semester I/2023 tumbuh 14,05% dari Rp 55,11 triliun menjadi Rp 62,85 triliun. Hal ini ditopang oleh kinerja produk Gadai yang tumbuh 9,7% dari […]

  • Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

    Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  28 November  2019 Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Diganjar Denda Beragam Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (27/11/2019).   BALI,INDEX – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di […]

expand_less