Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 237
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 22  Juli  2025

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

“OJK memandang penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pihak-pihak utama dalam penyelenggaraan IAKD, seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor IAKD yang dinilai strategis dan terus tumbuh di tengah transformasi digital.

Melalui POJK ini, OJK memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penilaian awal maupun penilaian kembali terhadap pihak utama dalam IAKD, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian di sektor inovatif tersebut.

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

(011)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

    FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana menyatakan sikapnya terkait dengan polemik tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) yang mencuat belakangan ini. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Koordinator FPMHD Universitas […]

  • Komisi VIII DPR RI Sambangi Kota Denpasar

    Komisi VIII DPR RI Sambangi Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar,Kamis 19  Desember 2019   Komisi VIII DPR RI Sambangi Kota Denpasar   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menerima kunjungan rombongan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily di Keramat Agung Pamecutan, Denpasar, Rabu (18/12/2019). ” Komisi VIII DPR RI, Tinjau Keramat Agung Pemecutan dan […]

  • Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar

    Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  September 2023 Pendaftaran Ditutup, Sebanyak 10 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Damkar dan Pariwisata Kota Denpasar    Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mengikuti seleksi terbuka (lelang) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pemadam […]

  • Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Gianyar Tabur Bunga

    Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Gianyar Tabur Bunga

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 29 Juni 2021   Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Gianyar Tabur Bunga     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai salah satu wujud sujud bakti kepada para Pahlawan yang telah gugur dan berjuang dalam merebut Kemerdekaan. Upacara ziarah dijadikan satu rangkaian dalam memperingati Hari Bhayangkara di setiap tahunnya. Untuk Hari Bhayangkara ke–75 tahun 2021, Polres […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  21  Maret 2022   Renungan  JOGER  

  • Jalur Alternatif Lumajang-Malang Lewat Ranupani Kembali Longsor

    Jalur Alternatif Lumajang-Malang Lewat Ranupani Kembali Longsor

    • calendar_month Senin, 28 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Lumajang , Selasa 29 Januari 2019 Jalur Alternatif Lumajang-Malang Lewat Ranupani Kembali Longsor Tanah longsor yang terjadi di jalur alternatif Lumajang-Malang lewat Desa Ranupani pada Senin (28/1) malam. (Foto BPBD Lumajang) “Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaannya saat melintas di jalur tersebut karena ada beberapa titik rawan di sepanjang hutan kawasan TNBTS itu baik rawan longsor […]

expand_less