Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 22  Juli  2025

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

“OJK memandang penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pihak-pihak utama dalam penyelenggaraan IAKD, seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor IAKD yang dinilai strategis dan terus tumbuh di tengah transformasi digital.

Melalui POJK ini, OJK memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penilaian awal maupun penilaian kembali terhadap pihak utama dalam IAKD, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian di sektor inovatif tersebut.

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

(011)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota

    Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  8 April 2021   Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 55 personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar meraih penghargaan pasca terlibat dalam pembuatan film pembelajaran “Manajemen Polsek”. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di halaman […]

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Kuta,  Jumat  26  November  2021  

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Juni  2020

  • Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik di Jakarta

    Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik di Jakarta

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 21 Juni 2021   Polda Metro Jaya Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik di Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dishub Chaidir, As Op Kodam Jaya, Sahat Satpol PP DKI Jakarta. Foto. Hartono. indonesiaexpose.co.id   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polda Metro Jaya […]

  • Tujuh Batas Administrasi  Desa Lainya , Rampung Tahun ini

    Tujuh Batas Administrasi  Desa Lainya , Rampung Tahun ini

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Belitung timur, Selasa 22 Juni 2021   Tujuh Batas Administrasi  Desa Lainya , Rampung Tahun ini     Bangka Belitung, indonesiaexpose.co.id – Keberhasilan penyelesaian Batas Administrasi Desa antar Kecamatan ini merupakan kerja keras Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah dengan Kecamatan, pemerintahan Desa serta para tokoh adat dan masyarakat yang terlibat. Namun keberhasilan ini baru […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  19  Desember  2019   Renungan  JOGER  

expand_less