Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali , Minggu  08  Desember  2019   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jember, Selasa  07  Januari  2025 Wabah PMK Merebak di Jatim , Puluhan Sapi Mati Mendadak     Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Penyakit mulut dan kuku atau PMK kian meluas di Jember, Jawa Timur.Ratusan hewan ternak sapi mendadak mati . Kematian sapi-sapi itu ditengarai karena wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang kembali merebak. Kepala Dinas Peternakan […]

  • Gerakan Pramuka Peduli Kwarcab Denpasar Terjunkan Relawan Dukung Dapur Umum Kota Denpasar

    Gerakan Pramuka Peduli Kwarcab Denpasar Terjunkan Relawan Dukung Dapur Umum Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  Agustus  2021   Gerakan Pramuka Peduli Kwarcab Denpasar Terjunkan Relawan Dukung Dapur Umum Kota Denpasar   Relawan Gerakan Pramuka Kota Denpasar saat membantu proses operasional di Dapur Umum Gotong Royong Kota Denpasar, Jumat (13/8/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar lewat program Pramuka Peduli turut ambil bagian dalam mendukung operasional […]

  • Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Modal dan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

    Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Modal dan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  27  Agustus  2025 Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan Modal dan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial menggelar bakti sosial berupa pemberian bantuan modal kewirausahaan serta perlindungan sosial bagi pekerja penyandang disabilitas. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya […]

  • Polisi Berikan Sepeda dan Modal Usaha Pada Ojol yang Videonya Viral di Karawang

    Polisi Berikan Sepeda dan Modal Usaha Pada Ojol yang Videonya Viral di Karawang

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 14 Januari 2021   Polisi Berikan Sepeda dan Modal Usaha Pada Ojol yang Videonya Viral di Karawang   Jawa Barat, indonesiaexpose.co. id  –   Ketika kita memberi, kita sebenarnya mendapatkan lebih banyak sebagai balasannya. Mungkin tidak dalam bentuk yang sama, tetapi dalam bentuk yang lebih bermakna dan berharga. Hal ini merupakan ungkapan yang pas […]

  • HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 64, Dit Lantas Polda Jabar Peringati Dengan Syukuran di Car Free Day Kota Bandung

    HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 64, Dit Lantas Polda Jabar Peringati Dengan Syukuran di Car Free Day Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bandung, Senin 23 September  2019   HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 64, Dit Lantas Polda Jabar Peringati Dengan Syukuran di Car Free Day Kota Bandung Kaploda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi (foto atas) saat memotong tumpeng didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat pada syukuran peringatan HUT Lantas Bhayangkara ke 64 di Car Free […]

expand_less