Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakorlantas Hibau Saat Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

    Kakorlantas Hibau Saat Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  15  Juni  2022   Kakorlantas Hibau Saat Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan   Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi Berikan Hibauan Ketika Bekendara Jangan Gunakan Sandal Jepit Proteksi Diri Hidari Kecelakaan, Rabu (15/6/2022)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal […]

  • Rai Mantra Resmikan Pasar Tradisional Phula Kerti Sesetan  Terapkan Pasar Rakyat E-Digital

    Rai Mantra Resmikan Pasar Tradisional Phula Kerti Sesetan Terapkan Pasar Rakyat E-Digital

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Januari  2020   Rai Mantra Resmikan Pasar Tradisional Phula Kerti Sesetan Terapkan Pasar Rakyat E-Digital Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat meresmian Pasar Rakyat Phula Kerti Banjar Kaja Sesetan, Senin (27/1/2020).   BALI, INDEX  –  Dalam upaya menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan […]

  • Kapolda Jabar : Sudah 12 ETLE Terpasang Di Kota Bandung, Siap Mencatat Pelanggar Lalulintas

    Kapolda Jabar : Sudah 12 ETLE Terpasang Di Kota Bandung, Siap Mencatat Pelanggar Lalulintas

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  23  Maret  2021   Kapolda Jabar : Sudah 12 ETLE Terpasang Di Kota Bandung, Siap Mencatat Pelanggar Lalulintas   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri saat konferensi pers usai launching ETLE oleh Kapolri secara virtual, Selasa (23/3/2021)   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mencatat para pelanggar lalu lintas, sebanyak 12 titik ETLE […]

  • Presiden Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara

    Presiden Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Minahasa, Kamis  19  Januari  2023 Presiden Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara   Presiden Joko Widodo mengecek harga sembako di Pasar Airmadidi di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 19 Januari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev Kedatangan Presiden Joko Widodo tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang telah menunggunya sejak pagi. Sulawesi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Senin 03  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Warga Canggu Laporkan Maraknya Pelanggaran di Lahan Sawah Dilindungi, Pansus TRAP DPRD Bali Turun Tangan

    Warga Canggu Laporkan Maraknya Pelanggaran di Lahan Sawah Dilindungi, Pansus TRAP DPRD Bali Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Badung, Jumat 17 Oktober 2025   Warga Canggu Laporkan Maraknya Pelanggaran di Lahan Sawah Dilindungi, Pansus TRAP DPRD Bali Turun Tangan   Pansus TRAP DPRD BALI Sidak Bangunan pelanggar , di Canggu, Kab.Badung.Jumat (17/10/2025)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali […]

expand_less