Jaga Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali Gandeng Polisi Hadapi Tekanan Pembangunan
- account_circle 080
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Selasa 14 April 2026
Jaga Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD Bali Gandeng Polisi Hadapi Tekanan Pembangunan

Pansus DPRD TRAP Bali melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Denpasar, Selasa 14/4/2026.
Bali , indonesiaexpose.co.id – Ketegangan isu tata ruang Bali memasuki babak baru! Panitia Khusus TRAP DPRD Bali resmi bergerak cepat dengan menggandeng Polda Bali dalam langkah strategis pengawasan ketat pembangunan.
Rombongan Pansus DPRD TRAP Bali yang dipimpin Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H , Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., Wakil Ketua Gede Harja Astawa ,S.H.,M.H , Wakil Sekretaris Dr.Somvir .melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Denpasar, Selasa 14/4/2026.
Rombongan Pansus TRAP DPRD Bali diterima Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, di dampingi Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus.Pertemuan ini menandai fase serius pengendalian tata ruang di Pulau Dewata.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Bali dan Polda Bali sepakat memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang yang kian tertekan pembangunan. Bali ditegaskan memiliki ruang terbatas dan tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan—mencakup darat, laut, udara, hingga bawah tanah.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menekankan keseimbangan pembangunan berbasis kearifan lokal melalui zonasi dan kontrol ketat.
Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.
Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.
Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
- Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.
Aparat dan legislatif kini bersatu! Sinyal kuat: pelanggaran tata ruang di Bali tak akan lagi ditoleransi.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
