Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019

 

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

“Proses pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, dan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI Warna Merah, 24 HP dari pengunjuk rasa, Spanduk Unras dan Bendera GMNI,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada indonesiaexpose.co.id Sabtu (24/8/2019) malam.

Kabid Humas juga menginformasikan bahwa Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang yaitu :
1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (oknum GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
5. RS Bin SU, oknum GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana,”tandas Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rute Makin Lengkap, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Terhubung Dengan Bandara Kualanamu

    Rute Makin Lengkap, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Terhubung Dengan Bandara Kualanamu

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  12  Agustus 2023 Rute Makin Lengkap, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Terhubung Dengan Bandara Kualanamu     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Di tengah pemulihan sektor aviasi dari pandemi Covid-19, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali layani penerbangan rute langsung (direct flight) dari dan ke Kualanamu Medan menggunakan maskapai Batik Air member […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  April  2022   Renungan  JOGER  

  • Setya Novanto mengaku tidak pernah bahas PLTU Riau-1

    Setya Novanto mengaku tidak pernah bahas PLTU Riau-1

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  16  Mei 2019   Setya Novanto mengaku tidak pernah bahas PLTU Riau-1 Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. (Foto/Ist) “Dia cuma cerita menjelaskan program 35 ribu MW, yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah lama tidak jalan” JAKARTA, INDEX  –  […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali, Senin  22  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali,  Senin 30  Mei 2022   Renungan  JOGER  

expand_less