Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  12  November  2019

 

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

 

BALI,  INDEX   – Sidang perdana kasus bos hotel Kuta Paradiso digelar di PN Denpasar, Selasa (12/11).  Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subandi. Sementara JPU terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T Suluh. Sementara barisan penasihat hukum terdakwa terdiri dari Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak, dan Dessy Widyawati.

Salah satu penasihat hukum Petrus Bala Pattyona mengatakan, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada intinya mengatakan, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Hartono Karjadi dan Sri Karjadi adalah adik kandung dari terdakwa.

 

“Kami mempertanyakan hal tersebut.  Sebab klien kami dituduh memberi keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Pertanyaanya, bagaimana mungkin klien kami menyetujui penjualan saham sementara saham-saham yang dimaksud masih digadaikan,” ujar Petrus Bala Pattyona penasihat hukum terdakwa, di Denpasar,Bali,Selasa (12/11/2019).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreksrimsus Polda Bali. Laporan dibuat setelah Tomy Winata menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

“Kita mempertanyakan, bagaimana mungkin pelapor mempersoalkan pembelian pada 12 Februari 2018 dengan kejadian pada 14 November 2011. Sementara kasus yang terjadi pada 14 November 2011 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, atau pada saat hampir bersamaan, pelapor juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin utang, di PN Jakarta Pusat, tercatat dalam register perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Anehnya, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaaan putusan pada 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan memakai ikat pinggang yang dilakukan Desrizal, kuasa hukum pelapor kepada majelis hakim yang tengah membacakan pertimbangan putusan.

Putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari USD 20 juta.

Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 19 November dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

(077/Arnol)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

    Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Makassar, Senin 20  Desember  2021   Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi   Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja selenggarakan Workshop Undang-Undang Cipta Kerja secara hybrid (luring dan daring) untuk wilayah timur Indonesia pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2021, […]

  • Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

    Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  25  November 2022 Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tujuh   orang tersangka telah ditetapkan Satreskrim Polres Gianyar dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Mereka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  27  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  16  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Perumda  AIR  Minum  Tirta Lestari  Kabupaten  Tuban – Jatim

    Perumda  AIR  Minum  Tirta Lestari  Kabupaten  Tuban – Jatim

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Tuban, Senin  27  Desember  2021   Perumda  AIR  Minum  Tirta Lestari  Kabupaten  Tuban – Jatim    

  • Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

    Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Semarang, Senin  18  April  2022   Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR   Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno (Foto/ist) Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menghimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. […]

expand_less