Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Jangan Lupa, Stimulus Covid-19 Bulan Agustus Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

Jangan Lupa, Stimulus Covid-19 Bulan Agustus Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2020
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  02  Agustus  2020

 

Jangan Lupa, Stimulus Covid-19 Bulan Agustus Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

 

 

JAKARTA,  INDEX  –   Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA.

Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Seperti bulan sebelumnya, PLN telah menyiapkan skema pemberiannya. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya.

“karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan,”Ungkap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi melalui siaran tertulisnya, Minggu (02/8/2020).

Seperti diketahui Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan dengan cara mendiskon tarif 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA Bersubsidi. sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat. Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui Contact Center 123 untuk informasi lebih lanjut.

“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi Covid-19 ini,” Imbuh Agung.

Dengan adanya tambahan program stimulus Covid-19 di bidang kelistrikan, sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis April s.d September 2020
2 . Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token April s.d September 2020
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei s.d Oktober 2020
4 . Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei s.d Oktober 2020

Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 23,5 juta sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500 ribu pelanggan.

” Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian,” pungkasnya.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  25  Juni  2020

  • LPS Dan OJK ,Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi

    LPS Dan OJK ,Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi

    • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 30 Januari 2019   LPS Dan OJK ,Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi   JAKARTA, INDEX – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan […]

  • Walikota Jaya Negara Hadiri Rakernas XVII APEKSI di Balikpapan

    Walikota Jaya Negara Hadiri Rakernas XVII APEKSI di Balikpapan

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Balikpapan, Selasa  04  Juni 2024 Walikota Jaya Negara Hadiri Rakernas XVII APEKSI di Balikpapan   Walikota Jaya Negara dalam kesempatan mengikuti pelaksanaan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024) Kalimantan Timur  , indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) […]

  • Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

    Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  Juli  2021   Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes Gubernur Bali Wayan Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kuta, Jumat  26  April  2024

  • Jajaran Pemkot Bersembahyang Bersama Purnama Sasih Kalima

    Jajaran Pemkot Bersembahyang Bersama Purnama Sasih Kalima

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  13  November  2019   Jajaran Pemkot Bersembahyang Bersama Purnama Sasih Kalima     Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha, pada Selasa (12/11/2019)   BALI,   INDEX  – Bertepatan dengan Purnama Kalima rahina Anggara Umanis Wayang, Selasa (12/11) terlihat serentak para pemedek […]

expand_less