Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020

 

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya

 

JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi Zebra ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua pekan.

 

“Untuk Operasi Zebra 2020  ini kita akan mengedapankan tindakan preemtif , preventif dan sosialisasi tentang dikmas Lalu lintas kepada masyarakat dari pada penegakan hukum,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat di komfirmasi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut Sambodo, tindakan hukuman terhadap pelanggar lalu lintas dikenakan jika pengendara melanggar lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan bagi diri nya sendiri ataupun pengendara lain

 

“Kemudian sanksi tindakan terhadap pengendara akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti , melawan arus lalulintas , pelanggaran stop line , dan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.

 

Sanksi penindakan bagi pengendara mengacu kepada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 , tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line,sanksinya denda paling banyak Rp.500.000 atau pidana dua bulan.

 

Sementara untuk pelanggaran helm,dendanya sebesar Rp.250.000, termasuk tak menggunakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

” Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” pungkasnya.

( Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  14  Juni  2020   Memutus Mata Rantai Covid-19, PKK RT. 5 Dusun Wanasari Ikut Turun Melakukan Penyemprotan Disinfektan       BALI,  INDEX  –  Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Desa Dauh Puri Kaja secara serentak melakukan penyemprotan disinfektan selama tiga kali dalam minggu di seluruh dusun yang ada diwilayahnya. Penyemprotan serentak dilakukan oleh […]

  • Distan Denpasar Panen Bawang Merah di Subak Sembung

    Distan Denpasar Panen Bawang Merah di Subak Sembung

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Agustus  2022 Distan Denpasar Panen Bawang Merah di Subak Sembung   Panen Bawang Merah di Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan oleh Distan Kota Denpasar bersama petani beberapa waktu lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Inovasi yang digalakkan Dinas Pertanian Kota Denpasar kembali membuahkan hasil. Kali ini, Pertanian Bawang Merah di Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan kembali […]

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar,   Senin  16  Januari  2023 Ratusan Pelaku UMKM di Kota Denpasar, Berdialog Dua Arah dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 100 orang perempuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perempuan Kepala Keluarga dari empat kecamatan di Kota Denpasar, melakukan dialog dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Senin (16/1/2023). […]

  • Nyoman  Wiwiek Yuliadewi  Ka. BPJS Kes. Cab. Denpasar : Mudahkan Masyarakat dengan Akses Layanan PANDAWA-CHIKA

    Nyoman  Wiwiek Yuliadewi  Ka. BPJS Kes. Cab. Denpasar : Mudahkan Masyarakat dengan Akses Layanan PANDAWA-CHIKA

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 23  September  2024 Nyoman  Wiwiek Yuliadewi  Ka. BPJS Kes. Cab. Denpasar : Mudahkan Masyarakat dengan Akses Layanan PANDAWA-CHIKA   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  BPJS Kesehatan melakukan integrasi kanal layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dengan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Hal ini dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selaku […]

  • I Wayan Diar Wabup Bangli, Pimpin Upacara Hut PMI ke 78

    I Wayan Diar Wabup Bangli, Pimpin Upacara Hut PMI ke 78

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 26  September  2023 I Wayan Diar Wabup Bangli, Pimpin Upacara Hut PMI ke 78   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Upacara Peringatan HUT PMI Ke-78 di Kabupaten Bangli dan sekaligus pelantikan PMR se-Bangli oleh Wakil Bupati Bangli yang juga selaku Ketua Pengurus PMI Kabupaten Bangli I Wayan Diar, senin, 25/09/2023 di Alun-alun Kota Bangli. dalam […]

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 03 November 2022 Presentasi Uji Publik Komisi Informasi Pusat,  Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Bali   Bali,  indonesiaexpose.c0.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, menyampaikan bahwa daerah berkomitmen untuk membuka seluas luasnya akses informasi publik sehingga apa yang menjadi hak masyarakat akan akses untuk mendapatkan dan memanfaatkan […]

expand_less