Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Des 2020
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  25  Desember  2020

 

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar. Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan, Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur
Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (25/13) mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020,  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

“Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting,” ujar Dewa Rai

Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai

Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.

“Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu,” ujarnya

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama. Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang, jadi bagi para ASN dan Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanman imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini,” pungkasnya.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  04  Maret  2023 Renungan  JOGER  

  • Walikota Jaya Negara Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

    Walikota Jaya Negara Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  07  Februari  2024 Walikota Jaya Negara Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, […]

  • Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 1.085 Desa/Kelurahan di 94 Kecamatan di Sulawesi Tengah

    Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 1.085 Desa/Kelurahan di 94 Kecamatan di Sulawesi Tengah

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Luwuk, Senin  29  Agustus 2022. Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 1.085 Desa/Kelurahan di 94 Kecamatan di Sulawesi Tengah   Teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeriksaan perangkat BTS 4G yang berada di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2022)lalu. Khusus di Kabupaten Banggai, XL Axiata telah membangun sekitar 44 BTS 4G.(Foto/ist) Pembangunan jaringan di seluruh Sulawesi […]

  • Pameran Kampung Hukum 2025 : Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

    Pameran Kampung Hukum 2025 : Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  25  Pebruari  2025 Pameran Kampung Hukum 2025 : Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi   (foto/hms)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Hukum (Kemenkum) berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Momen ini dimanfaatkan Kemenkum untuk menyosialisasikan pelayanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum, dan juga proses transformasi […]

  • HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru

    HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  17  Agustus 2019   HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru Kepala Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah(tengah), Potong tumpeng menempati gedung baru usai   memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74. .(Foto/indonesiaexpose.co.id)   BALI, INDEX   –  Peringatan HUT ke 74  Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Pegadaian Kanwil VII berlangsung meriah. Seluruh pegawai Pegadaian (Persero) […]

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu   15  Mei 2022.   Hadiri Pagelaran “Nuwur Kukuwung Ranu”, Wagub Cok Ace Ungkap Makna Tumpek Wariga Dihadapan Dua Menteri   Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri Pagelaran seni bertajuk “Nuwur Kukuwung Ranu” di Pura Sagara Danu Batur, Desa Adat Batur, Kintamani pada Tumpek […]

expand_less