Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 17 Des 2018
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Selasa 18 Desember 2018

 

Ini 14 proyek fiktif yang diungkap KPK


Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan “Berani Lapor Hebat” di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. ( Foto/ist)

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci 14 proyek terkait kasus korupsi pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh empat subkontraktor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi ll PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

“Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ke-14 proyek itu, yakni proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi (Jawa Barat), proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22 (Jakarta), proyek Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang (Jawa Barat), proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Jakarta), proyek PLTA Genyem (Papua) dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke di Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja (Banten), proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak) di Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1 (Jakarta), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 ( Bali), proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 (Bali) dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat di Kalimantan Timur.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Agus.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” kata Agus.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan lebih lanjut pada bagian mana dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena masih dalam materi penyidikan.

“Misalnya, proyek Bandara Kualanamu di bagian mana proyek yang diduga fiktif itu masih masuk materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama.

KPK pun menduga bahwa telah terjadi double budgeting terkait kasus pekerjaan fiktif pada 14 proyek tersebut.

“Dari proyek yang disebutkan ini sudah ada yang dikerjakan oleh perusahaan lain tetapi kemudian dibuat seolah-olah disubkontrakan lagi, jadi kami duga agak dekat dengan double budgeting,” kata Febri.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  12  Juli 2022   Renungan  JOGER

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  10  November 2023 Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel peringatan Hari Pahlawan dan menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada para veteran di Kota Denpasar , Jumat (10/11/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 14 April 2023 Renungan JOGER  

  • Bupati Sanjaya Bersama Gubernur Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026

    Bupati Sanjaya Bersama Gubernur Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tabanan , Kamis 04 September 2025 Bupati Sanjaya Bersama Gubernur Bali Teken Kerjasama Trans Metro Dewata Tahun 2026     Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan transportasi publik di Bali, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri penandatanganan kerja sama pembiayaan Trans Metro Dewata Tahun 2026. Acara penting ini digelar […]

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 6  Juni  2020     Sekda Rai Iswara Tinjau Pelaksanaan Rapid Tes di Desa Padang Sambian Klod   Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara Meninjau Kegiatan Rapid Tes (6/6/2020) di lingkungan Banjar Tegallantang Klod, Desa Padang Sambian Klod.   BALI, INDEX – Dalam upaya mendukung perceptan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  02  November  2021   Renungan  JOGER  

expand_less