Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  29  Juli  2022

 

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.(117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update, 5 Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar  4 Imported Case, 1 Orang Miliki Riwayat Perjalanan Dari Buleleng

    Update, 5 Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar 4 Imported Case, 1 Orang Miliki Riwayat Perjalanan Dari Buleleng

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18 Mei 2020   Update, 5 Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar 4 Imported Case, 1 Orang Miliki Riwayat Perjalanan Dari Buleleng Juru Bicara Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus positif baru Covid-19 pada Senin (18/5). Dimana, sebanyak 5 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  05  Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI

    Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  September  2019   Berikan Perlindungan Produk, Diskop UMKM Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI     Sosisalisasi HKI di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar dengan menyasar pelaku UMKM di Kota Denpasar, Seni (30/1/2019).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk terus mendukung dan penguatan UMKM di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui […]

  • Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

    Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18 Maret 2025 Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hak terhadap 6 pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) bergulir ke tangan wakil rakyat, DPRD Bali. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, mendatangi Komisi IV DPRD Bali yang membidangi tenaga kerja, di Ruang Rapat Gabungan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  06   Maret  2024 Renungan  Joger

  • Ciptakan Produk dan terbaik bagi Konsumen : Diageo Indonesia resmikan renovasi kantor Operasional

    Ciptakan Produk dan terbaik bagi Konsumen : Diageo Indonesia resmikan renovasi kantor Operasional

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  24  Januari  2020 Ciptakan Produk dan terbaik bagi Konsumen : Diageo Indonesia resmikan renovasi kantor Operasional   Corporate Affairs Director Diageo Indonesia Dendy Borman (pojok kiri), Managing Director Diageo Indonesia Christophe Beau (tengah), dan Supply Chain Director Diageo Indonesia Marlina Darmadi (pojok kanan) di acara jumpa pers, di Tabanan-Bali, Jumat (24/1/2020).   “Interior baru kantor […]

expand_less