Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 18 Maret 2025

Karyawan di-PHK, Serikat Pekerja Temui Komisi IV DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hak terhadap 6 pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) bergulir ke tangan wakil rakyat, DPRD Bali. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, mendatangi Komisi IV DPRD Bali yang membidangi tenaga kerja, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (18/3/2025) siang.

Rombongan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. Turut hadir jajaran Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali mendesak DPRD Bali untuk segera memanggil Direksi PT Angkasa Pura Support Pusat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Made Dodik Satriawan bersama 5 orang pekerja lantaran melskukan mogok lerja.

Padahal mogok kerja itu merupakan hak dasar bagi pekerja/serikat pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Sekretaris FSPM Regional Bali Ida Idewa Made Rai Budi Darsana saat menyampaikan permohonan perlindungan pekerja dengan Komisi IV DPRD Bali, di ruang rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (18/3/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Suwirta  didampingi anggota DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alis Gung Cok, Putu Diah Pradnya Maharani dikenal Gek Diah, I Gusti Ayu Mas Sumatri, serta Plt. Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata dan dihadiri Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Suwirta mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan induk dari PT APS yang ada di pusat. Ia tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut.

Bahkan, pihaknya memastikan permasalahan ini segera menemui titik terang. Berbagai langkah akan dilakukan. Pertama, secara paralel Disnaker Bali dan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama terkait masa kerja mereka. Karena dari perusahaan yang mem-PHK mengatakan mereka baru bekerja 3 tahun, padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun.

Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah yang tidak boleh memperkerjakan tenaga kontrak atau non ASN, sehingga kemungkinan mereka dihitung dari mulainya aturan tersebut berlaku.

Sementara Kadis Tenaga Kerja Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan peraoalan ini muncul karena ada reaksi. Karena proses mediasi yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Badung tidak ada kata sepakat bermula dari ada kata projeck.

Bahwa Perkerja sudah bekerja ada yang dari tahun 2004 ada juga mulai dari 2013. Kemudian tahun 2013 ada perubahan manajemen pekerja yang sudah lama bekerja dijadikan sebagai pekerja out sourshing. Kebijakan ini berimbas pada pekerja karena kebijakan pusat.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini perlu duduk bersama untuk memberikan jaminan terhadap masa kerja para pekerja,” ujarnya.

Tuntutan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali terhadap enam orang anggotanya yang di PHK;

  1. Memanggil Direksi PT Angkasa Pura Support Pusat, atas pemutusan hubungan kerja sepihak karena Made Dodik Satriawan dan 5 orang pekerja lainnya hanya melaksanakan mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerja atau Serikat Pekerja dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Agar Disnaker Provinsi Bali mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di PHK.
  3. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah dan tidak memberikan peraturan perusahaan kepada pekerja, padahal status pekerjaan masih aktif karena masih dalam proses perselisihan.
  4. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK pertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  5. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak atas indikasi terjadinya pemberangusan Serikat Pekerja melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus Serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.
  6. Meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  14   November 2023 Renungan  Joger

  • Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

    Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  21  Januari  2020   Team ” Zona Merah”ke DPRD Prov. Bali : BPN dan BPKAD Kab.Badung buka data status Tanah Tanjung Benoa dan Mumbul       BALI,  INDEX  –   Oleh karena adanya indikasi kenjanggalan proses sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Badung.Puluhan warga perwakilan dari dua Desa yaitu Desa Tanjung Benoa dan […]

  • PLN Virtual Charity Run and Ride Kumpulkan Rp 6,16 Miliar untuk Sambungkan Listrik Keluarga Tidak Mampu

    PLN Virtual Charity Run and Ride Kumpulkan Rp 6,16 Miliar untuk Sambungkan Listrik Keluarga Tidak Mampu

    • calendar_month Selasa, 10 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  10  November  2020   PLN Virtual Charity Run and Ride Kumpulkan Rp 6,16 Miliar untuk Sambungkan Listrik Keluarga Tidak Mampu “Gelaran Charity Run and Ride dengan Peserta Terbanyak dan Donasi Terbesar di Indonesia”.   JAKARTA,  INDEX  – Gelaran PLN Virtual Charity Run and Ride (VCRR) 2020 telah berakhir. Berlangsung sejak 16 Oktober 2020 […]

  • Fitur Baru “XTRA UNLIMITED TURBO”  Bebaskan Pelanggan XL Prabayar Akses ke Aplikasi Film Favoritnya

    Fitur Baru “XTRA UNLIMITED TURBO” Bebaskan Pelanggan XL Prabayar Akses ke Aplikasi Film Favoritnya

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  16  Juli  2020   Fitur Baru “XTRA UNLIMITED TURBO” Bebaskan Pelanggan XL Prabayar Akses ke Aplikasi Film Favoritnya JAKARTA,  INDEX  –   Menjawab kebutuhan masyarakat di masa pandemi ini, PT XL Axiata (XL Axiata) terus berusaha menghadirkan layanan yang sesuai dengan ekspektasi pelanggan. Salah satunya dengan menghadirkan fitur baru pada paket XTRA UNLIMITED TURBO […]

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Agustus  2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Kota Denpasar 2021-2026 dan Rancangan KUA Serta PPAS TA. 2022   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda pendapat akhir dan pemandangan umum fraksi pada Jumat (6/8/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali, Senin  15  Juni  2020   Renungan  JOGER  

expand_less