Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11 Mei 2026

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman skandal Mega Proyek PT.BTID  di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Tim Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT BTID dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat di pimpin langsung  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H,di dampingi  Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa,S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), S.E., Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, anggota Pansus I Nyoman Budiutama,S.H.,  I Nyoman Oka Antara,S.H., M.A.P,  Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P ., Ketut Rochineng , S.H.,M.H , serta OPD terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H menegaskan, bahwa kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan di luar konservasi.

Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan objek bisnis semata.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai bukan lahan bisnis. Investor harus menghormati budaya Bali dan tidak boleh mengintimidasi warga Bali demi kepentingan bisnis,” tegas Supartha di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyoroti hak-hak masyarakat adat dan nelayan Bali yang dinilai harus tetap dilindungi dalam setiap proses pembangunan kawasan strategis.

“Hak rakyat Bali untuk beribadah juga tidak boleh dibatasi,” lanjutnya.

Kawasan Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, antara lain sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, serta pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara historis, kawasan Mangrove Teluk Benoa telah mendapatkan perlindungan sejak tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus juga menyoroti sejumlah regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/1992 serta adanya dispensasi reklamasi pada tahun 1997 ketika status kawasan masih merupakan hutan negara.

Selain itu, Pansus menyinggung SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 647/MENHUTBUN-VIII/1999 yang mewajibkan PT BTID menyediakan lahan pengganti mangrove seluas dua kali lipat dari kawasan yang dimanfaatkan. Namun demikian, menurut Pansus, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Dalam forum RDP tersebut, aspirasi masyarakat juga mengemuka. Warga Serangan, I Nyoman Kemuantara meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan dan tetap menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan.

“Kami meminta ruang laut tetap ada bagi masyarakat nelayan agar anak cucu kami masih bisa merasakan laut,” ujarnya.

Warga nelayan Serangan secara terbuka menolak reklamasi lanjutan di kawasan selatan Pulau Serangan dan meminta ruang laut tetap disisakan bagi generasi mendatang.

“Sisakan laut untuk anak cucu kami,” seru perwakilan warga nelayan dalam forum RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat yang membahas pendalaman pembabatan mangrove dalam mega proyek PT BTID itu juga diwarnai penegasan keras Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan seluruh aktivitas di kawasan pesisir dan mangrove wajib tunduk pada hukum nasional, aturan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Polemik reklamasi dan pengembangan kawasan Teluk Benoa kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis, budaya, dan ruang hidup nelayan tradisional Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Dievaluasi Kemen PAN RB

    SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Dievaluasi Kemen PAN RB

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  25  Agustus  2020   SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Dievaluasi Kemen PAN RB Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat mengikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Tahun 2020 dari […]

  • Pemkot Denpasar Raih Apresiasi Dana Insentif Fiskal Penurunan Stunting Sebesar  Rp 24.843.376.0000

    Pemkot Denpasar Raih Apresiasi Dana Insentif Fiskal Penurunan Stunting Sebesar  Rp 24.843.376.0000

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  04  September  2024 Pemkot Denpasar Raih Apresiasi Dana Insentif Fiskal Penurunan Stunting Sebesar  Rp 24.843.376.0000    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) saat melakukan foto bersama usai menerima Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penurunan Stunting dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  21  Januari  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  11  November  2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Bali, Senin  26  Desember  2022 Renungan  JOGER  

  • Layani FIBA World Cup 2023, PLN Siapkan Skema Zero Down Time di IMS GBK

    Layani FIBA World Cup 2023, PLN Siapkan Skema Zero Down Time di IMS GBK

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  30 Juli 2023 Layani FIBA World Cup 2023, PLN Siapkan Skema Zero Down Time di IMS GBK   Petugas PLN memastikan keamanan dan keandalan sistem kelistrikan lokasi venue Indoor Multifunction Stadium (IMS) Indonesia Arena di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.(Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) kembali menyiapkan infrastruktur listrik tanpa kedip […]

expand_less