Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11 Mei 2026

Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman skandal Mega Proyek PT.BTID  di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Tim Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT BTID dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat di pimpin langsung  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H,di dampingi  Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa,S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), S.E., Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, anggota Pansus I Nyoman Budiutama,S.H.,  I Nyoman Oka Antara,S.H., M.A.P,  Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P ., Ketut Rochineng , S.H.,M.H , serta OPD terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H menegaskan, bahwa kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan di luar konservasi.

Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dijadikan objek bisnis semata.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai bukan lahan bisnis. Investor harus menghormati budaya Bali dan tidak boleh mengintimidasi warga Bali demi kepentingan bisnis,” tegas Supartha di hadapan peserta rapat.

Ia juga menyoroti hak-hak masyarakat adat dan nelayan Bali yang dinilai harus tetap dilindungi dalam setiap proses pembangunan kawasan strategis.

“Hak rakyat Bali untuk beribadah juga tidak boleh dibatasi,” lanjutnya.

Kawasan Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, antara lain sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, serta pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan hidup, serta mekanisme perizinan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara historis, kawasan Mangrove Teluk Benoa telah mendapatkan perlindungan sejak tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Pansus juga menyoroti sejumlah regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/1992 serta adanya dispensasi reklamasi pada tahun 1997 ketika status kawasan masih merupakan hutan negara.

Selain itu, Pansus menyinggung SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 647/MENHUTBUN-VIII/1999 yang mewajibkan PT BTID menyediakan lahan pengganti mangrove seluas dua kali lipat dari kawasan yang dimanfaatkan. Namun demikian, menurut Pansus, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Dalam forum RDP tersebut, aspirasi masyarakat juga mengemuka. Warga Serangan, I Nyoman Kemuantara meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan dan tetap menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan.

“Kami meminta ruang laut tetap ada bagi masyarakat nelayan agar anak cucu kami masih bisa merasakan laut,” ujarnya.

Warga nelayan Serangan secara terbuka menolak reklamasi lanjutan di kawasan selatan Pulau Serangan dan meminta ruang laut tetap disisakan bagi generasi mendatang.

“Sisakan laut untuk anak cucu kami,” seru perwakilan warga nelayan dalam forum RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).

Rapat yang membahas pendalaman pembabatan mangrove dalam mega proyek PT BTID itu juga diwarnai penegasan keras Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan seluruh aktivitas di kawasan pesisir dan mangrove wajib tunduk pada hukum nasional, aturan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

Polemik reklamasi dan pengembangan kawasan Teluk Benoa kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis, budaya, dan ruang hidup nelayan tradisional Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tetap wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk regulasi kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan wilayah pesisir.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Wakil Direktur Kantor Urusan Luar Negeri Kota Guangzhou, Tiongkok

    Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Wakil Direktur Kantor Urusan Luar Negeri Kota Guangzhou, Tiongkok

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle 112
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19  Mei  2026 Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Wakil Direktur Kantor Urusan Luar Negeri Kota Guangzhou, Tiongkok     Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima kunjungan delegasi Wakil Direktur Kantor urusan Luar Negeri Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, Tiongkok, Lei Weiju, Senin (18/5/2026). Pada pertemuan tersebut, keduanya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas

    Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  4 Agustus 2021   Pegadaian Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Tokyo dengan 3 kg Tabungan Emas     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian (Persero) memberikan apresiasi kepada para atlet yang berprestasi dengan guyuran tabungan emas di ajang Olimpiade Tokyo 2020. Total hadiah seberat 3 kg yang akan diberikan setelah mereka kembali ke tanah air. […]

  • Bupati Sanjaya Resmikan Jalan Desa Tista, Pemkab Tabanan Gerak Cepat

    Bupati Sanjaya Resmikan Jalan Desa Tista, Pemkab Tabanan Gerak Cepat

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  09  Agustus  2025 Bupati Sanjaya Resmikan Jalan Desa Tista, Pemkab Tabanan Gerak Cepat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Akses jalan pada ruas Tista – Belumbang, Kerambitan kini dipulihkan dan kembali normal setelah mendapat atensi gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Perbaikan infrastruktur ini dilakukan pasca amblesnya gorong-gorong di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, beberapa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  Januari  2020   Renungan  JOGER  

  • Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Karangasem Undang Pemkot Denpasar Paparkan LAKIP dan Tata Kota.

    Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Karangasem Undang Pemkot Denpasar Paparkan LAKIP dan Tata Kota.

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Mei  2019   Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Karangasem Undang Pemkot Denpasar Paparkan LAKIP dan Tata Kota.   Ket.Foto: Pelaksanaan pembangunan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Karangasem yang pada Selasa (14/5) kemarin mengundang Pemkot Denpasar untuk memaparkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) […]

expand_less