Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 29 Juli 2022

Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

 


Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan Memberikan Keterangan Polri Odong Odong Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya, (27/7/22) Dok Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose co.id – Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan. Hal itu demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat   (29/7/2022).

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tandasnya.

(Harto / 009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Suci Ramadhan, Personel Polresta Bandung Beserta Jajaran Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga

    Bulan Suci Ramadhan, Personel Polresta Bandung Beserta Jajaran Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu 01 Mei 2021   Bulan Suci Ramadhan, Personel Polresta Bandung Beserta Jajaran Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga   Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo, SH, MH, saat berbagi nasi kotak kepada warga Baleendah, Sabtu (1/5/2021)   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Berbagi pada saat bulan suci ramadhan adalah waktu yang tepat maka Kapolsek Baleendah Polresta Bandung […]

  • Kajati  Kalbar  Sebagai  Keynoite  Speaker  di  Bank  Kalbar

    Kajati  Kalbar  Sebagai  Keynoite  Speaker  di  Bank  Kalbar

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Pontianak, Kamis  24  Maret  2022   Kajati  Kalbar  Sebagai  Keynoite  Speaker  di  Bank  Kalbar (Foto/ist)   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id – Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, sebagai keynote speaker dalam acara Penerangan Hukum Sharing Knowledge antara Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat acara berlangsung di Hotel Orchardz Pontianak Hadir dalam acara tersebut Asdatun Kejati […]

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  06  Oktober  2022 Wagub Cok Ace Harap C20 Summit Suarakan Solusi Isu Kompleks Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Publik   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Membuka secara resmi perhelatan C20 Summit Tahun 2022 di Ballroom Hilton Resort, Nusa Dua, Badung, Rabu 5 Oktober 2022. C20 Summit adalah sebuah wadah yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15 Juli  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  07  Mei 2023 Renungan  JOGER

  • PT. PLN UID Bali

    PT. PLN UID Bali

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Senin  28  Desember  2020   PT. PLN UID Bali

expand_less