Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  24  Januari  2024

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  21   November  2025 Renungan  Joger

  • Bupati Adi Arnawa Rancang Program Beasiswa SMA dan S1 Untuk Anak Petani Klaim Dapat Kurangi Alih Fungsi Lahan

    Bupati Adi Arnawa Rancang Program Beasiswa SMA dan S1 Untuk Anak Petani Klaim Dapat Kurangi Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  30  Januari  2026 Bupati Adi Arnawa Rancang Program Beasiswa SMA dan S1 Untuk Anak Petani Klaim Dapat Kurangi Alih Fungsi Lahan   Bupati Adi Arnawa Rancang Program Beasiswa Sma Dan S1 Untuk Anak Petani Klaim Dapat Kurangi Alih Fungsi Lahan.(foto/hms).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkab Badung di tahun 2026 bakal memberikan beasiswa untuk […]

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  04  Maret  2022   Walikota Jaya Negara Buka Sesetan Heritage Omed-omedan Festival 2022   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara membuka Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOF) Tahun 2022 yang dilaksanakan secara sederhana dan terbatas serta menerapkan protokol kesehatan di Banjar Kaja Sesetan, Jumat (4/3/2022)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara membuka Sesetan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  01  Agustus  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 23 Mei 2020

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  10  Oktober  2025 Renungan  Joger  

expand_less