Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 294
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

    Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  11 Mei 2026 Hak Ibadah dan Laut Rakyat Bali Tak Boleh Dikorbankan Demi Investasi   Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c)  Made Supartha , S.H.,M.H di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pendalaman skandal Mega Proyek PT.BTID  di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   — […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 24  Februari  2022   Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi    Pemkot Denpasar gelar pasar murah sambut hari nyepi bersama BUPDA Desa Padangsambian dan Sosialisasi QRIS kerjasama dengan BI pada Kamis (24/2) Di Desa Padangsambian.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan BUPDA Padangsambian gelar pasar murah sambut hari […]

  • Juga Tinjau Kesiapan Posko Terpadu, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik

    Juga Tinjau Kesiapan Posko Terpadu, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13 Maret  2026 Juga Tinjau Kesiapan Posko Terpadu, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik   Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka sekaligus pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan Pengendalian dan Pengawasan […]

  • INTI Bali  Gelar Perayaan Imlek Pada 1-2 Februari 2025 Mendatang

    INTI Bali  Gelar Perayaan Imlek Pada 1-2 Februari 2025 Mendatang

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   14 November 2024 INTI Bali  Gelar Perayaan Imlek Pada 1-2 Februari 2025 Mendatang   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali kembali menyelenggarakan Festival Perayaan Imlek pada 1 dan 2 Februari 2025 mendatang. Ini merupakan kali kedua INTI Bali mengadakan perayaan besar Imlek, yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan toleransi antar umat […]

  • Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Menyita Jutaan Butir Obat Palsu

    Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Menyita Jutaan Butir Obat Palsu

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu 28 Juli  2021   Polda Jabar Ringkus Pemilik Home Industri dan Menyita Jutaan Butir Obat Palsu     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Subdit lll Dit Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021) lalu […]

  • Tirta  Dharma

    Tirta  Dharma

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jawa  Timur , Senin 11 Agustus  2025 Tirta  Dharma  

expand_less