Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  13  September  2025

Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Dewata.

Kebijakan ini menjadi bagian dari moratorium alih fungsi lahan sesuai visi Haluan Bali 100 Tahun, yang mulai diberlakukan sejak 2025.

“ Mulai tahun ini, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial,” tegas Gubenur Koster usai rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faizal Nurofiq, di Denpasar, Sabtu (13/9/2025) malam.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan membatasi izin pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata lain di atas lahan produktif untuk mencegah kembali banjir bandang di Bali.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan pembatasan alih fungsi lahan produktif sudah diinstruksikan kepada seluruh bupati dan walikota di Bali.

“Setelah penanganan banjir ini kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin untuk hotel, restoran fasilitas pariwisata lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” tegasnya.

Namun, Gubernur Koster menyebut ada pengecualian bagi warga yang membangun rumah di atas tanah milik pribadi. “Perumahan sangat selektif, kecuali itu lahan milik warga karena memang di rumahnya,” terang Gubernur Koster mengakhiri

Dengan kebijakan moratorium ini, Bali menegaskan komitmen menjaga ruang hidup, mencegah bencana, sekaligus memastikan arah pembangunan sesuai Haluan Bali 100 Tahun.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Gianyar, Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024,

    KPU Gianyar, Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024,

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  04  November 2022 KPU Gianyar, Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Mengawali persiapan pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Kabupaten Gianyar mengundang instansi terkait yaitu Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa beserta para Camat, Lurah/Perbekel se-Kabupaten Gianyar dalam kegiatan Rapat Koordinasi. Rapat sekaligus sosialisasi ini dilaksanakan di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  15  November  2020   Renungan  JOGER  

  • PGRI Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Komunitas Pendidikan

    PGRI Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Komunitas Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  29 Mei  2020   PGRI Denpasar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Komunitas Pendidikan   “Rai Mantra Berharap Para Pendidik Menjadi Agen Sosialisasi Protokol Kesehatan di Sekolah”. BALI, INDEX  –  Sebanyak 400 paket sembako diserahkan PGRI Denpasar dalam bakti sosial (baksos) kepada Komunitas Pendidikan di Denpasar yang terdampak Covid-19. Penyerahan bantuan ini di saksikan langsung […]

  • Renungan   JOGER

    Renungan   JOGER

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bali,   Kamis  8  Agustus  2019   Renungan   JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 26 November 2022

  • Gubernur Koster  Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan, PT BTID Akan Dipanggil Terkait Tukar Guling  Mangrove

    Gubernur Koster  Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan, PT BTID Akan Dipanggil Terkait Tukar Guling  Mangrove

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26 April 2026 Gubernur Koster  Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan, PT BTID Akan Dipanggil Terkait Tukar Guling  Mangrove       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan akan segera memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) guna meminta klarifikasi atas komitmen penggantian 22 hektare kawasan mangrove yang terdampak pembangunan. Pernyataan tersebut […]

expand_less