Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  28 Januari  2026

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan pemerhati lingkungan.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka  mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat di konfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok  mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami.Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Golkar  DPRD Bali ini .

 

Marina dan Kewenangan Pemerintah

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Menunggu Transparansi Negara

Kasus penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah: apakah akan ada audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, atau bahkan pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  6  Maret  2021   Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil nembekuk jamret yang beraksi hingga seret korbannya. Seorang pria berinisial RDN (23) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung atas kasus penjambretan yang dilakukannya kepada korban berinisial […]

  • Kapolda Jabar : Sudah 12 ETLE Terpasang Di Kota Bandung, Siap Mencatat Pelanggar Lalulintas

    Kapolda Jabar : Sudah 12 ETLE Terpasang Di Kota Bandung, Siap Mencatat Pelanggar Lalulintas

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  23  Maret  2021   Kapolda Jabar : Sudah 12 ETLE Terpasang Di Kota Bandung, Siap Mencatat Pelanggar Lalulintas   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri saat konferensi pers usai launching ETLE oleh Kapolri secara virtual, Selasa (23/3/2021)   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mencatat para pelanggar lalu lintas, sebanyak 12 titik ETLE […]

  • Bank Danamon Siapkan Dana Rp 3 Triliun Untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H

    Bank Danamon Siapkan Dana Rp 3 Triliun Untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  31  Mei  2019   Bank Danamon Siapkan Dana Rp 3 Triliun Untuk Lebaran Idul Fitri 1440 H   Regional Head Bali Nusra, Agus Indrawan di acara buka puasa Bank Danamon bersama awak media, Rabu (29/5) di Deling Boutique & Cafe, Jl. Badak Agung Denpasar.   BALI, INDEX – PT Bank Danamon Indonesia Tbk […]

  • PT.PLN(Pesero)UID Bali :  Siapkan 46 Posko Siaga, antisipasi Gangguan Kelistrikan selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946

    PT.PLN(Pesero)UID Bali :  Siapkan 46 Posko Siaga, antisipasi Gangguan Kelistrikan selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  05 Maret  2024 PT.PLN(Pesero)UID Bali :  Siapkan 46 Posko Siaga, antisipasi Gangguan Kelistrikan selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946   Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN UID Bali, Hamidi Hamid didampingi Manajer Komunikasi PT PLN UID Bali, Made Arya, pada Temu Media Rutin, Selasa (5/3/2024). ( Foto/indonesiaexpose.co.id) Bali, indonesiaexpose.co.id – […]

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  14  November  2021

  • DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto : Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Wujudkan Trisakti Bung Karno

    DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto : Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Wujudkan Trisakti Bung Karno

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu 01 Maret 2023 DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto : Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Wujudkan Trisakti Bung Karno   Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengunjungi lokasi pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa, Kab. Klungkung,Selasa (28/2/2023).    Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto […]

expand_less