Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

    Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Medan, Senin 28 Agustus 2023 Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus membantah dirinya belum mau menandatangani surat proses pencairan hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ilyas menegaskan proses administrasi pencairan yang hingga kini belum memenuhi syarat. “Pencairan belum dilakukan karena […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  31  Desember 2021   Renungan  JOGER  

  • Tim MEA Divisi Propam Polri Laksanakan Monitoring Kinerja Propam Polda Jabar

    Tim MEA Divisi Propam Polri Laksanakan Monitoring Kinerja Propam Polda Jabar

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  02  September  2020   Tim MEA Divisi Propam Polri Laksanakan Monitoring Kinerja Propam Polda Jabar   JAWA   BARAT,  INDEX  – Divisi Propam Polri, Rabu pagi (2/9/2020) melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Asistensi (MEA) rutin di Jajaran Bid Propam Polda Jabar, bertempat di Aula Masjid Al-Amman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung. Tim MEA […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  Oktober  2025 Renungan  Joger  

  • Sapa Pelanggan, PLN Jaga Sinergi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jembrana

    Sapa Pelanggan, PLN Jaga Sinergi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jembrana

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jembrana,  Sabtu  12 Agustus 2023 Sapa Pelanggan, PLN Jaga Sinergi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jembrana   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) berkomitmen menguatkan sinergi dengan pelanggan untuk mendongkrak perekonomian di kawasan Bali bagian utara khususnya di Kabupaten Jembrana, Kamis (10/08/2023).Komitmen ini ditunjukkan melalui upaya mendengar pelanggan, khususnya para pelaku usaha, secara langsung sebagai bentuk dukungan […]

  • Diskominfo Papua : 35 UMKM Masuk Daftar E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa

    Diskominfo Papua : 35 UMKM Masuk Daftar E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jayapura,  Minggu 05 Februari 2023 Diskominfo Papua : 35 UMKM Masuk Daftar E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa   (Foto/ist)   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong UMKM di wilayahnya agar mampu bersaing di dunia era digital saat ini.Dimana hingga kini pula, jumlah UMKM yang masuk dalam daftar E-Katalog pengadaan barang dan jasa saat inu […]

expand_less