Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

    Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya kepada awak media usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama […]

  • Rakor  Pembina  Samsat, Kapolri  Apresiasi  Inovasi  IT  Samsat

    Rakor  Pembina  Samsat, Kapolri  Apresiasi  Inovasi  IT  Samsat

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  27  November  2020   Rakor  Pembina  Samsat, Kapolri  Apresiasi  Inovasi  IT  Samsat   JAKARTA,  INDEX   – Korlantas Polri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2020 dengan tema “Pelayanan Prima di Era Digital Menuju Indonesia Maju” yang digelar di Ballroom JW Marriot, Jakarta. Kamis (26/11/2020). Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, […]

  • Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis

    Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  April  2023 Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Berikan Paket Sembako dan Pengobatan Gratis   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar melaksanakan program “Program Peduli Bulan Ramadhan Tahun 2023″dengan memberikan bantuan Sembako dan Pengobatan Gratis kepada Masyarakat Kolaborasi dengan Klinik Medical Pegadaian senilai Rp.10jt ,bertempat […]

  • Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Desa Amandete Kabupaten Konawe, Gelar   Acara Isra Mi’raj 1444 H Tahun 2023

    Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Desa Amandete Kabupaten Konawe, Gelar   Acara Isra Mi’raj 1444 H Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Konawe, Minggu  19  Februari  2023 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Desa Amandete Kabupaten Konawe, Gelar   Acara Isra Mi’raj 1444 H Tahun 2023   Santriwati dan Santriwan Taman Pendidikan Al-Qur’an Annur Al-Ihsan Desa Amendete,( foto: Hartono indonesiaexpose.co.id) Sulawesi  Tenggara,  indonesiaexpose.co.id – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Annur Al- Ihsan Desa Amendete, Kecamatan. Amonggedo Kabupaten Konawe talah menyelengggarakan acara […]

  • Closing Pres Confetion Center

    Closing Pres Confetion Center

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat 17 Juni 2022   Closing Pres Confetion Center

  • Polwan Polda Jabar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Siswa-Siswi SMKN 4 Kota Bandung

    Polwan Polda Jabar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Siswa-Siswi SMKN 4 Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  19  Agustus  2019   Polwan Polda Jabar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Siswa-Siswi SMKN 4 Kota Bandung Jawa Barat,INDEX  –  Masih dalam rangka rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Polisi Wanita (Polwan) yang ke-71. Polwan Polda Jawa Barat melaksanakan penyuluhan kepada pelajar SMKN 4 Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes […]

expand_less