Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 487
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

Temuan TRAP DPRD Bali pembabatan Mangrove di Proyek  PT. BTID kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  PT. BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

 

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lift Kaca Bongkar : Gubernur Koster Back Up Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Pelanggar Tata Ruang

    Lift Kaca Bongkar : Gubernur Koster Back Up Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Pelanggar Tata Ruang

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23  November  2025 Lift Kaca Bongkar : Gubernur Koster Back Up Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Pelanggar Tata Ruang   Gubernur Bali, I Wayan Koster (tengah) di Dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha. S.H.,M.H., Bupati Klungkung, Biro Hukum, Kasat Pol PP saat mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca, […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-22 RAPI Wilayah Lima Denpasar, Ajak Tingkatkan Sinergitas Bersama Pemerintah Bantu Masyarakat.

    Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-22 RAPI Wilayah Lima Denpasar, Ajak Tingkatkan Sinergitas Bersama Pemerintah Bantu Masyarakat.

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Januari  2023   Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-22 RAPI Wilayah Lima Denpasar, Ajak Tingkatkan Sinergitas Bersama Pemerintah Bantu Masyarakat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana hadiri perayaan ulang tahun Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah Lima Denpasar, yang saat ini telah genap berusia dua puluh […]

  • Tanggapi Kecelakaan Beruntun LRT dan TransJakarta, Puan Maharani: Pulihkan Kepercayaan Rakyat!

    Tanggapi Kecelakaan Beruntun LRT dan TransJakarta, Puan Maharani: Pulihkan Kepercayaan Rakyat!

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  29  Oktober  2021   Tanggapi Kecelakaan Beruntun LRT dan TransJakarta, Puan Maharani: Pulihkan Kepercayaan Rakyat!   (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kecelakaan yang terjadi pada rangkaian Lintas Rel Terpadu (LRT) LRT Jabodebek beberapa hari kemarin menimbulkan banyak tanya. Kepercayaan masyarakat pun bisa ikut terancam, apalagi kecelakaan terjadi saat masih tahap uji coba. Menurut […]

  • Kejati  Kalimantan  Barat,  Tahan  anggota DPRD  Fraksi Nasdem  Tersangka  Penggelapan  Dana  Hibah  Gereja

    Kejati  Kalimantan  Barat,  Tahan  anggota DPRD  Fraksi Nasdem  Tersangka  Penggelapan  Dana  Hibah  Gereja

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Pontianak,Selasa  05  Oktober  2021   Kejati  Kalimantan  Barat,  Tahan  anggota DPRD  Fraksi Nasdem  Tersangka  Penggelapan  Dana  Hibah  Gereja   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Kalbar Fraksi Nasdem berinisial TI beserta anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial TM. Keduanya diduga menilap dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018. “Ini […]

  • Gelar Operasional Bulanan, Kapolda Sumbar Sumbar Bahas Kesiapan Pengamanan Nataru dan Pemilu 2024

    Gelar Operasional Bulanan, Kapolda Sumbar Sumbar Bahas Kesiapan Pengamanan Nataru dan Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Padang, Kamis  14  Desember  2023 Gelar Operasional Bulanan, Kapolda Sumbar Sumbar Bahas Kesiapan Pengamanan Nataru dan Pemilu 2024   Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono Pimpin Apel Operasional Bulanan, Selasa (12/12/2023) Dok. Humas Polri Sumatera Barat, indonesiaexpose.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH membuka Gelar Operasional (GO) dan Pembinaan bulanan, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  04  Desember  2019   Renungan  JOGER  

expand_less