Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Tatib DPRD  Bali :  Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

Langgar Tatib DPRD  Bali :  Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22 Juli  2026

 Langgar Tatib DPRD  Bali :  Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP Terancam Masuk Badan Kehormatan

 

Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memasuki babak baru.

Ketua Pansus TRAP Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H. menegaskan, penarikan anggota sebelum masa kerja pansus berakhir diduga bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.

Made Supartha menegaskan, penarikan anggota Fraksi Golkar telah sesuai aturan merupakan kesimpulan yang keliru. Menurutnya, dasar hukum yang dijadikan alasan penarikan justru tidak sejalan dengan ketentuan dalam SK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP.

Dalam diktum ketiga SK tersebut ditegaskan, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna internal.

Faktanya, seluruh syarat itu belum terpenuhi. Masa kerja Pansus TRAP masih berjalan hingga 6 Oktober 2026, laporan akhir belum disampaikan,  sehingga secara hukum Pansus masih aktif menjalankan tugasnya.

“Selama masa kerja Pansus belum berakhir dan laporan akhir belum diterima dalam rapat paripurna, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan penarikan anggota telah sesuai ketentuan,” tegas Made Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, alasan bahwa Pansus telah melakukan berbagai sidak dan rapat lapangan tidak dapat dijadikan dasar mengakhiri keanggotaan Pansus. Yang menjadi ukuran adalah mekanisme yang diatur dalam keputusan pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRD, bukan sekadar telah berlangsungnya sejumlah kegiatan.

Karena itu, Made Supartha berpandangan bahwa tindakan penarikan anggota berpotensi melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Jika terbukti bertentangan dengan aturan, persoalan tersebut layak dibawa ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga etik dewan.

Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.

Pernyataan Ketua Pansus ini mempertegas bahwa polemik yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan politik antarfraksi, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran terhadap tata tertib DPRD dan mekanisme hukum internal lembaga. Apabila mekanisme penarikan anggota dilakukan tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran etik dan tata tertib DPRD Bali yang harus dipertanggungjawabkan melalui Badan Kehormatan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon

    Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  30  Oktober  2019   Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon AKBP Dudung, S.IK (foto atas) didampingi Wakapolres Cirebon saat memberi arahan dalam pelaksanaan Wasrik lnternal tahun 2019 di Polres Cirebon, Rabu (30/10/2019) (Foto:A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Inspektorat pengawasan daerah (Itwasda) Polda Jabar melaksanakan Wasrik tahap II tahun 2019 di Aula […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  17  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • RPJMD 2025–2029 Kabupaten Badung Segera Ditetapkan

    RPJMD 2025–2029 Kabupaten Badung Segera Ditetapkan

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Badung, Sabtu  26   Juli  2025 RPJMD 2025–2029 Kabupaten Badung Segera Ditetapkan   Pansus DPRD Badung melakukan finalisasi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029. Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD resmi menuntaskan tahapan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 13 November 2022 Renungan  JOGER    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  04  November 2022 Renungan  JOGER    

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Senin   19  Juli 2021   Renungan JOGER  

expand_less